Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

A+
A-
0
A+
A-
0
Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah secara resmi mengatur ulang detail alokasi transfer ke daerah bagi seluruh provinsi, kabupaten, dan kota pada tahun anggaran 2025. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan strategi efisiensi belanja yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025, pemerintah memangkas anggaran belanja 2025 senilai Rp306,69 triliun. Angka itu terdiri dari pemangkasan anggaran belanja kementerian/lembaga senilai Rp256,1 triliun dan pemangkasan transfer ke daerah senilai Rp50,59 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani lantas menerbitkan KMK 29/2025 yang memerinci alokasi transfer ke daerah dan dana desa. Di dalamnya, ada 6 jenis dana transfer ke daerah yang diatur efisiensinya, yakni Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimiwan DI Yogyakarta, serta dana desa.

Baca Juga: Godok Insentif Pajak Sesuai GloBE Rules, Kemenkeu Pertimbangkan QRTC

Secara umum, nilai alokasi masing-masing jenis transfer ke daerah tidak berubah jika dibandingkan dengan rencana awal. Namun, kini Menkeu Sri Mulyani mengalokasikan 6 jenis transfer ke daerah dan dana desa menjadi 2 kategori, yakni dana reguler serta dana cadangan. Nantinya, pemerintah daerah hanya bisa memakai dana reguler saja, sementara dana cadangan dipangkas oleh pemerintah.

Berikut perincian penyesuaian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025.

1. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil

Alokasi kurang bayar dana bagi hasil mengalami pemotongan Rp13,9 triliun, menjadi Rp13,9 triliun.

2. Dana Alokasi Umum (DAU)

Alokasi dana alokasi umum mengalami pemangkasan Rp15,67 triliun, menjadi Rp430,9 triliun.

Baca Juga: Dibiayai APBN, Prabowo Bakal Modali Danantara hingga Rp300 Triliun

3. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik

Alokasi dana alokasi khusus fisik mengalami pemotongan Rp18,3 triliun, menjadi Rp18,65 triliun.

4. Dana Otonomis Khusus

Alokasi dana otonomi khusus mengalami pemangkasan senilai Rp509 miliar, menjadi Rp9,7 triliun.

5. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

Alokasi danais DI Yogyakarta dipangkas Rp200 miliar, menjadi hanya Rp1 triliun.

Baca Juga: Minta Kepala Daerah Efisiensi Anggaran, Mendagri Terbitkan Panduan

6. Dana Desa

Alokasi dana desa dikurangi Rp2 triliun, menjadi Rp69 triliun.

Dalam KMK yang sama, menkeu menetapkan bahwa dana cadangan digunakan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)

Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Presiden Trump Pecat 6.000 Pegawai Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transfer ke daerah, TKDD, dana alokasi khusus, dana alokasi umum, dana desa, efisiensi anggaran, Inpres 1/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 19 Januari 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dana Desa Rp20 Triliun Bakal Dialihkan untuk Makan Bergizi Gratis

Senin, 06 Januari 2025 | 12:30 WIB
KP2KP TAKALAR

Puluhan Desa Belum Setor Pajak 2024, Fiskus Datangi Inspektorat Daerah

Jum'at, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 10 Desember 2024 | 17:03 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Serahkan DIPA dan TKD 2025, Prabowo Jamin Tutup Kebocoran Anggaran

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax