Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Beri Edukasi, Petugas Pajak Ungkap Hal-Hal yang Wajib Diketahui UMKM

A+
A-
2
A+
A-
2
Beri Edukasi, Petugas Pajak Ungkap Hal-Hal yang Wajib Diketahui UMKM

Ilustrasi.

MAJENE, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene mengadakan sosialisasi kewajiban perpajakan bagi para pelaku UMKM yang terdaftar dalam Rumah BUMN Kabupaten Majene pada 24 Februari 2025.

Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Majene menugaskan tim penyuluh pajak yang terdiri dari Syarifah Nurhasnah dan Wahyuni. Tim penyuluh memberikan pemahaman tentang pentingnya kewajiban perpajakan bagi UMKM.

“Kami menyampaikan materi terkait dengan dasar-dasar perpajakan yang wajib diketahui oleh para pengusaha UMKM,” kata Syarifah dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (14/4/2025).

Baca Juga: Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Dari kegiatan sosialisasi tersebut, dia berharap UMKM lebih sadar akan kewajiban perpajakannya sehingga proses administrasi pajak ke depannya dapat berjalan lancar dan tidak menghadapi masalah apapun terkait dengan perpajakan.

“Harapan kami melalui kegiatan ini, para peserta bisa memahami dengan baik mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan sehingga mereka tidak menghadapi masalah di masa depan,” tuturnya.

Sementara itu, Wahyuni menjelaskan materi yang disampaikan kepada UMKM meliputi berbagai aspek perpajakan yang mendasar. Salah satunya ialah pengenalan NPWP dan tata cara pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga: Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

Selain itu, lanjutnya, penyuluh juga membahas mengenai pencatatan, pembukuan, dan pengelolaan keuangan yang baik untuk UMKM. Dia berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan manfaat besar bagi UMKM.

Tambahan informasi, wajib pajak UMKM dengan omzet yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak juga berhak untuk memanfaatkan fasilitas PPh final 0,5% dalam jangka waktu tertentu. Adapun fasilitas PPh final tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022. (rig)

Baca Juga: SPT Era Coretax Standarkan Lampiran Penghitungan Fasilitas Pasal 31E

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama majene, pajak, UMKM, edukasi pajak, sosialisasi pajak, peraturan pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Juni 2025 | 10:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Izin Pembukuan Rusak dan Tak Terbaca, Bisa Ajukan Ulang via Coretax

Rabu, 25 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Bisa Terbitkan Keputusan Penetapan Angsuran PPh 25, Ini Aturannya

Rabu, 25 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pembetulan SPT Tahunan di Era Coretax System, Begini Mekanismenya

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Pastikan PIC Punya Akses FP Keluaran agar Tak Muncul Notif Eror Ini

berita pilihan

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Standarkan Lampiran Penghitungan Fasilitas Pasal 31E

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

E-Seal Dipakai untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Ini Kata DJBC

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Imbau Pemda, Bappenas: Perencanaan Daerah Harus Selaras dengan Pusat

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Optimalkan PAD, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:40 WIB
LAPORAN FOKUS

Dialog Soal PTKP Jangan Sebatas Naik-Tidaknya, Tapi Juga Skema Ideal