Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Pindah ke MA, Pengadilan Pajak Jadi Benteng Terakhir WP Cari Keadilan

A+
A-
4
A+
A-
4
Pindah ke MA, Pengadilan Pajak Jadi Benteng Terakhir WP Cari Keadilan

Founder DDTC Danny Septriadi dalam DDTC Exclusive Gathering: Addressing Tax Challenges, Optimizing Business in 2025, Rabu (26/2/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Pemindahan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA) dinilai sebagai momentum untuk memperkuat fungsi lembaga yudikatif tersebut.

Founder DDTC Danny Septriadi mengatakan Pengadilan Pajak dibentuk sebagai tempat untuk wajib pajak mencari keadilan terhadap sengketa perpajakan, sebagaimana diatur Pasal 2 UU Pengadilan Pajak. Menurutnya, fungsi Pengadilan Pajak tersebut tidak boleh dikaitkan dengan upaya memastikan terlindunginya penerimaan negara.

"Kita perlu memastikan bahwa ketika Pengadilan Pajak berpindah, fungsinya makin jelas sebagai benteng wajib pajak mencari keadilan," katanya dalam DDTC Exclusive Gathering: Addressing Tax Challenges, Optimizing Business in 2025, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Danny mengatakan Pengadilan Pajak dalam melaksanakan fungsinya harus menempatkan otoritas pajak dan wajib pajak dalam posisi yang setara. Persepsi atas kesetaraan ini juga sejalan dengan tujuan pembentukan Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Pengadilan Pajak.

DDTC pun telah menerbitkan buku Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara. Buku ini antara lain menjelaskan peran untuk memastikan terlindunginya penerimaan negara melalui sektor perpajakan merupakan peran dari lembaga eksekutif dan bukan merupakan peran dari lembaga yudikatif.

Tanggung jawab lembaga eksekutif untuk mengumpulkan penerimaan negara tersebut tidak boleh dialihkan atau dibagikan, baik secara politik maupun psikologis, menjadi tanggung jawab Pengadilan Pajak.

Baca Juga: 2025, Wajib Pajak Masih Dihadapkan Kompleksitas dan Ketidakpastian

Buku DDTC ini turut digunakan sebagai salah satu alat bukti pengajuan uji materi UU Pengadilan Pajak yang diajukan oleh penggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK pada akhirnya mengabulkan gugatan untuk mengalihkan kewenangan pembinaan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pada Pengadilan Pajak dari eksekutif (Kementerian Keuangan) ke MA.

Eksekutif diminta untuk mengalihkan seluruh kewenangan tersebut paling lambat pada 31 Desember 2026.

Guna mengawal pengalihan ini berjalan baik, Danny menyebut DDTC bersama Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) tengah menyiapkan kajian mengenai penyatuan atap Pengadilan Pajak di MA. Kajian ini sedang tahap finalisasi dan diharapkan dapat dipublikasikan dalam waktu dekat. Baca 'LeIP Gelar FGD Soal Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA'.

Baca Juga: MFA Buat Login Jadi Panjang, Hindari Lapor SPT Tahunan Jelang Deadline

"Kita ingin memastikan jangan sampai Pengadilan Pajak hanya pindah dan masih seperti sekarang. Semestinya bisa lebih baik," ujarnya.

Danny menambahkan pemindahan Pengadilan Pajak ke MA perlu dimaknai sebagai transformasi pada sistem peradilan pajak di Indonesia. Dengan berpindah ke MA, Pengadilan Pajak diharapkan mampu menjalankan fungsinya untuk melindungi hak-hak wajib pajak dengan baik. Baca Merindukan Peran Utama Pengadilan Pajak. (sap)

Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Pajak Menantang, WP Perlu Antisipasi SEMA 2/2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengadilan pajak, Mahkamah Agung, Kemenkeu, sengketa pajak, penyatuan atap, Danny Septriadi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Februari 2025 | 19:11 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi Pajak Masukan atas Jasa Konsultasi Teknik

Jum'at, 14 Februari 2025 | 10:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Perjelas PMK Pajak Minimum Global, DJP Akan Siapkan Aturan Turunan

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:14 WIB
APBN 2025

Anggaran Kemenkeu 2025 Kena Pangkas Rp8,99 Triliun, Ini Perinciannya

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini