Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Bersumber dari Pajak, Sri Mulyani: Belanja APBN Harus Hasilkan Dampak

A+
A-
0
A+
A-
0
Bersumber dari Pajak, Sri Mulyani: Belanja APBN Harus Hasilkan Dampak

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Mendiktisaintek Brian Yuliarto (kanan) berjalan keluar usai konferensi pers tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek di Jakarta, Selasa (15/4/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah berupaya membelanjakan APBN secara efektif untuk berbagai kebutuhan, termasuk pada perguruan tinggi negeri (PTN).

Sri Mulyani mengatakan APBN yang utamanya ditopang oleh penerimaan pajak memiliki kapasitas yang terbatas. Untuk itu, perumusan kebijakan mengenai keuangan negara memerlukan koordinasi dari berbagai pihak.

"Kami dari pengelolaan keuangan negara tentu APBN bukannya tidak terbatas. APBN itu uangnya berasal dari penerimaan negara: pajak dan bukan pajak, dan bahkan juga dari utang sehingga memang kita harus mengelola dengan baik," katanya, dikutip pada Rabu (16/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sri Mulyani memberikan penjelasan tersebut sebagai respons atas pertanyaan mengenai alokasi anggaran untuk kemajuan PTN. Hal ini dikarenakan ada beberapa PTN masih tertinggal dibandingkan dengan yang lainnya.

Dia menyebut pengelolaan PTN di Indonesia sangat beragam, ada yang berstatus PTN satuan kerja (satker), PTN-BLU, dan PTN-BH. Menurutnya, perumusan setiap kebijakan menyangkut PTN ini perlu melibatkan semua kementerian dan lembaga terkait. Selain itu, DPR juga perlu mengkaji setiap kebijakan mengenai peningkatan kualitas PTN.

"Pasti dari setiap review tersebut ada implikasi keuangan negaranya. Yang penting kami dari sisi pengelolaan keuangan negara, setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar menghasilkan dampak terbaik," ujarnya.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp2,66 triliun untuk pembayaran tukin dosen PTN pada tahun ini. Tukin untuk dosen PTN diberikan berdasarkan Perpres 19/2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, anggaran PTN, anggaran pendidikan, APBN 2025, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial