Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dari DJP, Suryo Utomo Kini Pimpin Badan TI dan Intelijen Keuangan

A+
A-
4
A+
A-
4
Dari DJP, Suryo Utomo Kini Pimpin Badan TI dan Intelijen Keuangan

Kepala Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan Suryo Utomo saat pelantikan, hari ini (23/5/2025). 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan tugas baru kepada Suryo Utomo setelah rampung menjabat sebagai dirjen pajak. Suryo telah resmi dilantik sebagai kepala Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BTIIK) pada hari ini, Jumat (23/5/2025).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan BTIIK antara lain bertugas untuk terus membangun keandalan sistem digital Kemenkeu dan keuangan negara secara keseluruhan. Menurutnya, tugas tersebut sangat menantang karena pengelolaan keuangan negara dihadapkan pada perkembangan teknologi digital yang sangat cepat.

"BTIIK menjadi sebuah badan yang harus terus meningkatkan kemampuan digital. Ini adalah tantangan yang tidak terbatas kemungkinannya ke depan," katanya.

Baca Juga: Tak Lagi di DJP, Suryo Utomo Bakal Tetap Bantu-Bantu Dirjen Pajak Baru

Sri Mulyani mengatakan transformasi digital di Kemenkeu sudah berjalan selama hampir 2 dekade. Kini, semua transaksi dan proses bisnis di Kemenkeu telah menggunakan infrastruktur digital.

Dia menjelaskan transformasi digital tersebut tidak hanya menciptakan kemudahan, tetapi juga untuk menjamin keamanan. Menurutnya, Kemenkeu ke depan juga akan semakin mengandalkan teknologi digital sehingga infrastruktur digital menjadi isu strategis.

Beberapa tantangan yang perlu diantisipasi antara lain perkembangan teknologi artificial intelligence, penggunaan mata uang digital, serta berbagai macam lalu lintas keuangan antarnegara dan antarentitas.

Baca Juga: Sri Mulyani Kini Punya Staf Ahli Bidang PNBP, Ini Tugas dan Profilnya

Sri Mulyani menyebut sosok Suryo telah banyak dikenal publik saat menjabat sebagai dirjen pajak. Kini, Suryo diberi tugas untuk memimpin sebuah badan baru di Kemenkeu.

"Barangkali banyak yang matanya melihat ke Pak Suryo lebih banyak. Yang tabah ya, Pak. Bapak telah diberikan tugas baru yang merupakan tugas luar biasa," ujarnya.

Suryo Utomo sebelumnya menjabat sebagai dirjen pajak sejak November 2019, menggantikan Robert Pakpahan yang memasuki masa purna tugas. Ia juga sempat menempati posisi sebagai staf ahli menteri keuangan bidang kepatuhan pajak.

Baca Juga: Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Resmi Terbentuk

Sementara itu, BTIIK adalah badan yang baru dibentuk di Kemenkeu. Pembentukan BTIIK telah diatur dalam Perpres 158/2024 dan PMK 124/2024.

Pada perpres ini dijelaskan BTIIK mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.

Dalam melaksanakan tugas ini, BTIIK menyelenggarakan 5 fungsi. Pertama, penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.

Baca Juga: BKF Resmi Bertransformasi Jadi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal

Kedua, pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.

Ketiga, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.

Keempat, pelaksanaan administrasi badan. Kelima, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan. (dik)

Baca Juga: Daftar Lengkap Perubahan Jajaran Pejabat di Kementerian Keuangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : btiik, kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Maret 2025 | 14:48 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu: Lebih dari 2.000 Wajib Pajak Jadi Sasaran Pengawasan Bersama

Jum'at, 07 Maret 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Kemenkeu dan Kejaksaan Komitmen Tingkatkan Koordinasi Penyidikan Pajak

Rabu, 26 Februari 2025 | 12:11 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Pindah ke MA, Pengadilan Pajak Jadi Benteng Terakhir WP Cari Keadilan

berita pilihan

Jum'at, 23 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bisakah Pajak Masukan Dikreditkan Sebelum WP Dikukuhkan sebagai PKP?

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apakah PPN Termasuk Pajak Tercakup dalam Ketentuan GMT?

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:30 WIB
PELANTIKAN DIRJEN BEA DAN CUKAI

Mundur dari TNI, Dirjen Bea Cukai Baru Ini Siap Berantas Penyelundupan

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Sri Mulyani Mohon WP Beri Waktu Dirjen Pajak Baru Telaah Isu Coretax

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Model Bisnis Digital Kian Kompleks, Bagaimana Peluang Pemajakannya?

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak hingga April 2025 Kontraksi 10,7%, Ini Respons Menkeu

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Tak Lagi di DJP, Suryo Utomo Bakal Tetap Bantu-Bantu Dirjen Pajak Baru

Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Tak Ada Data Neto, Realisasi Setoran Pajak Bruto Tembus Rp733 Triliun

Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:03 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 4,4% hingga April 2025

Jum'at, 23 Mei 2025 | 15:36 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Susunan Terbaru Pejabat Kemenkeu di Bawah Komando Sri Mulyani