Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Beri Edukasi, Petugas Pajak Ungkap Hal-Hal yang Wajib Diketahui UMKM

A+
A-
2
A+
A-
2
Beri Edukasi, Petugas Pajak Ungkap Hal-Hal yang Wajib Diketahui UMKM

Ilustrasi.

MAJENE, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene mengadakan sosialisasi kewajiban perpajakan bagi para pelaku UMKM yang terdaftar dalam Rumah BUMN Kabupaten Majene pada 24 Februari 2025.

Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Majene menugaskan tim penyuluh pajak yang terdiri dari Syarifah Nurhasnah dan Wahyuni. Tim penyuluh memberikan pemahaman tentang pentingnya kewajiban perpajakan bagi UMKM.

“Kami menyampaikan materi terkait dengan dasar-dasar perpajakan yang wajib diketahui oleh para pengusaha UMKM,” kata Syarifah dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (14/4/2025).

Baca Juga: Jika Negosiasi dengan AS Gagal, Uni Eropa Akan Retaliasi Mulai 14 Juli

Dari kegiatan sosialisasi tersebut, dia berharap UMKM lebih sadar akan kewajiban perpajakannya sehingga proses administrasi pajak ke depannya dapat berjalan lancar dan tidak menghadapi masalah apapun terkait dengan perpajakan.

“Harapan kami melalui kegiatan ini, para peserta bisa memahami dengan baik mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan sehingga mereka tidak menghadapi masalah di masa depan,” tuturnya.

Sementara itu, Wahyuni menjelaskan materi yang disampaikan kepada UMKM meliputi berbagai aspek perpajakan yang mendasar. Salah satunya ialah pengenalan NPWP dan tata cara pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga: Reorganisasi Kemenkeu: Peran Penting Profesi Keuangan Jaga Stabilitas

Selain itu, lanjutnya, penyuluh juga membahas mengenai pencatatan, pembukuan, dan pengelolaan keuangan yang baik untuk UMKM. Dia berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan manfaat besar bagi UMKM.

Tambahan informasi, wajib pajak UMKM dengan omzet yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak juga berhak untuk memanfaatkan fasilitas PPh final 0,5% dalam jangka waktu tertentu. Adapun fasilitas PPh final tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022. (rig)

Baca Juga: Optimalisasi Pajak, ASN dan Warga Diminta Segera Mutasi Kendaraan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama majene, pajak, UMKM, edukasi pajak, sosialisasi pajak, peraturan pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 02 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Poin-Poin Utama dalam Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

Senin, 02 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PKP Pedagang Eceran Wajib Bikin e-Faktur untuk BKP dan JKP Ini

Senin, 02 Juni 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Tahun Ini Terakhir! Gubernur Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Senin, 02 Juni 2025 | 09:43 WIB
KONSULTASI CORETAX

Cara Menanggapi Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak di Coretax

berita pilihan

Selasa, 03 Juni 2025 | 13:00 WIB
PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP RIlis Surat Edaran Soal MLI P3B Indonesia-Armenia

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN BANTAENG

Optimalisasi Pajak, ASN dan Warga Diminta Segera Mutasi Kendaraan

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung Efisiensi Anggaran Pemerintah, Kemenkeu Pangkas Satuan Biaya

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria WP Pajak Penghasilan Tertentu yang Tidak Wajib Lapor SPT

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Tak Ada Impor, Mentan Optimistis Target Swasembada Beras Terwujud

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:20 WIB
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Gandeng DDTC, UTM Adakan Kuliah Tamu Bahas Isu Transfer Pricing

Selasa, 03 Juni 2025 | 09:55 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Balik Pembatalan Diskon Tarif Listrik, ESDM Ungkap Tak Dilibatkan