Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Kemenkeu: Lebih dari 2.000 Wajib Pajak Jadi Sasaran Pengawasan Bersama

A+
A-
14
A+
A-
14
Kemenkeu: Lebih dari 2.000 Wajib Pajak Jadi Sasaran Pengawasan Bersama

Salah satu slide yang dipaparkan oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu. 

JAKARTA, DDTCNews - Unit eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melaksanakan upaya optimalisasi penerimaan pajak melalui kegiatan joint program terhadap lebih dari 2.000 wajib pajak.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan joint program merupakan salah satu inisiatif strategis yang diambil oleh pemerintah untuk menekan kesenjangan pajak (tax gap).

"Joint program antara eselon I Kemenkeu, ada lebih dari 2.000 wajib pajak sudah diidentifikasi. Kami akan lakukan analisis, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan intelijen. Mudah-mudahan ini bisa memberikan tambahan penerimaan," katanya, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Sebagai informasi, World Bank mencatat tax gap Indonesia sudah mencapai 6,4% dari PDB. Secara terperinci, tax gap dimaksud timbul akibat compliance gap sebesar 3,7% dari PDB dan policy gap sebesar 2,7% dari PDB.

Selain joint program, lanjut Anggito, inisiatif strategis lainnya yang akan dilakukan oleh pemerintah ialah memajaki transaksi elektronik, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.

Kemudian, pemerintah juga akan terus mengembangkan digitalisasi sistem administrasi untuk mengurangi praktik penyelundupan serta mengurangi peredaran rokok dengan cukai palsu dan cukai salah peruntukan.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

"Kami juga mengintensifikasi penerimaan negara, khususnya yang berasal dari batu bara, nikel, timah, bauksit, dan sawit. Kami akan segera menyampaikan perubahan kebijakan tarif, layering, dan harga batu bara acuan (HBA)," ujar Anggito.

Terakhir, pemerintah juga akan melakukan intensifikasi terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas layanan-layanan premium dari kementerian/lembaga. Simak Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

"Untuk sektor imigrasi, kepolisian, dan perhubungan, kami coba mengintensifikasi untuk mendapatkan tambahan penerimaan," tutur Anggito. (rig)

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : wamenkeu anggito, kemenkeu, joint program, pengawasan, intensifikasi, pajak, penerimaan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:20 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Minta Masyarakat Waspadai Jasa Pendaftaran atau Unlock IMEI

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok