Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Semua Komisi di DPR Diminta Tunda Pembahasan Efisiensi Belanja K/L

A+
A-
2
A+
A-
2
Semua Komisi di DPR Diminta Tunda Pembahasan Efisiensi Belanja K/L

Suasana rapat kerja Komisi V DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta semua komisi di DPR untuk menunda pembahasan efisiensi anggaran bersama kementerian dan lembaga (K/L). Instruksi ini termuat dalam surat yang dikirimkan Dasco kepada seluruh pimpinan komisi di DPR.

Dalam surat nomor B/1972/PW.11.01/2/2025 tertanggal 7 Februari 2025, rapat perlu ditunda mengingat pemerintah masih akan menyusun ulang anggaran yang hendak diusulkan.

"Sehubungan dengan adanya permohonan penundaan rapat pembahasan efisiensi anggaran dari K/L karena akan ada rekonstruksi anggaran dari pemerintah, bersama ini diminta kepada pimpinan Komisi I sampai dengan Komisi XIII DPR untuk menunda pembahasan efisiensi anggaran mitra kerja," bunyi surat dimaksud, dikutip Selasa (11/2/2025).

Baca Juga: RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Bila terdapat komisi yang sudah melakukan pembahasan efisiensi anggaran bersama K/L, komisi tersebut diminta untuk melaksanakan rapat kembali setelah K/L yang menjadinya mitranya mendapat anggaran rekonstruksi terbaru.

"Demikian, atas perhatian saudara, diucapkan terima kasih," bunyi surat yang ditujukan kepada pimpinan komisi tersebut.

Sebagai informasi, efisiensi belanja dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025. Dengan inpres tersebut, anggaran belanja K/L dipangkas senilai Rp256,1 triliun, sedangkan transfer ke daerah dipangkas senilai Rp50,59 triliun.

Baca Juga: RAPBN 2026 Mulai Disusun, Ketua DPR Beri Pesan Ini

Secara terperinci, setiap K/L diperintahkan untuk mengefisienkan belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. Efisiensi tidak dilakukan atas belanja pegawai dan belanja bantuan sosial (bansos).

Efisiensi diprioritaskan atas belanja-belanja yang bersumber selain dari: pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir 2025, anggaran yang bersumber dari PNBP BLU kecuali yang disetor ke kas negara pada tahun anggaran 2025, dan anggaran yang bersumber dari SBSN.

Terkait dengan belanja pemda, Prabowo memerintahkan pemda untuk membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan FGD. Belanja perjalanan dinas juga perlu dipangkas sebesar 50%.

Baca Juga: DPR Setuju RAPBN 2026 Disusun dengan Defisit Maksimal 2,53% PDB

Tak hanya itu, pemda juga diminta untuk membatasi belanja honorarium serta mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output terukur. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : APBN, anggaran, efisiensi anggaran, pemangkasan anggaran, APBN 2025, Prabowo Subianto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Rumuskan Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Bocorannya

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025