Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:10 WIB
LAPORAN FOKUS
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

DJP Rilis Aturan Baru soal Tata Cara Pemberian 13 Layanan Via Coretax

A+
A-
13
A+
A-
13
DJP Rilis Aturan Baru soal Tata Cara Pemberian 13 Layanan Via Coretax

Tampilan awal salinan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan regulasi baru yang memerinci ketentuan pemberian layanan administrasi perpajakan tertentu melalui coretax administration system. Regulasi dimaksud adalah Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak No. PER-8/PJ/2025.

PER-8/PJ/2025 diterbitkan mengingat ketentuan teknis baik berupa perdirjen maupun keputusan dirjen (kepdirjen) masih belum mampu memenuhi kebutuhan administrasi era coretax. Oleh karena itu, perdirjen dan kepdirjen lama perlu diganti atau dicabut.

"... perlu menetapkan peraturan direktur jenderal pajak tentang ketentuan pemberian layanan administrasi perpajakan tertentu dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan," bunyi penggalan bagian pertimbangan PER-8/PJ/2025, dikutip pada Selasa (27/5/2025).

Baca Juga: Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Secara terperinci, PER-8/PJ/2025 mengatur beberapa ketentuan. Pertama, tata cara pemberian surat keterangan fiskal (SKF). Kedua, tata cara perubahan metode pembukuan ataupun tahun buku. Ketiga, izin penyelenggaraan pembukuan berbahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS.

Keempat, tata cara pengajuan dan penerbitan keputusan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Kelima, penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan.

Keenam, pengajuan pembebasan dari pemotongan PPh oleh pihak lain. Ketujuh, penerbitan SKB PPh Pasal 22 impor emas batangan yang akan diproses menjadi emas perhiasan untuk tujuan ekspor. Kedelapan, penerbitan SKB pemotongan PPh atas bunga deposito serta diskonto SBI yang diterima oleh dana pensiun.

Baca Juga: Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

Kesembilan, pengecualian pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) serta pembebasan pemungutan PPh atas penjualan hunian mewah di KEK pariwisata.

Kesepuluh, penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas PHTB dan PPJB. Kesebelas, penerbitan surat keterangan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean atas impor yang merupakan pemasukan barang yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan JKP.

Keduabelas, pencabutan surat persetujuan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima dari Indonesia. Ketigabelas, pemberian layanan terkait dengan persyaratan pemenuhan kewajiban bakal calon kepala daerah.

Baca Juga: Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

PER-8/PJ/2025 telah ditetapkan pada 21 Mei 2025 dan berlaku mulai tanggal tersebut. Saat PER-8/PJ/2025 berlaku, produk layanan sehubungan dengan 13 layanan di atas yang diterbitkan sejak 1 Januari 2025 hingga ditetapkannya PER-8/PJ/2025 dinyatakan sah dan berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-8/pj/2025, coretax djp, coretax system, coretax, layanan pajak, administrasi pajak, djp, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Penerimaan Negara, Sri Mulyani Minta Lifting Migas Ditingkatkan

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PKP Boleh Kreditkan Pajak Masukan Hingga 3 Masa Berikutnya

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:15 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jumlah PPh Nihil, Perlukah Dibuat Bukti Potong Unifikasi?

berita pilihan

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Lembaga Pemeringkat Utang, Sri Mulyani Tegaskan APBN Prudent

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

Mau Beli Rumah dengan PPN DTP 100 Persen? Ini yang Harus Diperhatikan!

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Ingatkan Target 8 Persen, Kemendagri Minta Pemda Fokus Pacu Ekonomi

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI BALI

Begini Aturan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Bali

Kamis, 29 Mei 2025 | 09:30 WIB
KABUPATEN BIREUEN

Tagih Utang Pajak Daerah Rp22 Miliar, Pemda Gandeng Kejaksaan