Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

A+
A-
0
A+
A-
0
Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah secara resmi mengatur ulang detail alokasi transfer ke daerah bagi seluruh provinsi, kabupaten, dan kota pada tahun anggaran 2025. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan strategi efisiensi belanja yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025, pemerintah memangkas anggaran belanja 2025 senilai Rp306,69 triliun. Angka itu terdiri dari pemangkasan anggaran belanja kementerian/lembaga senilai Rp256,1 triliun dan pemangkasan transfer ke daerah senilai Rp50,59 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani lantas menerbitkan KMK 29/2025 yang memerinci alokasi transfer ke daerah dan dana desa. Di dalamnya, ada 6 jenis dana transfer ke daerah yang diatur efisiensinya, yakni Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimiwan DI Yogyakarta, serta dana desa.

Baca Juga: Dana Alokasi Khusus Diklaim Berperan Tingkatkan Daya Saing IKM

Secara umum, nilai alokasi masing-masing jenis transfer ke daerah tidak berubah jika dibandingkan dengan rencana awal. Namun, kini Menkeu Sri Mulyani mengalokasikan 6 jenis transfer ke daerah dan dana desa menjadi 2 kategori, yakni dana reguler serta dana cadangan. Nantinya, pemerintah daerah hanya bisa memakai dana reguler saja, sementara dana cadangan dipangkas oleh pemerintah.

Berikut perincian penyesuaian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025.

1. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil

Alokasi kurang bayar dana bagi hasil mengalami pemotongan Rp13,9 triliun, menjadi Rp13,9 triliun.

2. Dana Alokasi Umum (DAU)

Alokasi dana alokasi umum mengalami pemangkasan Rp15,67 triliun, menjadi Rp430,9 triliun.

Baca Juga: Wow! Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp224 Triliun hingga Februari 2025

3. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik

Alokasi dana alokasi khusus fisik mengalami pemotongan Rp18,3 triliun, menjadi Rp18,65 triliun.

4. Dana Otonomis Khusus

Alokasi dana otonomi khusus mengalami pemangkasan senilai Rp509 miliar, menjadi Rp9,7 triliun.

5. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

Alokasi danais DI Yogyakarta dipangkas Rp200 miliar, menjadi hanya Rp1 triliun.

Baca Juga: Skema Baru, Tunjangan Guru ASN Daerah Langsung Transfer ke Rekening

6. Dana Desa

Alokasi dana desa dikurangi Rp2 triliun, menjadi Rp69 triliun.

Dalam KMK yang sama, menkeu menetapkan bahwa dana cadangan digunakan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)

Baca Juga: Godok Insentif Pajak Sesuai GloBE Rules, Kemenkeu Pertimbangkan QRTC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transfer ke daerah, TKDD, dana alokasi khusus, dana alokasi umum, dana desa, efisiensi anggaran, Inpres 1/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB
APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB
INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Minggu, 19 Januari 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dana Desa Rp20 Triliun Bakal Dialihkan untuk Makan Bergizi Gratis

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global