DJP Rilis Aturan Baru soal Tata Cara Pemberian 13 Layanan Via Coretax

Tampilan awal salinan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan regulasi baru yang memerinci ketentuan pemberian layanan administrasi perpajakan tertentu melalui coretax administration system. Regulasi dimaksud adalah Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak No. PER-8/PJ/2025.
PER-8/PJ/2025 diterbitkan mengingat ketentuan teknis baik berupa perdirjen maupun keputusan dirjen (kepdirjen) masih belum mampu memenuhi kebutuhan administrasi era coretax. Oleh karena itu, perdirjen dan kepdirjen lama perlu diganti atau dicabut.
"... perlu menetapkan peraturan direktur jenderal pajak tentang ketentuan pemberian layanan administrasi perpajakan tertentu dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan," bunyi penggalan bagian pertimbangan PER-8/PJ/2025, dikutip pada Selasa (27/5/2025).
Secara terperinci, PER-8/PJ/2025 mengatur beberapa ketentuan. Pertama, tata cara pemberian surat keterangan fiskal (SKF). Kedua, tata cara perubahan metode pembukuan ataupun tahun buku. Ketiga, izin penyelenggaraan pembukuan berbahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS.
Keempat, tata cara pengajuan dan penerbitan keputusan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Kelima, penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan.
Keenam, pengajuan pembebasan dari pemotongan PPh oleh pihak lain. Ketujuh, penerbitan SKB PPh Pasal 22 impor emas batangan yang akan diproses menjadi emas perhiasan untuk tujuan ekspor. Kedelapan, penerbitan SKB pemotongan PPh atas bunga deposito serta diskonto SBI yang diterima oleh dana pensiun.
Kesembilan, pengecualian pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) serta pembebasan pemungutan PPh atas penjualan hunian mewah di KEK pariwisata.
Kesepuluh, penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas PHTB dan PPJB. Kesebelas, penerbitan surat keterangan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean atas impor yang merupakan pemasukan barang yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan JKP.
Keduabelas, pencabutan surat persetujuan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima dari Indonesia. Ketigabelas, pemberian layanan terkait dengan persyaratan pemenuhan kewajiban bakal calon kepala daerah.
PER-8/PJ/2025 telah ditetapkan pada 21 Mei 2025 dan berlaku mulai tanggal tersebut. Saat PER-8/PJ/2025 berlaku, produk layanan sehubungan dengan 13 layanan di atas yang diterbitkan sejak 1 Januari 2025 hingga ditetapkannya PER-8/PJ/2025 dinyatakan sah dan berlaku. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.