Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pakai Uang Pajak, Sri Mulyani Siapkan Rp2,66 Triliun untuk Tukin Dosen

A+
A-
0
A+
A-
0
Pakai Uang Pajak, Sri Mulyani Siapkan Rp2,66 Triliun untuk Tukin Dosen

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) menyampaikan paparan didampoingi Mendiktisaintek Brian Yuliarto (kiri) dan Sekjen Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang (kanan) saat konferensi pers tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek di Jakarta, Selasa (15/4/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp2,66 triliun untuk pembayaran tukin dosen perguruan tinggi negeri (PTN) negeri pada tahun ini.

Sri Mulyani mengatakan dosen yang menerima tukin tersebut mencapai 31.066 orang. Angka ini terdiri atas 8.725 dosen satuan kerja (satker) PTN, 16.540 dosen satker PTN badan layanan umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen yang bekerja di lembaga layanan Kemdiktisaintek.

"Kami sudah hitung dampak anggarannya. Mereka dapat [tukin] 14 bulan yang terdiri atas 12 bulan, plus THR, plus gaji ke-13," katanya, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga: Banggar DPR Setujui Pagu Indikatif 6 Kemenko pada 2026

Sri Mulyani mengatakan pemberian tukin untuk dosen PTN ini diberikan berdasarkan Perpres 19/2025. Pembayaran tukin berlaku sejak 1 Januari 2025.

Meski demikian, pencairan tukin masih perlu menunggu peraturan menteri diktisaintek sebagai aturan turunan dari Perpres 19/2025.

Kemendiktisaintek dan Kemenpan-RB akan menentukan kriteria dosen penerima tukin. Kriterianya termasuk kelas jabatan dan kriteria penilaian kinerja bagi dosen.

Baca Juga: Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

"Akan kami bayarkan sesudah Pak Menteri Diktisaintek [Brian Yuliarto] mengeluarkan peraturan menteri untuk pelaksanaannya, serta sekjen dan tim Dikti melakukan petunjuk teknis terhadap ini," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan besaran tukin nantinya tergantung kelas jabatan dan kinerja dosen tersebut. Adapun komponen gaji yang diterima para dosen meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan tukin.

Misal, seorang guru besar sudah mendapatkan tunjangan profesi senilai Rp6,73 juta. Sementara itu, tukin untuk tenaga pendidik yang setara dengan pejabat eselon II di Kemendiktisaintek mencapai Rp19,28 juta.

Baca Juga: Pembayaran Bunga Utang Tahun Ini Diekspektasikan Capai Rp552 Triliun

Dengan demikian, guru besar tersebut akan tetap mendapatkan tunjangan profesi senilai Rp6,73 juta ditambah dengan selisih tukin dan tunjangan profesi senilai Rp12,55 juta. Adapun besaran tukin dosen PTN tidak sama dengan tukin yang diterima pejabat Kemendikti Saintek.

"Kalau kurang [tunjangan profesinya] maka tukinnya sebesar delta atau perbedaannya tadi," kata Sri Mulyani.

Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari penerimaan pajak.

Baca Juga: Didanai Pajak, Anggaran Makan Bergizi Gratis Baru Serap Rp5 Triliun

Sementara untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di dalamnya juga termasuk pendapatan daerah yang disumbang oleh pajak daerah, retribusi daerah, hingga pendapatan dari transfer pemerintah pusat (berasal dari APBN). (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tunjangan kinerja, tukin, APBN, dosen, tukin dosen

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Integrasikan 3 Sistem Pendapatan Negara, Coretax Termasuk

Selasa, 01 Juli 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Setoran Kepabeanan dan Cukai Semester I/2025 Tumbuh 9,6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:45 WIB
APBN 2025

Defisit APBN 2025 Diproyeksi Melebar Jadi 2,78% PDB

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:30 WIB
APBN 2025

Outlook Pemerintah: Penerimaan Pajak Bakal Shortfall Tahun Ini

berita pilihan

Senin, 07 Juli 2025 | 15:30 WIB
RAPBN 2026

Banggar DPR Setujui Pagu Indikatif 6 Kemenko pada 2026

Senin, 07 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Sudah Banyak Perubahan, DJP Cabut Perdirjen Pajak soal PPh Pasal 22

Senin, 07 Juli 2025 | 14:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Ada Insiden Rinjani, WP Diingatkan Soal Aspek Keselamatan hingga Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 14:01 WIB
OPINI PAJAK

Hakim Pajak: Keahlian Generalis atau Spesialis?

Senin, 07 Juli 2025 | 14:00 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

DJP Sebut Indonesia Butuh Lebih Banyak Konsultan Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Siapkan Bea Masuk Tambahan 10% untuk Negara yang Dukung BRICS

Senin, 07 Juli 2025 | 13:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Jual Kendaraan Baru, Ini Cara Isi Kolom Nama BKP/JKP di Faktur Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bapenda Jakarta: Ada 7 Lapangan Padel yang Sudah Terdaftar sebagai WP