Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Kas Daerah Kena Efisiensi, Pemda Ingin Warga Tetap Patuh Bayar Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Kas Daerah Kena Efisiensi, Pemda Ingin Warga Tetap Patuh Bayar Pajak

Ilustrasi.

NGAMPRAH, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tetap terjaga di tengah pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat. Pemangkasan dana transfer itu merupakan buntut dari kebijakan efisiensi anggaran.

Kendati ada efisiensi, Sekretaris Bapenda Kabupaten Bandung Barat Aang Nugraha menegaskan efisiensi anggaran tersebut tidak berdampak langsung pada pelayanan pajak daerah. Aang menyebut Bapenda Kabupaten Bandung Barat akan tetap memberikan layanan prima meski ada efisiensi.

"Kami berharap efisiensi anggaran ini tidak berimbas pada kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Sebab, meskipun ada efisiensi, layanan pajak tetap berjalan optimal," kata Aang, dikutip pada Sabtu (22/2/2025).

Baca Juga: Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Bapenda Kabupaten Bandung Barat juga mencatat tren positif dalam penerimaan pajak daerah. Tren positif tersebut terutama didukung dengan restoran yang terus berkembang di wilayah utara Bandung Barat.

Untuk mempermudah pembayaran pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat juga telah menerapkan sistem pembayaran pajak online. Untuk itu, masyarakat dapat membayar PBB-P2 serta BPHTB melalui berbagai kanal, seperti Bank BJB, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, dan Bukalapak.

Guna meringankan beban masyarakat, Pemkab Bandung Barat juga menggulirkan program keringanan PBB-P2. Bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan ketetapan pajak, Bapenda Kabupaten Barat juga membuka ruang pengajuan keberatan.

Baca Juga: Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline

Untuk itu, Bapenda Kabupaten Bandung Barat mengimbau masyarakat untuk tetap patuh dalam membayar pajak. Terlebih, pajak yang dibayarkan masyarakat memegang peran vital dalam pendanaan pembangunan dan penyediaan layanan publik.

"Pajak yang Anda bayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan layanan publik, mari kita bersama-sama berkontribusi untuk kemajuan Bandung Barat," pungkas Aang.

Di sisi lain, Pejabat (Pj) Bupati Bandung Barat Ade Zakir Hasyim membenarkan adanya pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat. Ia menyebut Pemkab Bandung Barat harus menghadapi pemangkasan dana transfer senilai Rp130 miliar.

Baca Juga: RPJMN 2025-2029 Terbit, Rasio Perpajakan Ditarget Mentok 15 Persen

Pemangkasan tersebut merupakan bagian dari instruksi efisiensi anggaran. Ade menyebut efisiensi tersebut merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

"Dana transfer daerah sebesar Rp130 miliar harus dikurangi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Oleh karena itu, kami mengikuti instruksi presiden terkait realisasi anggaran," ujar Ade

Alhasil, Pemkab Bandung Barat harus menyesuaikan kembali Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Sejumlah belanja daerah yang dinilai kurang prioritas [un dikurangi, seperti perjalanan dinas, kegiatan seremonial, rapat, seminar, serta pengadaan alat tulis kantor (ATK).

Baca Juga: Adik Prabowo ini Usulkan Tarif PPh Badan Dipangkas Jadi 18 Persen

"Komponen efisiensi cukup banyak, mulai dari perjalanan dinas hingga kegiatan seremonial. Semua itu akan masuk dalam perubahan APBD," jelas Ade, seperti dilansir jabar.pikiran-rakyat.com. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, penerimaan pajak, target pajak, TKD, transfer ke daerah, efisiensi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

DEN Ingatkan Pemerintah soal Utang dan Penerimaan Pajak

Minggu, 23 Februari 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI SUMATERA BARAT

Dorong Warga Mutasikan Kendaraannya, Ketua DPRD Usulkan Bebas BBNKB

Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:00 WIB
KOTA BANJARBARU

Lebih 100.000 Surat Tagihan PBB Mulai Disebar Lewat Ketua RT

Sabtu, 22 Februari 2025 | 08:00 WIB
KOTA MATARAM

Efisiensi Anggaran Era Prabowo Tekan Potensi Pajak Hotel

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini