Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pertegas Aturan Pajak e-Commerce, Vietnam Bakal Revisi Undang-Undang

A+
A-
0
A+
A-
0
Pertegas Aturan Pajak e-Commerce, Vietnam Bakal Revisi Undang-Undang

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Kementerian Keuangan Vietnam berencana meninjau dan mengusulkan revisi UU Administrasi Pajak untuk mempertegas pengaturan pajak pada pedagang di platform e-commerce.

Kemenkeu menyatakan revisi UU Administrasi Pajak diperlukan seiring dengan banyaknya pelanggaran ketentuan pajak yang dilakukan pelaku e-commerce. Tak hanya itu, UU Perdagangan Elektronik dan peraturan terkait lainnya juga bakal direvisi.

"Perubahan regulasi akan mencakup ketentuan yang mengatur mengenai penjualan live streaming, pemasaran afiliasi, dan aktivitas penjualan online lainnya," bunyi pernyataan Kemenkeu, dikutip pada Kamis (6/3/2025).

Baca Juga: Bisakah Pajak Masukan Dikreditkan Sebelum WP Dikukuhkan sebagai PKP?

Kemenkeu menjelaskan bahwa otoritas pajak bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan telah berbagi data transaksi pada 929 situs web dan 284 aplikasi yang menyediakan layanan e-commerce.

Melalui pertukaran data tersebut, otoritas pajak menangani lebih dari 33.000 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku e-commerce pada 2024.

Angka tersebut mencakup pelanggaran yang dilakukan 736 perusahaan dan 32.267 individu. Adapun total pajak dan denda yang diperoleh dari penyelesaian kasus ini mencapai hampir VND1,4 triliun atau sekitar Rp892,6 miliar.

Baca Juga: Apakah PPN Termasuk Pajak Tercakup dalam Ketentuan GMT?

Hingga 27 Februari 2025, portal pajak nasional telah melayani 41.500 bisnis skala kecil atau rumah tangga di e-commerce yang melakukan pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak, dengan nilai total mencapai VND258 miliar atau Rp16,45 miliar.

Kemenkeu menilai sektor e-commerce memiliki peluang besar untuk berkembang dan berkontribusi pada penerimaan negara. Kepatuhan dari pelaku e-commerce pun diharapkan meningkat seiring dengan perbaikan regulasi.

Dalam RUU Administrasi Pajak dan RUU Perdagangan Elektronik, pemerintah antara lain bakal mewajibkan platform e-commerce domestik dan asing untuk memotong dan menyetorkan pajak atas nama penjual yang beroperasi di platform mereka.

Baca Juga: Sri Mulyani Mohon WP Beri Waktu Dirjen Pajak Baru Telaah Isu Coretax

Secara bersamaan, otoritas pajak akan memperkuat pengawasan untuk perusahaan atau individu yang terlibat dalam kegiatan e-commerce dan bisnis digital.

Seperti dilansir vietnamnews.vn, berdasarkan data yang diberikan oleh 439 platform kepada otoritas pajak, Vietnam saat ini memiliki hampir 725.000 perusahaan dan individu. Perusahaan dan individu tersebut telah mencetak transaksi yang melampaui Rp47,8 triliun. (rig)

Baca Juga: Model Bisnis Digital Kian Kompleks, Bagaimana Peluang Pemajakannya?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : vietnam, pajak, pajak internasional, kemenkeu, undang-undang pajak, e-commerce

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 23 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Genjot Ekonomi Daerah, DJBC Dorong Pengusaha Manfaatkan Fasilitas KB

Jum'at, 23 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Bidik Rasio Pendapatan Negara 18% Tanpa Naikkan Tarif Pajak

Kamis, 22 Mei 2025 | 19:31 WIB
KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Tanah WP Disita, Kantor Pajak Tetap Cek Dulu Legalitasnya ke ATR/BPN

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:45 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Diskusikan Pajak Minimum Global, WP Multinasional Ungkap Kerumitannya

berita pilihan

Jum'at, 23 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bisakah Pajak Masukan Dikreditkan Sebelum WP Dikukuhkan sebagai PKP?

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apakah PPN Termasuk Pajak Tercakup dalam Ketentuan GMT?

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:30 WIB
PELANTIKAN DIRJEN BEA DAN CUKAI

Mundur dari TNI, Dirjen Bea Cukai Baru Ini Siap Berantas Penyelundupan

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Sri Mulyani Mohon WP Beri Waktu Dirjen Pajak Baru Telaah Isu Coretax

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Model Bisnis Digital Kian Kompleks, Bagaimana Peluang Pemajakannya?

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak hingga April 2025 Kontraksi 10,7%, Ini Respons Menkeu

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Tak Lagi di DJP, Suryo Utomo Bakal Tetap Bantu-Bantu Dirjen Pajak Baru

Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Tak Ada Data Neto, Realisasi Setoran Pajak Bruto Tembus Rp733 Triliun

Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:03 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 4,4% hingga April 2025

Jum'at, 23 Mei 2025 | 15:36 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Susunan Terbaru Pejabat Kemenkeu di Bawah Komando Sri Mulyani