Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Ilustrasi. Sejumlah petugas mengamati instalasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur I di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/12/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk mencadangkan sebagian transfer ke daerah yang dialokasikan dalam APBN 2025.

Merujuk pada Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri dan Menkeu Nomor SE-900.1.3/6629.A/SJ dan SE-1/MK.07/2024, presiden mengarahkan pemda-pemda untuk mencadangkan sebagian transfer ke daerah untuk infrastruktur.

"Dalam melakukan pencadangan memperhatikan belanja pegawai dan belanja operasional yang mengikat antara lain langganan daya dan jasa, belanja jasa honorer, agar pelayanan masyarakat tidak terganggu; [dan] pembayaran pinjaman daerah dan kewajiban JKN," bunyi SEB dimaksud, dikutip pada Jumat (20/12/2024).

Baca Juga: Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Besaran transfer ke daerah yang dicadangkan akan ditetapkan lebih lanjut oleh menteri keuangan dan dapat direalokasikan ataupun digunakan sesuai dengan prioritas pemerintah.

Berdasarkan SEB tersebut, pemda diminta melakukan penyesuaian APBD 2025 melalui penetapan peraturan kepala daerah tentang perubahan penjabaran APBD 2025.

Selain itu, pemda juga diminta menunda proses pengadaan barang dan jasa ataupun penandatanganan kontrak yang dananya bersumber dari transfer ke daerah yang dicadangkan.

Baca Juga: Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Kemenkeu pun akan segera menetapkan peraturan menteri keuangan (PMK) perihal besaran transfer ke daerah yang dicadangkan pada tahun depan.

"Demikian SEB ini disampaikan agar dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," bunyi bagian penutup SEB.

Sebagai informasi, transfer ke daerah pada tahun depan telah ditetapkan senilai Rp919,87 triliun. (rig)

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mendagri, menteri keuangan, transfer ke daerah, APBN, anggaran pemerintah, infrastruktur, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Daftar Nama 7 Calon Hakim Agung Pajak yang Lolos Seleksi Kualitas

Selasa, 27 Mei 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Ketentuan Pembatalan Faktur Pajak dalam PER-11/PJ/2025

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Ajukan Lewat Coretax DJP, Surat Keterangan Fiskal Terbit Otomatis

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Baru Jadi Dirjen Pajak, Ini Tugas Awal Bimo Wijayanto

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C