Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Fokus
Reportase

Begini Syarat-Syarat Impor Barang Pindahan Bebas Bea Masuk

A+
A-
0
A+
A-
0
Begini Syarat-Syarat Impor Barang Pindahan Bebas Bea Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Barang impor dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dengan tujuan diimpor untuk dipakai sebagai barang pindahan.

Namun, barang pindahan tersebut haruslah memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari jangka waktu tiba, pemenuhan waktu tinggal di Indonesia, jenis barang pindahan yang diimpor, hingga berkas kepabeanan yang dibutuhkan.

"Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.," bunyi Pasal 1 nomor 9 PMK 25/2025, dikutip pada Selasa (29/4/2025).

Baca Juga: WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

PMK 25/2025 mengatur sedikitnya 4 persyaratan yang harus dipenuhi barang pindahan yang diimpor dari luar negeri ke Indonesia. Pertama, barang pindahan diimpor oleh importir dengan memenuhi ketentuan jangka waktu tinggal tertentu.

Kedua, barang pindahan merupakan barang keperluan rumah tangga orang yang pindah. Ketiga, barang pindahan harus tiba bersama-sama dengan importir. Lalu, tiba paling lama 90 hari sebelum importir datang, dan tiba paling lama 90 hari sesudah importir datang.

Keempat, barang pindahan dikirim atau dibawa dari negara yang sama dengan negara tempat domisili importir di luar negeri. Untuk importir WNI, jangka waktu tinggal minimal 12 bulan. Itu dibuktikan dengan surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh negara yang bersangkutan.

Baca Juga: Sri Mulyani Rilis PMK Baru terkait Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Sementara itu, untuk importir WNA yang bekerja atau belajar dan berdomisili di Indonesia, jangka waktunya menyesuaikan visa dan izin bekerja atau belajar, yakni minimal 12 bulan.

"Pemenuhan ketentuan jangka waktu tinggal paling singkat 12 bulan…dapat dikecualikan terhadap pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri atau orang yang mendapatkan penugasan dari negara, yang mendapatkan penugasan lainnya di dalam negeri dari pemerintah atau negara yang dibuktikan dengan dokumen penugasan baru," bunyi Pasal 4 ayat (9) PMK 25/2025.

Sebagai informasi, PMK 25/2025 mengatur bahwa impor barang pindahan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Adapun ketentuan teknis dalam PMK 25/2025 ini berlaku efektif dalam 60 hari setelah diundangkan pada 28 April 2025. (rig)

Baca Juga: Pungli dan Premanisme Ganggu Investasi, BKPM Koordinasi dengan Polri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 25/2025, bea masuk, pembebasan bea masuk, barang pindahan, impor barang, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 27 April 2025 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Disarankan Naikkan Tarif Cukai Rokok dan HJE Sekaligus

Minggu, 27 April 2025 | 07:00 WIB
PMK 81/2024

Syarat Ajukan Angsuran PPh Pasal 29, Simak Lagi Aturannya di Sini

berita pilihan

Selasa, 29 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Selasa, 29 April 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen SPT Badan Belum Siap? Jangan Panik, Masih Ada Waktu Perpanjang

Selasa, 29 April 2025 | 18:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Segera Bayar! Pemprov Adakan Program Diskon Pajak Kendaraan 25 Persen

Selasa, 29 April 2025 | 18:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ada USKP Lagi, Seluruh Peserta Ulang Sudah Dikirimi Email

Selasa, 29 April 2025 | 18:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Prediksi Ekonomi RI Hanya Tumbuh 4,7% Tahun Ini

Selasa, 29 April 2025 | 17:15 WIB
PENGADILAN PAJAK

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Revisi UU Dinilai Kian Urgen

Selasa, 29 April 2025 | 17:00 WIB
PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Berlaku, Insentif Alternatif Masih Dibahas

Selasa, 29 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP Tak Lolos Verifikasi, KP3SKP Kini Sediakan Masa Sanggah

Selasa, 29 April 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Badan Hanya Terbatas untuk Audit Belum Selesai?