Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pindah ke MA, Pengadilan Pajak Jadi Benteng Terakhir WP Cari Keadilan

A+
A-
4
A+
A-
4
Pindah ke MA, Pengadilan Pajak Jadi Benteng Terakhir WP Cari Keadilan

Founder DDTC Danny Septriadi dalam DDTC Exclusive Gathering: Addressing Tax Challenges, Optimizing Business in 2025, Rabu (26/2/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Pemindahan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA) dinilai sebagai momentum untuk memperkuat fungsi lembaga yudikatif tersebut.

Founder DDTC Danny Septriadi mengatakan Pengadilan Pajak dibentuk sebagai tempat untuk wajib pajak mencari keadilan terhadap sengketa perpajakan, sebagaimana diatur Pasal 2 UU Pengadilan Pajak. Menurutnya, fungsi Pengadilan Pajak tersebut tidak boleh dikaitkan dengan upaya memastikan terlindunginya penerimaan negara.

"Kita perlu memastikan bahwa ketika Pengadilan Pajak berpindah, fungsinya makin jelas sebagai benteng wajib pajak mencari keadilan," katanya dalam DDTC Exclusive Gathering: Addressing Tax Challenges, Optimizing Business in 2025, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga: Tak Lagi di DJP, Suryo Utomo Bakal Tetap Bantu-Bantu Dirjen Pajak Baru

Danny mengatakan Pengadilan Pajak dalam melaksanakan fungsinya harus menempatkan otoritas pajak dan wajib pajak dalam posisi yang setara. Persepsi atas kesetaraan ini juga sejalan dengan tujuan pembentukan Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Pengadilan Pajak.

DDTC pun telah menerbitkan buku Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara. Buku ini antara lain menjelaskan peran untuk memastikan terlindunginya penerimaan negara melalui sektor perpajakan merupakan peran dari lembaga eksekutif dan bukan merupakan peran dari lembaga yudikatif.

Tanggung jawab lembaga eksekutif untuk mengumpulkan penerimaan negara tersebut tidak boleh dialihkan atau dibagikan, baik secara politik maupun psikologis, menjadi tanggung jawab Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani Kini Punya Staf Ahli Bidang PNBP, Ini Tugas dan Profilnya

Buku DDTC ini turut digunakan sebagai salah satu alat bukti pengajuan uji materi UU Pengadilan Pajak yang diajukan oleh penggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK pada akhirnya mengabulkan gugatan untuk mengalihkan kewenangan pembinaan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pada Pengadilan Pajak dari eksekutif (Kementerian Keuangan) ke MA.

Eksekutif diminta untuk mengalihkan seluruh kewenangan tersebut paling lambat pada 31 Desember 2026.

Guna mengawal pengalihan ini berjalan baik, Danny menyebut DDTC bersama Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) tengah menyiapkan kajian mengenai penyatuan atap Pengadilan Pajak di MA. Kajian ini sedang tahap finalisasi dan diharapkan dapat dipublikasikan dalam waktu dekat. Baca 'LeIP Gelar FGD Soal Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA'.

Baca Juga: Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Resmi Terbentuk

"Kita ingin memastikan jangan sampai Pengadilan Pajak hanya pindah dan masih seperti sekarang. Semestinya bisa lebih baik," ujarnya.

Danny menambahkan pemindahan Pengadilan Pajak ke MA perlu dimaknai sebagai transformasi pada sistem peradilan pajak di Indonesia. Dengan berpindah ke MA, Pengadilan Pajak diharapkan mampu menjalankan fungsinya untuk melindungi hak-hak wajib pajak dengan baik. Baca Merindukan Peran Utama Pengadilan Pajak. (sap)

Baca Juga: BKF Resmi Bertransformasi Jadi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengadilan pajak, Mahkamah Agung, Kemenkeu, sengketa pajak, penyatuan atap, Danny Septriadi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

DJPK Catat Mayoritas Kendaraan Bermotor Punya Tunggakan PKB

Selasa, 06 Mei 2025 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Dinamika Peran Dissenting Opinion dalam Perkembangan Hukum Pajak

Senin, 05 Mei 2025 | 14:01 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

46 Orang Sudah Daftar Seminar PPN, Pendaftaran Terakhir Hari Ini!

Senin, 05 Mei 2025 | 09:11 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi Biaya Jasa Manajemen dan Biaya Royalti

berita pilihan

Jum'at, 23 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bisakah Pajak Masukan Dikreditkan Sebelum WP Dikukuhkan sebagai PKP?

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apakah PPN Termasuk Pajak Tercakup dalam Ketentuan GMT?

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:30 WIB
PELANTIKAN DIRJEN BEA DAN CUKAI

Mundur dari TNI, Dirjen Bea Cukai Baru Ini Siap Berantas Penyelundupan

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Sri Mulyani Mohon WP Beri Waktu Dirjen Pajak Baru Telaah Isu Coretax

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Model Bisnis Digital Kian Kompleks, Bagaimana Peluang Pemajakannya?

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak hingga April 2025 Kontraksi 10,7%, Ini Respons Menkeu

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Tak Lagi di DJP, Suryo Utomo Bakal Tetap Bantu-Bantu Dirjen Pajak Baru

Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Tak Ada Data Neto, Realisasi Setoran Pajak Bruto Tembus Rp733 Triliun

Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:03 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 4,4% hingga April 2025

Jum'at, 23 Mei 2025 | 15:36 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Susunan Terbaru Pejabat Kemenkeu di Bawah Komando Sri Mulyani