Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Data & Alat
Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025
Rabu, 23 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 23 APRIL 2025 - 29 APRIL 2025
Jum'at, 18 April 2025 | 16:00 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA
Rabu, 16 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 16 APRIL 2025 - 22 APRIL 2025
Fokus
Reportase

Apa Itu Dana Transfer ke Daerah dalam UU HKPD?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Dana Transfer ke Daerah dalam UU HKPD?

PEMERINTAH menerbitkan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat bersama-sama saling membantu agar daerah dapat meningkatkan local taxing power.

Selain pengembangan sistem pajak daerah, UU HKPD juga untuk memperbaiki kebijakan transfer ke daerah. Untuk itu, ruang lingkup ketentuan tak hanya menyangkut pajak daerah dan retribusi daerah, tetapi juga tentang pengelolaan transfer ke daerah. Lantas, apa itu transfer ke daerah?

Transfer ke Daerah (TKD) adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah (Pasal 1 angka 69 UU HKPD).

Baca Juga: Setoran PNBP dari Dividen BUMN Turun, Gara-Gara Mengalir ke Danantara

TKD mempunyai tujuan yang berbeda-beda, antara lain mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah, mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah, dan mengurangi ketimpangan kualitas dan kuantitas layanan publik di daerah. TKD sendiri terklasifikasi menjadi 6 jenis.

Pertama, Dana Bagi Hasil (DBH). DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu.

DBH dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil guna menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

Baca Juga: Pengusaha Ajukan Pencabutan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Pembagian DBH ini dilakukan berdasarkan prinsip by origin yang berarti daerah penghasil mendapat porsi yang lebih besar dari daerah lain dalam provinsi tersebut.

Sementara itu, daerah lainnya (dalam provinsi yang bersangkutan) mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu sesuai dengan proporsi yang ditetapkan. Merujuk Pasal 110 UU HKPD, pagu DBH didasarkan pada realisasi penerimaan 1 tahun sebelumnya.

DBH juga tersegmentasi menjadi dua jenis, yaitu DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA). Secara lebih terperinci, DBH pajak terdiri atas pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan cukai hasil tembakau.

Baca Juga: Latensi Turun, DJP Klaim Coretax System Sudah Jauh Lebih Stabil

Sebagai informasi, DBH SDA terdiri atas kehutanan, mineral dan batu bara, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, dan perikanan.

Kedua, Dana Alokasi Umum (DAU). DAU merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-daerah.

Ketiga, Dana Alokasi Khusus (DAK). DAK merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Tak Ada Lagi Data Pajak Neto dalam APBN Kita, Ini Kata Wamenkeu

Keempat, Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus). Dana Otsus merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang mengenai otonomi khusus.

Kelima, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dana Keistimewaan). Dana Keistimewaan merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan DIY seperti ditetapkan dalam undang-undang mengenai keistimewaan Yogyakarta.

Keenam, Dana Desa. Dana Desa merupakan bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. (rig)

Baca Juga: DJP Online Masih Beroperasi hingga Daluwarsa Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak daerah, kamus, pajak, pajak daerah, transfer ke daerah, UU HKPD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 30 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pembayaran Pajak Seharusnya Tidak Terutang yang Dapat Direstitusi

Rabu, 30 April 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN PESAWARAN

Puluhan Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Samsat Imbau WP Ikut Pemutihan

Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

berita pilihan

Rabu, 30 April 2025 | 19:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Setoran PNBP dari Dividen BUMN Turun, Gara-Gara Mengalir ke Danantara

Rabu, 30 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Downtrading Jadi Salah Satu Penyebab

Rabu, 30 April 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Latensi Turun, DJP Klaim Coretax System Sudah Jauh Lebih Stabil

Rabu, 30 April 2025 | 17:30 WIB
APBN 2025

Tak Ada Lagi Data Pajak Neto dalam APBN Kita, Ini Kata Wamenkeu

Rabu, 30 April 2025 | 17:08 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Online Masih Beroperasi hingga Daluwarsa Pajak

Rabu, 30 April 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKF: UMKM Bisa Perpanjang Penggunaan PPh Final Meski PP Belum Direvisi

Rabu, 30 April 2025 | 16:18 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Buat Kajian Cukai Sepeda Motor & Batu Bara, DJBC: Implementasinya Jauh

Rabu, 30 April 2025 | 15:47 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP: 2.477 WP Badan Perpanjang Jangka Waktu Lapor SPT Tahunan 2024

Rabu, 30 April 2025 | 15:31 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Pengkreditan Pajak Masukan Pengalihan BKP untuk Restrukturisasi Usaha