Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Data & Alat
Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025
Rabu, 23 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 23 APRIL 2025 - 29 APRIL 2025
Jum'at, 18 April 2025 | 16:00 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA
Rabu, 16 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 16 APRIL 2025 - 22 APRIL 2025
Fokus
Reportase

Ada Bank Bulion, Ketentuan PPh Pasal 22 terkait Emas Bakal Direvisi

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Bank Bulion, Ketentuan PPh Pasal 22 terkait Emas Bakal Direvisi

Ilustrasi. Pramuniaga melayani calon pembeli emas digerai layanan bank emas Pengadaian di The Gade Tower, Jakarta, Rabu (26/2/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menyesuaikan ketentuan pajak dalam rangka mendukung kegiatan usaha bulion.

Dalam keterangan resmi Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, pemerintah berencana melakukan sinkronisasi ketentuan PPh Pasal 22 atas penjualan emas dari produsen kepada bank bulion.

"Stimulus perpajakan dalam kegiatan usaha bulion: sinkronisasi aturan perpajakan khususnya pungutan PPh 22 atas transaksi penjualan antara produsen emas dan bullion bank," jelas Kemenko Perekonomian dalam keterangan resmi, Senin (3/3/2025).

Baca Juga: Setoran PNBP dari Dividen BUMN Turun, Gara-Gara Mengalir ke Danantara

Stimulus perpajakan yang disiapkan diharapkan dapat meningkatkan daya tarik pelaku usaha serta mendukung pengembangan ekosistem kegiatan usaha bulion.

Saat ini, tata cara pengenaan PPh Pasal 22 atas emas baik emas perhiasan maupun emas batangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2023.

PPh Pasal 22 yang dikenakan atas penjualan emas ialah sebesar 0,25% dari harga jual emas perhiasan atau harga jual emas batangan. PPh Pasal 22 dipungut oleh pihak lain, yakni pengusaha emas perhiasan atau pengusaha emas batangan.

Baca Juga: Pengusaha Ajukan Pencabutan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Penjualan emas perhiasan atau emas batangan tidak dipungut PPh Pasal 22 bila dilakukan kepada konsumen akhir, wajib pajak yang dikenai PPh final PPh final UMKM, dan wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22.

Pemungutan PPh Pasal 22 juga tidak dilakukan atas penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia (BI) atau penjualan emas batangan melalui pasar fisik emas digital sebagaimana diatur dalam peraturan Bappebti.

Sebagai informasi, pemerintah resmi mendirikan bank bulion atau bank emas pada 26 Februari 2025, yaitu Bank Emas Pegadaian dan BSI.

Baca Juga: Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Downtrading Jadi Salah Satu Penyebab

Landasan hukum dari pembentukan bank bulion ialah Pasal 132 UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Menurut Presiden Prabowo Subianto, pembentukan bank bulion bakal membantu upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi, membuka 1,8 juta lapangan kerja baru, menghemat devisa, dan membantu upaya stabilisasi moneter.

"Membantu menghemat devisa negara karena dari hulu hingga hilir emas akan diolah dan disimpan di dalam negeri dan tidak mengalir ke luar negeri, meningkatkan juga pengendalian stabilitas moneter melalui mekanisme likuidasi likuiditas emas pada bank emas serta melakukan transaksi emas di dalam negeri," ujar Prabowo. (rig)

Baca Juga: Latensi Turun, DJP Klaim Coretax System Sudah Jauh Lebih Stabil

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pph pasal 22, kemenko, pajak, peraturan pajak, penyerahan emas, emas perhiasan, bullion bank, bulion, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 30 April 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN PESAWARAN

Puluhan Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Samsat Imbau WP Ikut Pemutihan

Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

berita pilihan

Rabu, 30 April 2025 | 19:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Setoran PNBP dari Dividen BUMN Turun, Gara-Gara Mengalir ke Danantara

Rabu, 30 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Downtrading Jadi Salah Satu Penyebab

Rabu, 30 April 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Latensi Turun, DJP Klaim Coretax System Sudah Jauh Lebih Stabil

Rabu, 30 April 2025 | 17:30 WIB
APBN 2025

Tak Ada Lagi Data Pajak Neto dalam APBN Kita, Ini Kata Wamenkeu

Rabu, 30 April 2025 | 17:08 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Online Masih Beroperasi hingga Daluwarsa Pajak

Rabu, 30 April 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKF: UMKM Bisa Perpanjang Penggunaan PPh Final Meski PP Belum Direvisi

Rabu, 30 April 2025 | 16:18 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Buat Kajian Cukai Sepeda Motor & Batu Bara, DJBC: Implementasinya Jauh

Rabu, 30 April 2025 | 15:47 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP: 2.477 WP Badan Perpanjang Jangka Waktu Lapor SPT Tahunan 2024

Rabu, 30 April 2025 | 15:31 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Pengkreditan Pajak Masukan Pengalihan BKP untuk Restrukturisasi Usaha