Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Beri Edukasi, Petugas Pajak Ungkap Hal-Hal yang Wajib Diketahui UMKM

A+
A-
2
A+
A-
2
Beri Edukasi, Petugas Pajak Ungkap Hal-Hal yang Wajib Diketahui UMKM

Ilustrasi.

MAJENE, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene mengadakan sosialisasi kewajiban perpajakan bagi para pelaku UMKM yang terdaftar dalam Rumah BUMN Kabupaten Majene pada 24 Februari 2025.

Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Majene menugaskan tim penyuluh pajak yang terdiri dari Syarifah Nurhasnah dan Wahyuni. Tim penyuluh memberikan pemahaman tentang pentingnya kewajiban perpajakan bagi UMKM.

“Kami menyampaikan materi terkait dengan dasar-dasar perpajakan yang wajib diketahui oleh para pengusaha UMKM,” kata Syarifah dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (14/4/2025).

Baca Juga: Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Dari kegiatan sosialisasi tersebut, dia berharap UMKM lebih sadar akan kewajiban perpajakannya sehingga proses administrasi pajak ke depannya dapat berjalan lancar dan tidak menghadapi masalah apapun terkait dengan perpajakan.

“Harapan kami melalui kegiatan ini, para peserta bisa memahami dengan baik mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan sehingga mereka tidak menghadapi masalah di masa depan,” tuturnya.

Sementara itu, Wahyuni menjelaskan materi yang disampaikan kepada UMKM meliputi berbagai aspek perpajakan yang mendasar. Salah satunya ialah pengenalan NPWP dan tata cara pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga: Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Selain itu, lanjutnya, penyuluh juga membahas mengenai pencatatan, pembukuan, dan pengelolaan keuangan yang baik untuk UMKM. Dia berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan manfaat besar bagi UMKM.

Tambahan informasi, wajib pajak UMKM dengan omzet yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak juga berhak untuk memanfaatkan fasilitas PPh final 0,5% dalam jangka waktu tertentu. Adapun fasilitas PPh final tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022. (rig)

Baca Juga: Ternyata Tak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Ada Aturan Ukuran?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama majene, pajak, UMKM, edukasi pajak, sosialisasi pajak, peraturan pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:30 WIB
KPP MADYA JAKARTA UTARA

Pemindahbukuan Tak Lagi Sefleksibel Dulu, Fiskus Beberkan Perubahannya

Minggu, 11 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang