Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Data & Alat
Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025
Rabu, 23 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 23 APRIL 2025 - 29 APRIL 2025
Jum'at, 18 April 2025 | 16:00 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA
Rabu, 16 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 16 APRIL 2025 - 22 APRIL 2025
Fokus
Reportase

Puluhan Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Samsat Imbau WP Ikut Pemutihan

A+
A-
0
A+
A-
0
Puluhan Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Samsat Imbau WP Ikut Pemutihan

Ilustrasi.

PESAWARAN, DDTCNews – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Pesawaran mencatat sebanyak 93.976 unit kendaraan dalam kondisi mati pajak dan menunggak pajak selama 5 tahun.

Kepala UPTD Samsat Pesawaran Badarudin mengatakan tingkat kepatuhan wajib pajak secara regional masih rendah. Hal ini terlihat dengan tingginya angka kendaraan yang menunggak pajak di Kabupaten Pesawaran.

"Di Pesawaran, dari total 145.828 unit kendaraan bermotor, 59.109 unit yang mati pajak lebih dari 5 tahun dan 34.871 unit yang menunggak selama 5 tahun," katanya seperti dilansir lampungcorner.com, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga: Realisasi Penerimaan Pajak Capai Rp322,6 Triliun pada Kuartal I/2025

Barudin memetakan sebanyak 86.719 unit mobil dan motor yang pajaknya masih aktif. Menurutnya, ribuan kendaraan tersebut berpotensi membayar pajak kendaraan ke kas daerah.

Sebagai informasi, kondisi mati pajak atau STNK kendaraan sudah mati berarti kendaraan tersebut tidak membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu.

Untuk itu, Barudin pun mengimbau wajib pajak wilayah Pesawaran untuk siap-siap memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya keringanan pajak, ia berharap tingkat kepatuhan pembayaran pajak bisa meningkat.

Baca Juga: Nama Peserta USKP Akan Diumumkan pada 7 Mei 2025

Sebagai informasi, Pemprov Lampung akan menggelar program insentif pajak kendaraan di antaranya berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak. Rencananya, pemutihan pajak ini akan dimulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

"Program pemutihan ini menjadi momen strategis untuk mendongkrak realisasi pendapatan daerah," tuturnya.

Selain pemutihan pajak kendaraan, pemprov juga membebaskan pajak progresif, membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), membebaskan pokok tunggakan, serta membebaskan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp104,2 Triliun, Sri Mulyani: Masih Sesuai Desain Awal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten pesawaran, provinsi lampung, pajak, pajak daerah, pemutihan pajak, pajak kendaraan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 29 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP Tak Lolos Verifikasi, KP3SKP Kini Sediakan Masa Sanggah

Selasa, 29 April 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Badan Hanya Terbatas untuk Audit Belum Selesai?

Selasa, 29 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Proyeksi Utang Pemerintah Kembali Tembus 40% PDB Tahun Ini

Selasa, 29 April 2025 | 14:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Klaim Bea Masuk Bisa Gantikan Pajak Orang Pribadi

berita pilihan

Rabu, 30 April 2025 | 14:23 WIB
APBN 2025

Belanja Pemerintah Meroket 2 Kali Lipat dalam Sebulan

Rabu, 30 April 2025 | 14:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Nama Peserta USKP Akan Diumumkan pada 7 Mei 2025

Rabu, 30 April 2025 | 13:00 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Berikut Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang April 2025

Rabu, 30 April 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI DI YOGYAKARTA

Tingkat Okupansi Hotel Anjlok, PHRI Minta Relaksasi Pajak Daerah

Rabu, 30 April 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! DJP Online Hanya Layani Kewajiban Pajak Hingga Tahun Pajak 2024

Rabu, 30 April 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tak Adopsi Pajak Minimum Global, AS Pilih Pertahankan GILTI

Rabu, 30 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pembayaran Pajak Seharusnya Tidak Terutang yang Dapat Direstitusi