Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pertegas Aturan Pajak e-Commerce, Vietnam Bakal Revisi Undang-Undang

A+
A-
0
A+
A-
0
Pertegas Aturan Pajak e-Commerce, Vietnam Bakal Revisi Undang-Undang

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Kementerian Keuangan Vietnam berencana meninjau dan mengusulkan revisi UU Administrasi Pajak untuk mempertegas pengaturan pajak pada pedagang di platform e-commerce.

Kemenkeu menyatakan revisi UU Administrasi Pajak diperlukan seiring dengan banyaknya pelanggaran ketentuan pajak yang dilakukan pelaku e-commerce. Tak hanya itu, UU Perdagangan Elektronik dan peraturan terkait lainnya juga bakal direvisi.

"Perubahan regulasi akan mencakup ketentuan yang mengatur mengenai penjualan live streaming, pemasaran afiliasi, dan aktivitas penjualan online lainnya," bunyi pernyataan Kemenkeu, dikutip pada Kamis (6/3/2025).

Baca Juga: DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Kemenkeu menjelaskan bahwa otoritas pajak bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan telah berbagi data transaksi pada 929 situs web dan 284 aplikasi yang menyediakan layanan e-commerce.

Melalui pertukaran data tersebut, otoritas pajak menangani lebih dari 33.000 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku e-commerce pada 2024.

Angka tersebut mencakup pelanggaran yang dilakukan 736 perusahaan dan 32.267 individu. Adapun total pajak dan denda yang diperoleh dari penyelesaian kasus ini mencapai hampir VND1,4 triliun atau sekitar Rp892,6 miliar.

Baca Juga: PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Hingga 27 Februari 2025, portal pajak nasional telah melayani 41.500 bisnis skala kecil atau rumah tangga di e-commerce yang melakukan pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak, dengan nilai total mencapai VND258 miliar atau Rp16,45 miliar.

Kemenkeu menilai sektor e-commerce memiliki peluang besar untuk berkembang dan berkontribusi pada penerimaan negara. Kepatuhan dari pelaku e-commerce pun diharapkan meningkat seiring dengan perbaikan regulasi.

Dalam RUU Administrasi Pajak dan RUU Perdagangan Elektronik, pemerintah antara lain bakal mewajibkan platform e-commerce domestik dan asing untuk memotong dan menyetorkan pajak atas nama penjual yang beroperasi di platform mereka.

Baca Juga: Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Secara bersamaan, otoritas pajak akan memperkuat pengawasan untuk perusahaan atau individu yang terlibat dalam kegiatan e-commerce dan bisnis digital.

Seperti dilansir vietnamnews.vn, berdasarkan data yang diberikan oleh 439 platform kepada otoritas pajak, Vietnam saat ini memiliki hampir 725.000 perusahaan dan individu. Perusahaan dan individu tersebut telah mencetak transaksi yang melampaui Rp47,8 triliun. (rig)

Baca Juga: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : vietnam, pajak, pajak internasional, kemenkeu, undang-undang pajak, e-commerce

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 13:30 WIB
LAYANAN BEA DAN CUKAI

Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

Jum'at, 18 April 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Jum'at, 18 April 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Jum'at, 18 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Matriks Perubahan Ketentuan Barang Kiriman

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja