Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Ada Bank Bulion, Ketentuan PPh Pasal 22 terkait Emas Bakal Direvisi

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Bank Bulion, Ketentuan PPh Pasal 22 terkait Emas Bakal Direvisi

Ilustrasi. Pramuniaga melayani calon pembeli emas digerai layanan bank emas Pengadaian di The Gade Tower, Jakarta, Rabu (26/2/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menyesuaikan ketentuan pajak dalam rangka mendukung kegiatan usaha bulion.

Dalam keterangan resmi Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, pemerintah berencana melakukan sinkronisasi ketentuan PPh Pasal 22 atas penjualan emas dari produsen kepada bank bulion.

"Stimulus perpajakan dalam kegiatan usaha bulion: sinkronisasi aturan perpajakan khususnya pungutan PPh 22 atas transaksi penjualan antara produsen emas dan bullion bank," jelas Kemenko Perekonomian dalam keterangan resmi, Senin (3/3/2025).

Baca Juga: Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Stimulus perpajakan yang disiapkan diharapkan dapat meningkatkan daya tarik pelaku usaha serta mendukung pengembangan ekosistem kegiatan usaha bulion.

Saat ini, tata cara pengenaan PPh Pasal 22 atas emas baik emas perhiasan maupun emas batangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2023.

PPh Pasal 22 yang dikenakan atas penjualan emas ialah sebesar 0,25% dari harga jual emas perhiasan atau harga jual emas batangan. PPh Pasal 22 dipungut oleh pihak lain, yakni pengusaha emas perhiasan atau pengusaha emas batangan.

Baca Juga: Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Penjualan emas perhiasan atau emas batangan tidak dipungut PPh Pasal 22 bila dilakukan kepada konsumen akhir, wajib pajak yang dikenai PPh final PPh final UMKM, dan wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22.

Pemungutan PPh Pasal 22 juga tidak dilakukan atas penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia (BI) atau penjualan emas batangan melalui pasar fisik emas digital sebagaimana diatur dalam peraturan Bappebti.

Sebagai informasi, pemerintah resmi mendirikan bank bulion atau bank emas pada 26 Februari 2025, yaitu Bank Emas Pegadaian dan BSI.

Baca Juga: Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Landasan hukum dari pembentukan bank bulion ialah Pasal 132 UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Menurut Presiden Prabowo Subianto, pembentukan bank bulion bakal membantu upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi, membuka 1,8 juta lapangan kerja baru, menghemat devisa, dan membantu upaya stabilisasi moneter.

"Membantu menghemat devisa negara karena dari hulu hingga hilir emas akan diolah dan disimpan di dalam negeri dan tidak mengalir ke luar negeri, meningkatkan juga pengendalian stabilitas moneter melalui mekanisme likuidasi likuiditas emas pada bank emas serta melakukan transaksi emas di dalam negeri," ujar Prabowo. (rig)

Baca Juga: Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pph pasal 22, kemenko, pajak, peraturan pajak, penyerahan emas, emas perhiasan, bullion bank, bulion, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:00 WIB
KOTA SAMARINDA

Ayo Manfaatkan! Pemutihan PBB Berlaku hingga 30 Juni 2025

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan