Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Fokus
Reportase

Masuki Kuartal IV/2023, Penyerapan Belanja Daerah Baru 55 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Masuki Kuartal IV/2023, Penyerapan Belanja Daerah Baru 55 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti realisasi belanja pemda secara nasional yang hingga hari ini masih rendah.

Berdasarkan catatan Kemenkeu, realisasi belanja APBD hingga September 2023 masih senilai Rp701,51 triliun, baru 54,8% dari belanja APBD se-Indonesia yang mencapai Rp1.278,15 triliun.

"Ada sekitar 45% yang bisa diakselerasi pada saat rakyat sangat membutuhkan, tentu dengan tetap menjaga kualitas," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip Senin (6/11/2023).

Baca Juga: Ribuan Hotel hingga Kafe di Daerah Ini Belum Terdaftar sebagai WP

Lebih lanjut, jenis belanja daerah yang paling dominan adalah belanja pegawai, mencapai Rp275,39 triliun. Sebagai perbandingan, realisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal hingga September 2023 masih senilai Rp191,35 triliun dan Rp76,43 triliun.

Tak hanya itu, realisasi belanja daerah yang terkait dengan penanganan inflasi juga masih rendah. Kemenkeu mencatat realisasi belanja tagging inflasi hanya senilai Rp7,12 triliun atau 45,85% dari pagu senilai Rp15,54 triliun.

Sri Mulyani pun berpesan kepada pemda untuk meningkatkan realisasi belanja dan menggunakannya untuk pelayanan publik serta bermanfaat langsung kepada masyarakat.

Baca Juga: Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

"Setiap rupiah yang bapak dan ibu belanjakan akan mendukung pertumbuhan perekonomian Indonesia. Pertumbuhan salah satunya dari APBN dan APBD bisa menyumbangkan growth dari sisi belanja," kata Sri Mulyani.

Rendahnya realisasi belanja APBD akan meningkatkan dana pemda di rekening kas umum daerah (RKUD) dan memperlambat kinerja daerah dalam menurunkan kemiskinan, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pendapatan daerah yang terkumpul baik dari pendapatan asli daerah (PAD) maupun dari transfer oleh pemerintah pusat seharusnya segera dibelanjakan untuk memutar roda perekonomian. (sap)

Baca Juga: Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : APBD, belanja daerah, penerimaan daerah, belanja APBD, PAD, transfer ke daerah, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 23 Mei 2025 | 11:30 WIB
BADAN TEKNOLOGI, INFORMASI, DAN INTELIJEN KEUANGAN

Dari DJP, Suryo Utomo Kini Pimpin Badan TI dan Intelijen Keuangan

Jum'at, 23 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Pantau Setoran Pajak, Pemkot Tambah Pemasangan 1.000 Tapping Box

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Pengusaha Ogah Pakai Tapping Box, Pemkab Ancam Cabut Izin Usaha

Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN KARAWANG

Kerja sama Pemda dan Kejaksaan Hasilkan Tambahan Pajak Rp80,3 Miliar

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 17:32 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Senin, 02 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya 430 Miliar

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

Senin, 02 Juni 2025 | 14:42 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

Senin, 02 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas PPN? Ini Kata Kring Pajak