Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Ilustrasi. Sejumlah petugas mengamati instalasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur I di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/12/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk mencadangkan sebagian transfer ke daerah yang dialokasikan dalam APBN 2025.

Merujuk pada Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri dan Menkeu Nomor SE-900.1.3/6629.A/SJ dan SE-1/MK.07/2024, presiden mengarahkan pemda-pemda untuk mencadangkan sebagian transfer ke daerah untuk infrastruktur.

"Dalam melakukan pencadangan memperhatikan belanja pegawai dan belanja operasional yang mengikat antara lain langganan daya dan jasa, belanja jasa honorer, agar pelayanan masyarakat tidak terganggu; [dan] pembayaran pinjaman daerah dan kewajiban JKN," bunyi SEB dimaksud, dikutip pada Jumat (20/12/2024).

Baca Juga: AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Besaran transfer ke daerah yang dicadangkan akan ditetapkan lebih lanjut oleh menteri keuangan dan dapat direalokasikan ataupun digunakan sesuai dengan prioritas pemerintah.

Berdasarkan SEB tersebut, pemda diminta melakukan penyesuaian APBD 2025 melalui penetapan peraturan kepala daerah tentang perubahan penjabaran APBD 2025.

Selain itu, pemda juga diminta menunda proses pengadaan barang dan jasa ataupun penandatanganan kontrak yang dananya bersumber dari transfer ke daerah yang dicadangkan.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Kemenkeu pun akan segera menetapkan peraturan menteri keuangan (PMK) perihal besaran transfer ke daerah yang dicadangkan pada tahun depan.

"Demikian SEB ini disampaikan agar dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," bunyi bagian penutup SEB.

Sebagai informasi, transfer ke daerah pada tahun depan telah ditetapkan senilai Rp919,87 triliun. (rig)

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mendagri, menteri keuangan, transfer ke daerah, APBN, anggaran pemerintah, infrastruktur, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 14:45 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Mitigasi Risiko Pajak, Kondisi Fiskal dan Regulasi Perlu Dicermati

Rabu, 26 Februari 2025 | 13:00 WIB
KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (3)

Apa Dasar PMN Lampaui Batas Omzet Konsolidasi Pajak Minimum Global?

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Sumbang Pemikiran, DDTC Akhirnya Luncurkan Buku PPN Edisi Kedua

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada Importir Belum Padankan NIK-NPWP, DJBC Singgung Tarif PPh 22

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar