Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Beri Edukasi, Petugas Pajak Ungkap Hal-Hal yang Wajib Diketahui UMKM

A+
A-
2
A+
A-
2
Beri Edukasi, Petugas Pajak Ungkap Hal-Hal yang Wajib Diketahui UMKM

Ilustrasi.

MAJENE, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene mengadakan sosialisasi kewajiban perpajakan bagi para pelaku UMKM yang terdaftar dalam Rumah BUMN Kabupaten Majene pada 24 Februari 2025.

Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Majene menugaskan tim penyuluh pajak yang terdiri dari Syarifah Nurhasnah dan Wahyuni. Tim penyuluh memberikan pemahaman tentang pentingnya kewajiban perpajakan bagi UMKM.

“Kami menyampaikan materi terkait dengan dasar-dasar perpajakan yang wajib diketahui oleh para pengusaha UMKM,” kata Syarifah dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (14/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Dari kegiatan sosialisasi tersebut, dia berharap UMKM lebih sadar akan kewajiban perpajakannya sehingga proses administrasi pajak ke depannya dapat berjalan lancar dan tidak menghadapi masalah apapun terkait dengan perpajakan.

“Harapan kami melalui kegiatan ini, para peserta bisa memahami dengan baik mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan sehingga mereka tidak menghadapi masalah di masa depan,” tuturnya.

Sementara itu, Wahyuni menjelaskan materi yang disampaikan kepada UMKM meliputi berbagai aspek perpajakan yang mendasar. Salah satunya ialah pengenalan NPWP dan tata cara pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Selain itu, lanjutnya, penyuluh juga membahas mengenai pencatatan, pembukuan, dan pengelolaan keuangan yang baik untuk UMKM. Dia berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan manfaat besar bagi UMKM.

Tambahan informasi, wajib pajak UMKM dengan omzet yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak juga berhak untuk memanfaatkan fasilitas PPh final 0,5% dalam jangka waktu tertentu. Adapun fasilitas PPh final tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama majene, pajak, UMKM, edukasi pajak, sosialisasi pajak, peraturan pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial