Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Fokus
Reportase

PMK Baru! Sri Mulyani Atur Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Pindahan

A+
A-
5
A+
A-
5
PMK Baru! Sri Mulyani Atur Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Pindahan

Tampilan awal salinan PMK 25/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 25/2025 tentang Ketentuan Kepabeanan Atas Impor Barang Pindahan yang mengatur pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan.

PMK 25/2025 menggantikan beleid sebelumnya, yakni PMK 28/2008. Kebijakan baru ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan peningkatan pelayanan dan pengawasan, memberikan kepastian hukum, serta dalam rangka modernisasi sistem pelayanan kepabeanan.

"Barang pindahan…diberikan pembebasan bea masuk dan berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 2 PMK 25/2025, dikutip pada Selasa (29/4/2025).

Baca Juga: WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Barang pindahan yang dimaksud adalah barang impor yang dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (TPS) dengan tujuan diimpor untuk dipakai sebagai barang pindahan.

Contoh barang pindahan tersebut, seperti barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke Indonesia.

Apabila barang pindahan terkena ketentuan larangan/pembatasan (lartas) dari Kementerian/Lembaga lain maka importir wajib memenuhi ketentuan lartas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sri Mulyani Rilis PMK Baru terkait Dana Bersama Penanggulangan Bencana

PMK 25/2025 mengatur terdapat 5 jenis barang impor yang tidak mendapatkan fasilitas bebas bea masuk. Pertama, kendaraan bermotor, seperti mobil dan sepeda motor.

Kedua, kendaraan yang dioperasikan di air atau di udara, seperti speed boat dan pesawat udara. Ketiga, suku cadang dan bagian komponen dari kendaraan bermotor dan kendaraan yang beroperasi di air dan udara.

Keempat, barang kena cukai (BKC). Kelima, barang impor lainnya yang diimpor dalam jumlah tidak wajar sebagai barang pindahan.

Baca Juga: Pungli dan Premanisme Ganggu Investasi, BKPM Koordinasi dengan Polri

Selanjutnya, PMK 25/2025 juga mengatur mengenai importir atau orang yang mengimpor barang pindahan. Importir ini juga terbagi menjadi 2, yaitu warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Importir WNI meliputi pejabat negara, PNS, TNI dan Polri dengan atau tanpa keluarga; yang menjalankan tugas di luar negeri atau belajar di luar negeri.

Kemudian, WNI selain profesi di atas, dengan atau tanpa keluarga; yang bekerja di luar negeri, belajar di luar negeri, serta karena kondisi tertentu tinggal di luar negeri dan akan kembali tinggal di dalam negeri.

Baca Juga: Begini Syarat-Syarat Impor Barang Pindahan Bebas Bea Masuk

Sementara itu, importir WNA meliputi orang yang akan bekerja dan berdomisili di Indonesia, dengan atau tanpa keluarga, serta orang yang akan belajar dan berdomisili di Indonesia dengan atau tanpa keluarga.

"Importir barang pindahan yakni orang yang pindah yang merupakan warga negara Indonesia dan warga negara asing," bunyi Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b PMK 25/2025.

Untuk diperhatikan, PMK 25/2025 mencabut aturan sebelumnya, yaitu PMK 28/2008. Ketentuan teknis mengenai ketentuan kepabeanan atas impor barang pindahan dalam PMK 25/2025 berlaku 60 hari setelah diundangkan pada 28 April 2025. (rig)

Baca Juga: Trump Klaim Bea Masuk Bisa Gantikan Pajak Orang Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 25/2025, bea masuk, pembebasan bea masuk, barang pindahan, impor barang, menkeu sri mulyani, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 27 April 2025 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Disarankan Naikkan Tarif Cukai Rokok dan HJE Sekaligus

Minggu, 27 April 2025 | 07:00 WIB
PMK 81/2024

Syarat Ajukan Angsuran PPh Pasal 29, Simak Lagi Aturannya di Sini

berita pilihan

Selasa, 29 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Selasa, 29 April 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen SPT Badan Belum Siap? Jangan Panik, Masih Ada Waktu Perpanjang

Selasa, 29 April 2025 | 18:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Segera Bayar! Pemprov Adakan Program Diskon Pajak Kendaraan 25 Persen

Selasa, 29 April 2025 | 18:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ada USKP Lagi, Seluruh Peserta Ulang Sudah Dikirimi Email

Selasa, 29 April 2025 | 18:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Prediksi Ekonomi RI Hanya Tumbuh 4,7% Tahun Ini

Selasa, 29 April 2025 | 17:15 WIB
PENGADILAN PAJAK

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Revisi UU Dinilai Kian Urgen

Selasa, 29 April 2025 | 17:00 WIB
PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Berlaku, Insentif Alternatif Masih Dibahas

Selasa, 29 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP Tak Lolos Verifikasi, KP3SKP Kini Sediakan Masa Sanggah

Selasa, 29 April 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Badan Hanya Terbatas untuk Audit Belum Selesai?