Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Data & Alat
Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025
Rabu, 23 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 23 APRIL 2025 - 29 APRIL 2025
Jum'at, 18 April 2025 | 16:00 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA
Rabu, 16 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 16 APRIL 2025 - 22 APRIL 2025
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Dana Desa, Mulai Berlaku Hari Ini

A+
A-
3
A+
A-
3
Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Dana Desa, Mulai Berlaku Hari Ini

Salinan PMK 145/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait dengan pengelolaan dana desa.

Peraturan yang dimaksud adalah PMK 145/2023. Salah satu pertimbangan terbitnya PMK ini adalah sesuai dengan Pasal 106 UU HKPD, dana desa merupakan salah satu jenis transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa.

“Dengan tujuan untuk mendukung pendanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan terbitnya PMK 145/2023.

Baca Juga: Waduh! 70% Daerah Masih Sangat Bergantung pada Suntikan Duit Pusat

Selain itu, pertimbangan lainnya adalah berdasarkan pada Pasal 116 PP 45/2013 s.t.d.d PP 50/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan anggaran transfer ke daerah diatur dengan PMK.

Ada 7 ruang lingkup pengelolaan dana desa dalam PMK 145/2023, yakni penganggaran; pengalokasian; penyaluran; penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan; penggunaan; pemantauan dan evaluasi; serta penghentian dan/atau penundaan penyaluran dana desa.

PMK 145/2023 diundangkan pada 28 Desember 2023. Berdasarkan pada Pasal 64, PMK 145/2023 mulai berlaku pada hari ini, yakni Senin, 1 Januari 2024. Dengan berlakunya PMK 145/2023, PMK 201/2022 s.t.d.d PMK 98/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Belanja Pemerintah Meroket 2 Kali Lipat dalam Sebulan

Seuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) PMK 145/2023, untuk pengelolaan dana desa, menteri keuangan selaku pengguna anggaran bendahara umum negara (BUN) pengelola transfer ke daerah (TKD) menetapkan beberapa hal.

Pertama, dirjen perimbangan keuangan sebagai pemimpin PPA BUN pengelola TKD. Kedua, direktur dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan sebagai KPA BUN pengelola dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan.

Ketiga, kepala KPPN sebagai KPA BUN penyaluran dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan. Keempat, Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN Penyaluran TKD. (kaw)

Baca Juga: Realisasi Penerimaan Pajak Capai Rp322,6 Triliun pada Kuartal I/2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 145/2023, UU HKPD, dana desa, transfer ke daerah, TKD, Sri Mulyani, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 April 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Menagih Konsistensi RI untuk Tetap Terapkan Pajak Minimum Global

Kamis, 17 April 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Dubes AS, Sri Mulyani Bahas Negosiasi Tarif Dagang

berita pilihan

Rabu, 30 April 2025 | 19:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Setoran PNBP dari Dividen BUMN Turun, Gara-Gara Mengalir ke Danantara

Rabu, 30 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Downtrading Jadi Salah Satu Penyebab

Rabu, 30 April 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Latensi Turun, DJP Klaim Coretax System Sudah Jauh Lebih Stabil

Rabu, 30 April 2025 | 17:30 WIB
APBN 2025

Tak Ada Lagi Data Pajak Neto dalam APBN Kita, Ini Kata Wamenkeu

Rabu, 30 April 2025 | 17:08 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Online Masih Beroperasi hingga Daluwarsa Pajak

Rabu, 30 April 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKF: UMKM Bisa Perpanjang Penggunaan PPh Final Meski PP Belum Direvisi

Rabu, 30 April 2025 | 16:18 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Buat Kajian Cukai Sepeda Motor & Batu Bara, DJBC: Implementasinya Jauh

Rabu, 30 April 2025 | 15:47 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP: 2.477 WP Badan Perpanjang Jangka Waktu Lapor SPT Tahunan 2024

Rabu, 30 April 2025 | 15:31 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Pengkreditan Pajak Masukan Pengalihan BKP untuk Restrukturisasi Usaha