Pakai Uang Pajak, Sri Mulyani Siapkan Rp2,66 Triliun untuk Tukin Dosen

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) menyampaikan paparan didampoingi Mendiktisaintek Brian Yuliarto (kiri) dan Sekjen Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang (kanan) saat konferensi pers tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek di Jakarta, Selasa (15/4/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/YU
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp2,66 triliun untuk pembayaran tukin dosen perguruan tinggi negeri (PTN) negeri pada tahun ini.
Sri Mulyani mengatakan dosen yang menerima tukin tersebut mencapai 31.066 orang. Angka ini terdiri atas 8.725 dosen satuan kerja (satker) PTN, 16.540 dosen satker PTN badan layanan umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen yang bekerja di lembaga layanan Kemdiktisaintek.
"Kami sudah hitung dampak anggarannya. Mereka dapat [tukin] 14 bulan yang terdiri atas 12 bulan, plus THR, plus gaji ke-13," katanya, Selasa (15/4/2025).
Sri Mulyani mengatakan pemberian tukin untuk dosen PTN ini diberikan berdasarkan Perpres 19/2025. Pembayaran tukin berlaku sejak 1 Januari 2025.
Meski demikian, pencairan tukin masih perlu menunggu peraturan menteri diktisaintek sebagai aturan turunan dari Perpres 19/2025.
Kemendiktisaintek dan Kemenpan-RB akan menentukan kriteria dosen penerima tukin. Kriterianya termasuk kelas jabatan dan kriteria penilaian kinerja bagi dosen.
"Akan kami bayarkan sesudah Pak Menteri Diktisaintek [Brian Yuliarto] mengeluarkan peraturan menteri untuk pelaksanaannya, serta sekjen dan tim Dikti melakukan petunjuk teknis terhadap ini," ujarnya.
Sri Mulyani menambahkan besaran tukin nantinya tergantung kelas jabatan dan kinerja dosen tersebut. Adapun komponen gaji yang diterima para dosen meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan tukin.
Misal, seorang guru besar sudah mendapatkan tunjangan profesi senilai Rp6,73 juta. Sementara itu, tukin untuk tenaga pendidik yang setara dengan pejabat eselon II di Kemendiktisaintek mencapai Rp19,28 juta.
Dengan demikian, guru besar tersebut akan tetap mendapatkan tunjangan profesi senilai Rp6,73 juta ditambah dengan selisih tukin dan tunjangan profesi senilai Rp12,55 juta. Adapun besaran tukin dosen PTN tidak sama dengan tukin yang diterima pejabat Kemendikti Saintek.
"Kalau kurang [tunjangan profesinya] maka tukinnya sebesar delta atau perbedaannya tadi," kata Sri Mulyani.
Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari penerimaan pajak.
Sementara untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di dalamnya juga termasuk pendapatan daerah yang disumbang oleh pajak daerah, retribusi daerah, hingga pendapatan dari transfer pemerintah pusat (berasal dari APBN). (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.