Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Begini Syarat-Syarat Impor Barang Pindahan Bebas Bea Masuk

A+
A-
0
A+
A-
0
Begini Syarat-Syarat Impor Barang Pindahan Bebas Bea Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Barang impor dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dengan tujuan diimpor untuk dipakai sebagai barang pindahan.

Namun, barang pindahan tersebut haruslah memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari jangka waktu tiba, pemenuhan waktu tinggal di Indonesia, jenis barang pindahan yang diimpor, hingga berkas kepabeanan yang dibutuhkan.

"Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.," bunyi Pasal 1 nomor 9 PMK 25/2025, dikutip pada Selasa (29/4/2025).

Baca Juga: DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

PMK 25/2025 mengatur sedikitnya 4 persyaratan yang harus dipenuhi barang pindahan yang diimpor dari luar negeri ke Indonesia. Pertama, barang pindahan diimpor oleh importir dengan memenuhi ketentuan jangka waktu tinggal tertentu.

Kedua, barang pindahan merupakan barang keperluan rumah tangga orang yang pindah. Ketiga, barang pindahan harus tiba bersama-sama dengan importir. Lalu, tiba paling lama 90 hari sebelum importir datang, dan tiba paling lama 90 hari sesudah importir datang.

Keempat, barang pindahan dikirim atau dibawa dari negara yang sama dengan negara tempat domisili importir di luar negeri. Untuk importir WNI, jangka waktu tinggal minimal 12 bulan. Itu dibuktikan dengan surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh negara yang bersangkutan.

Baca Juga: Aturan Pengenaan BMTP Atas Expansible Polystyrene, Download di Sini!

Sementara itu, untuk importir WNA yang bekerja atau belajar dan berdomisili di Indonesia, jangka waktunya menyesuaikan visa dan izin bekerja atau belajar, yakni minimal 12 bulan.

"Pemenuhan ketentuan jangka waktu tinggal paling singkat 12 bulan…dapat dikecualikan terhadap pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri atau orang yang mendapatkan penugasan dari negara, yang mendapatkan penugasan lainnya di dalam negeri dari pemerintah atau negara yang dibuktikan dengan dokumen penugasan baru," bunyi Pasal 4 ayat (9) PMK 25/2025.

Sebagai informasi, PMK 25/2025 mengatur bahwa impor barang pindahan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Adapun ketentuan teknis dalam PMK 25/2025 ini berlaku efektif dalam 60 hari setelah diundangkan pada 28 April 2025. (rig)

Baca Juga: DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 25/2025, bea masuk, pembebasan bea masuk, barang pindahan, impor barang, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Baru Jadi Dirjen Pajak, Ini Tugas Awal Bimo Wijayanto

Selasa, 27 Mei 2025 | 11:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kapan Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Harus Dibuat? Begini Aturannya

Selasa, 27 Mei 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Negosiasi Dimulai Lagi, Trump Tunda Bea Masuk 50% atas Barang Eropa

Selasa, 27 Mei 2025 | 10:13 WIB
PER-8/PJ/2025

DJP Rilis Aturan Baru soal Tata Cara Pemberian 13 Layanan Via Coretax

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO