Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pakai Uang Pajak, Sri Mulyani Siapkan Rp2,66 Triliun untuk Tukin Dosen

A+
A-
0
A+
A-
0
Pakai Uang Pajak, Sri Mulyani Siapkan Rp2,66 Triliun untuk Tukin Dosen

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) menyampaikan paparan didampoingi Mendiktisaintek Brian Yuliarto (kiri) dan Sekjen Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang (kanan) saat konferensi pers tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek di Jakarta, Selasa (15/4/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp2,66 triliun untuk pembayaran tukin dosen perguruan tinggi negeri (PTN) negeri pada tahun ini.

Sri Mulyani mengatakan dosen yang menerima tukin tersebut mencapai 31.066 orang. Angka ini terdiri atas 8.725 dosen satuan kerja (satker) PTN, 16.540 dosen satker PTN badan layanan umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen yang bekerja di lembaga layanan Kemdiktisaintek.

"Kami sudah hitung dampak anggarannya. Mereka dapat [tukin] 14 bulan yang terdiri atas 12 bulan, plus THR, plus gaji ke-13," katanya, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga: Alokasi APBN Cukup, 53 Unit Sekolah Rakyat Ditarget Rampung Juni 2025

Sri Mulyani mengatakan pemberian tukin untuk dosen PTN ini diberikan berdasarkan Perpres 19/2025. Pembayaran tukin berlaku sejak 1 Januari 2025.

Meski demikian, pencairan tukin masih perlu menunggu peraturan menteri diktisaintek sebagai aturan turunan dari Perpres 19/2025.

Kemendiktisaintek dan Kemenpan-RB akan menentukan kriteria dosen penerima tukin. Kriterianya termasuk kelas jabatan dan kriteria penilaian kinerja bagi dosen.

Baca Juga: DPR Minta APBN 2026 Harus Bisa Antisipasi Kebijakan Bea Masuk Trump

"Akan kami bayarkan sesudah Pak Menteri Diktisaintek [Brian Yuliarto] mengeluarkan peraturan menteri untuk pelaksanaannya, serta sekjen dan tim Dikti melakukan petunjuk teknis terhadap ini," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan besaran tukin nantinya tergantung kelas jabatan dan kinerja dosen tersebut. Adapun komponen gaji yang diterima para dosen meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan tukin.

Misal, seorang guru besar sudah mendapatkan tunjangan profesi senilai Rp6,73 juta. Sementara itu, tukin untuk tenaga pendidik yang setara dengan pejabat eselon II di Kemendiktisaintek mencapai Rp19,28 juta.

Baca Juga: Singgung Masa Krismon, Sri Mulyani Minta Pegawai Sabar Kelola APBN

Dengan demikian, guru besar tersebut akan tetap mendapatkan tunjangan profesi senilai Rp6,73 juta ditambah dengan selisih tukin dan tunjangan profesi senilai Rp12,55 juta. Adapun besaran tukin dosen PTN tidak sama dengan tukin yang diterima pejabat Kemendikti Saintek.

"Kalau kurang [tunjangan profesinya] maka tukinnya sebesar delta atau perbedaannya tadi," kata Sri Mulyani.

Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari penerimaan pajak.

Baca Juga: Bersumber dari Pajak, Sri Mulyani: Belanja APBN Harus Hasilkan Dampak

Sementara untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di dalamnya juga termasuk pendapatan daerah yang disumbang oleh pajak daerah, retribusi daerah, hingga pendapatan dari transfer pemerintah pusat (berasal dari APBN). (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tunjangan kinerja, tukin, APBN, dosen, tukin dosen

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Maret 2025 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Demi Penerimaan Pajak Pulih, DJP Perlu Bereskan Semua Kendala Coretax

Sabtu, 22 Maret 2025 | 09:30 WIB
PASAR MODAL

Kepada Pelaku Pasar Modal, DPR Yakinkan APBN Tetap Terjaga

Sabtu, 22 Maret 2025 | 08:30 WIB
KINERJA FISKAL

Kinerja Pajak Sempat Susut Lebih 30 Persen, DPR Yakin segera Pulih

Kamis, 20 Maret 2025 | 12:00 WIB
KINERJA FISKAL

Kontraksi Pajak di Awal Tahun, DPR Minta Pemerintah Lebih Waspada

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial