Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

A+
A-
2
A+
A-
2
Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah secara resmi mengatur ulang detail alokasi transfer ke daerah bagi seluruh provinsi, kabupaten, dan kota pada tahun anggaran 2025. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan strategi efisiensi belanja yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025, pemerintah memangkas anggaran belanja 2025 senilai Rp306,69 triliun. Angka itu terdiri dari pemangkasan anggaran belanja kementerian/lembaga senilai Rp256,1 triliun dan pemangkasan transfer ke daerah senilai Rp50,59 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani lantas menerbitkan KMK 29/2025 yang memerinci alokasi transfer ke daerah dan dana desa. Di dalamnya, ada 6 jenis dana transfer ke daerah yang diatur efisiensinya, yakni Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimiwan DI Yogyakarta, serta dana desa.

Baca Juga: Kemenkeu Sudah Suntik Dana Transfer Rp400,6 Triliun ke Daerah

Secara umum, nilai alokasi masing-masing jenis transfer ke daerah tidak berubah jika dibandingkan dengan rencana awal. Namun, kini Menkeu Sri Mulyani mengalokasikan 6 jenis transfer ke daerah dan dana desa menjadi 2 kategori, yakni dana reguler serta dana cadangan. Nantinya, pemerintah daerah hanya bisa memakai dana reguler saja, sementara dana cadangan dipangkas oleh pemerintah.

Berikut perincian penyesuaian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025.

1. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil

Alokasi kurang bayar dana bagi hasil mengalami pemotongan Rp13,9 triliun, menjadi Rp13,9 triliun.

2. Dana Alokasi Umum (DAU)

Alokasi dana alokasi umum mengalami pemangkasan Rp15,67 triliun, menjadi Rp430,9 triliun.

Baca Juga: Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

3. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik

Alokasi dana alokasi khusus fisik mengalami pemotongan Rp18,3 triliun, menjadi Rp18,65 triliun.

4. Dana Otonomis Khusus

Alokasi dana otonomi khusus mengalami pemangkasan senilai Rp509 miliar, menjadi Rp9,7 triliun.

5. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

Alokasi danais DI Yogyakarta dipangkas Rp200 miliar, menjadi hanya Rp1 triliun.

Baca Juga: Kanwil DJP Monitor Kepatuhan Pajak Instansi Desa, Cegah Penyimpangan

6. Dana Desa

Alokasi dana desa dikurangi Rp2 triliun, menjadi Rp69 triliun.

Dalam KMK yang sama, menkeu menetapkan bahwa dana cadangan digunakan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)

Baca Juga: Dukung Efisiensi Anggaran Pemerintah, Kemenkeu Pangkas Satuan Biaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transfer ke daerah, TKDD, dana alokasi khusus, dana alokasi umum, dana desa, efisiensi anggaran, Inpres 1/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:21 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

Selasa, 11 Februari 2025 | 09:02 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Tidak Ditunda, Wajib Pajak Masih Bisa Gunakan Sistem Lama

Selasa, 11 Februari 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Semua Komisi di DPR Diminta Tunda Pembahasan Efisiensi Belanja K/L

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

berita pilihan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 09:00 WIB
PMK 81/2024

Top Up Saldo Mesin Teraan Meterai Kini Bisa via Coretax

Jum'at, 25 Juli 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi di Semester II/2025, Ini Strategi Pemerintah

Jum'at, 25 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PPN Bekal Kesehatan hingga Ransum Militer Kini Ditanggung Pemerintah

Kamis, 24 Juli 2025 | 20:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Produk Teknologi dan Alkes AS Dikecualikan dari TKDN

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia-AS Bakal Siapkan Protokol Baru Soal Transfer Data Pribadi

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Muka Kedua, Kring Pajak Jelaskan Cara Bikin Fakturnya

Kamis, 24 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN DEREGULASI

Deregulasi Kebijakan Impor, Apa Saja Peraturan Baru dan Perubahannya?