Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

A+
A-
29
A+
A-
29
Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mengingat bahwa batas waktu unggah (upload) faktur pajak keluaran tetap tanggal 15 tiap bulan berikutnya. Untuk faktur pajak masa Januari 2025, deadline upload faktur pajak adalah 15 Februari 2025. Tenggat waktu ini tak berubah meski coretax administration system masih bermasalah.

Topik mengenai batas unggah faktur pajak ini menjadi salah satu sorotan media nasional pada hari ini, Kamis (13/2/2025).

Beberapa hari terakhir, tidak sedikit wajib pajak yang mempertanyakan apakah ada relaksasi batas waktu upload faktur pajak, mengingat masih banyak kendala teknis yang muncul pada coretax system. Namun, tentu saja tidak ada relaksasi.

Baca Juga: DJP Kirim Email Blast ke WP, Imbau Segera Aktivasi Akun Coretax

Ditjen Pajak (DJP) tetap mengikuti ketentuan soal batas waktu upload faktur pajak yang diatur dalam Pasal 18 Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.t.d. PER-11/PJ/2022.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Apakah terkendala saat upload faktur pajak? Untuk batas upload FP keluaran masih mengacu pada PER-03/PJ/2022 s.t.t.d. PER-11/PJ/2022, yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen.

Perlu diingat kembali, perekaman faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2025 sudah menggunakan aplikasi coretax.

Baca Juga: Top Up Saldo Mesin Teraan Meterai Kini Bisa via Coretax

Dengan implementasi coretax system, faktur dan bukti potong pajak dibuat dalam sistem baru dengan nomor seri faktur dan nomor bukti potong yang diberikan secara otomatis.

Faktur pajak dan bukti potong pajak merupakan dokumen pendukung yang perlu disiapkan sebelum pelaporan SPT. Faktur pajak, sambung DJP, sebagai dasar pembuatan SPT Masa PPN. Sementara itu, bukti potong pajak merupakan dasar pembuatan SPT Masa PPh.

Menurut DJP, integrasi faktur pajak dan bukti potong pajak dalam satu sistem memungkinkan data yang ada pada kedua dokumen langsung dipakai sebagai data isian pada formulir SPT (prepopulated). Hal ini akan memudahkan wajib pajak dalam pengisian dan pelaporan SPT.

Baca Juga: PPN Bekal Kesehatan hingga Ransum Militer Kini Ditanggung Pemerintah

Selain bahasan mengenai deadline upload faktur pajak, ada pula beberapa ulasan yang disorot oleh media nasional pada hari ini. Di antaranya, ketentuan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), warning Ombudsman RI kepada DJP soal coretax system, hingga update mengenai kebijakan penghematan anggaran.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

DJP Pantau Penerimaan Jelang Deadline Setor Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut akan memantau pergerakan penerimaan pajak setelah penerapan coretax administration system.

Suryo mengatakan jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beberapa jenis pajak kini telah diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Oleh karena itu, kinerja setoran pajak untuk Januari 2025 baru akan terlihat pada beberapa hari mendatang.

Baca Juga: Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

"Ini dampaknya baru kelihatan nanti besok, karena yang Januari lapornya di bulan Februari, [untuk] PPh, PPN. Nanti kita lihat tanggal 15," katanya. (DDTCNews)

Sistem Pajak Paralel Bebani Wajib Pajak

Penggunaan 2 sistem administrasi pajak sekaligus, yakni coretax system dan aplikasi lama, dinilai justru membebani wajib pajak. Keputusan untuk menggunakan sistem baru dan sistem lama sekaligus dilatari oleh masih terkendalanya coretax system.

Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pino Said beranggapan penggunaan coretax dan sistem bersamaan malah akan membingungkan wajib pajak, serta meningkatkan beban administrasi.

Baca Juga: PPYSTT atas Pembayaran yang Dipersamakan dengan Pelaporan untuk Apa?

Idealnya, menurutp Pino, wajib pajak diberikan opsi untuk memilih menggunakan coretax system saja atau sistem lama. Jika memilih menggunakan sistem lama saja, nantinya wajib pajak tetap harus kembali ke coretax system apabila dinilai sudah siap. (Kontan)

Semua Kementerian/Lembaga Dipastikan Kena Efisiensi

Setalah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) oleh setiap komisi di DPR dengan mitra kerja, akhirnya diputuskan efisiensi anggaran menyasar seluruh kementerian/lembaga. Bahkan, Badan Gizi Nasional selalu pelaksana program makan bergizi gratis pun, mendapat pemangkasan anggaran senilai Rp201,9 miliar dari total pagu, Rp71 triliun.

Sebelumnya, masih ada 17 kementerian/lembaga yang terbebas dari kebijakan pemangkasan anggaran, terutama institusi-institusi penegak hukum serta Badan Gizi Nasional. Namun, kini dipastikan seluruh institusi mengalami efisiensi.

Baca Juga: Dapat Surat Tagihan Pajak, Begini Cara Lunasinya Via Coretax DJP

Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti, dalam rapat dengar pendapat bersama DPR, menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan memberikan acuan mengenai belanja apa saja yang boleh dipangkas, yakni terbatas pada belanja barang dan belanja modal. (Harian Kompas)

Ombudsman Beri Warning ke DJP Soal Coretax

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengingatkan pemerintah untuk mengelola coretax administration system secara baik dan segera menindaklanjuti keluhan dari wajib pajak.

Menurut Yeka, pengelolaan yang tidak baik atas sistem inti administrasi perpajakan yang baru tersebut berpotensi menimbulkan maladministrasi. Untuk itu, Ombudsman akan terus memantau progres perbaikan dari coretax system tersebut.

Baca Juga: NIK Istri Deregistered, Bukti Potong Gagal Dibuat? Ini Solusinya!

"Ombudsman akan terus memantau perkembangan pembangunan sistem coretax dan menyampaikan adanya pengingat bahwa layanan coretax dapat berpotensi maladministrasi apabila tidak dikelola dengan baik," katanya dalam keterangan resmi. (DDTCNews)

Pejabat Kemenkeu Tersangka, Rakyat Tetap Harus Patuh Pajak

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun berharap kepercayaan masyarakat kepada pemerintah tetap terjaga walaupun ada pejabat Kementerian Keuangan yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Misbakhun mengatakan masyarakat tetap wajib melaksanakan semua kewajibannya, termasuk membayar dan melaporkan pajak penghasilannya. Menurutnya, pengungkapan sebuah kasus korupsi tidak boleh sampai membuat wajib pajak melalaikan kewajibannya.

Baca Juga: Bingung Hitung Nilai Pajak Karyawan? Pakai Fitur Kalkulator PPh 21 Ini

"Negara bisa aktif menjalankan aktivitasnya karena orang bayar pajak. Imbauan saya apapun yang terjadi itu bukan sebuah tujuan kita untuk melakukan pelanggaran," katanya. (DDTCNews)
(sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, coretax, coretax system, SPT Masa, PPh Pasal 21, Ombudsman RI, efisiensi anggaran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 Juli 2025 | 11:30 WIB
KPP MADYA DENPASAR

Bikin Bupot Unifikasi di Coretax, Apa yang Perlu Dicermati WP?

Senin, 21 Juli 2025 | 10:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Perlu Waspada, Modus Penipuan Terkait Coretax Kembali Marak

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Ekspedisi Kena Tarif PPh 21 atau PPh 23? Ini Kata Kring Pajak

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Rumuskan Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Bocorannya

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025