Dari DJP, Suryo Utomo Kini Pimpin Badan TI dan Intelijen Keuangan

Kepala Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan Suryo Utomo saat pelantikan, hari ini (23/5/2025).
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan tugas baru kepada Suryo Utomo setelah rampung menjabat sebagai dirjen pajak. Suryo telah resmi dilantik sebagai kepala Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BTIIK) pada hari ini, Jumat (23/5/2025).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan BTIIK antara lain bertugas untuk terus membangun keandalan sistem digital Kemenkeu dan keuangan negara secara keseluruhan. Menurutnya, tugas tersebut sangat menantang karena pengelolaan keuangan negara dihadapkan pada perkembangan teknologi digital yang sangat cepat.
"BTIIK menjadi sebuah badan yang harus terus meningkatkan kemampuan digital. Ini adalah tantangan yang tidak terbatas kemungkinannya ke depan," katanya.
Sri Mulyani mengatakan transformasi digital di Kemenkeu sudah berjalan selama hampir 2 dekade. Kini, semua transaksi dan proses bisnis di Kemenkeu telah menggunakan infrastruktur digital.
Dia menjelaskan transformasi digital tersebut tidak hanya menciptakan kemudahan, tetapi juga untuk menjamin keamanan. Menurutnya, Kemenkeu ke depan juga akan semakin mengandalkan teknologi digital sehingga infrastruktur digital menjadi isu strategis.
Beberapa tantangan yang perlu diantisipasi antara lain perkembangan teknologi artificial intelligence, penggunaan mata uang digital, serta berbagai macam lalu lintas keuangan antarnegara dan antarentitas.
Sri Mulyani menyebut sosok Suryo telah banyak dikenal publik saat menjabat sebagai dirjen pajak. Kini, Suryo diberi tugas untuk memimpin sebuah badan baru di Kemenkeu.
"Barangkali banyak yang matanya melihat ke Pak Suryo lebih banyak. Yang tabah ya, Pak. Bapak telah diberikan tugas baru yang merupakan tugas luar biasa," ujarnya.
Suryo Utomo sebelumnya menjabat sebagai dirjen pajak sejak November 2019, menggantikan Robert Pakpahan yang memasuki masa purna tugas. Ia juga sempat menempati posisi sebagai staf ahli menteri keuangan bidang kepatuhan pajak.
Sementara itu, BTIIK adalah badan yang baru dibentuk di Kemenkeu. Pembentukan BTIIK telah diatur dalam Perpres 158/2024 dan PMK 124/2024.
Pada perpres ini dijelaskan BTIIK mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
Dalam melaksanakan tugas ini, BTIIK menyelenggarakan 5 fungsi. Pertama, penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.
Kedua, pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.
Ketiga, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.
Keempat, pelaksanaan administrasi badan. Kelima, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.