Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

A+
A-
0
A+
A-
0
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

SEJAK 2021 lalu, negara-negara anggota G-20 dan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) sepakat untuk menerapkan pajak minimum global berdasarkan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Tujuannya, menanggulangi praktik perpajakan agresif dan perpindahan laba ke tempat dengan tarif pajak yang lebih rendah.

Negara-negara anggota Inclusive Framework sepakat memberlakukan pajak minimum dengan tarif efektif sebesar 15% atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun.

Dalam hal tarif efektif yang ditanggung perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Baca Juga: Mau Beli Rumah dengan PPN DTP 100 Persen? Ini yang Harus Diperhatikan!

Meski demikian, yurisdiksi sumber juga berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax dalam hal yurisdiksi tersebut mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Apabila yurisdiksi sumber mengenakan top-up tax berdasarkan QDMTT, yurisdiksi UPE kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax melalui IIR.

Pajak minimum global berlaku sebagai common approach sehingga setiap yurisdiksi dapat mengadopsi pajak minimum melalui ketentuan domestiknya masing-masing.

International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) membuat ulasan mengenai perkembangan penerapan pajak minimum global di seluruh dunia hingga 23 Januari 2025. Terdapat 142 yurisdiksi yang disurvei, dengan status arah kebijakan minimum yang dipakai adalah committed atau berkomitmen untuk menerapkan pajak minimum global. Artinya, seluruh 142 yurisdiksi yang disurvei tidak ada yang tidak berkomitmen dalam menjalankan pajak minimum global.

Baca Juga: Pemda Didorong Beri Insentif Pajak untuk Atasi Masalah Sampah


Hasil survei terhadap 142 yurisdiksi menunjukkan sebanyak 37 yurisdiksi atau 26% di antaranya sudah menerapkan pajak minimum global. Sementara itu, 10 yurisdiksi atau 7% dilaporkan berencana menerapkan pajak minimum global, serta 95 yurisdiksi lainnya atau 67% baru berkomitmen menerapkan pajak minimum global.

Sebagai gambaran, yurisdiksi yang 'sudah menerapkan' artinya telah mulai menjalankan ketentuan pajak minimum global sesuai dengan dasar hukum yang diterbitkan oleh pemerintah setempat. Sementara itu, keterangan 'berencana menerapkan' diperuntukkan bagi yurisdiksi yang telah atau tengah menyusun regulasi penerapan pajak minimum global, serta telah merancang timeline implementasi.

Baca Juga: Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP, Asosiasi Industri Ungkap Dampaknya

Terakhir, yurisdiksi yang 'berkomitmen menerapkan' artinya baru sebatas menyampaikan komitmennya tetapi belum memiliki dasar hukum dan target waktu pelaksanaan pajak minimum global.

Kebanyakan yurisdiksi yang baru berkomitmen menerapkan pajak minimum berasal dari kawasan Amerika, yakni mencapai 31 yurisdiksi. Contoh yurisdiksi yang masih berkomitmen untuk menerapkan pajak minimum global adalah Amerika Serikat (AS).

Sebagai negara dengan ekonomi terbesar di dunia, AS masih enggan mengadopsi pajak minimum global, yang meliputi IIR, DMTT, dan undertaxed payment rule (UTPR). Presiden AS Donald Trump bahkan menandatangani memorandum yang membatalkan keikutsertaan AS dalam Pilar 1 dan Pilar 2, pada hari yang sama saat dia dilantik kembali sebagai presiden.

Baca Juga: DPR Dorong Penggunaan Insentif Pajak untuk Kerek Konsumsi pada 2026

Melalui memorandum tersebut, Trump memerintahkan menteri keuangan dan perwakilan AS pada OECD untuk membatalkan komitmen AS terkait dengan solusi 2 pilar yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya. Baca 'Presiden Trump Nyatakan Solusi 2 Pilar dari OECD Tak Berlaku Bagi AS'.

Selain Amerika, terdapat 18 yurisdiksi di kawasan Asia Pasifik, 23 yurisdiksi di Eropa, dan 24 yurisdiksi di Afrika yang juga masih sebatas berkomitmen untuk menerapkan pajak minimum global.

Sementara itu, hanya 10 yurisdiksi yang tercatat sudah merencanakan pengenaan pajak minimum global. Kebanyakan yurisdiksi ini dari kawasan Asia Pasifik, antara lain Australia, Hong Kong, Singapura, dan Vietnam.

Baca Juga: Ada Diskon Tiket Pesawat Saat Libur Sekolah, PPN DTP Diberikan Lagi?

Adapun yang telah menerapkan pajak minimum global hingga 23 Januari 2025 adalah sebanyak 37 yurisdiksi. Yurisdiksi di kawasan Eropa menjadi yang paling siap menerapkan pajak minimum global, yakni mencapai 27 yurisdiksi.

Misal Austria, menerapkan IIR dan DMTT sejak 1 Januari 2024, sedangkan UTPR berlaku mulai 1 Januari 2025.


Baca Juga: Dorong WP Taruh Dolar di Dalam Negeri, Otoritas Ini Berikan Insentif

Informasi mengenai perkembangan penerapan pajak minimum global memang terus bergerak secara dinamis. Data yang dihimpun IBFD di atas terakhir diperbarui pada 23 Januari 2025, dengan pembaruan per yurisdiksi bervariasi, dalam rentang 1 tahun terakhir. Ada beberapa yurisdiksi yang pada praktiknya saat ini sudah memiliki status berbeda dalam hal penerapan pajak minimum global. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak minimum global, Pilar 2, OECD, insentif pajak, GLoBE, BEPS, IBFD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 21 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian PKP: 70 Pemda Belum Beri Pembebasan Pajak untuk Rumah MBR

Selasa, 20 Mei 2025 | 13:45 WIB
KEM-PPKF 2026

Fokus Kebijakan Pajak 2026, dari Intensifikasi hingga Joint Program

Selasa, 20 Mei 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Gubernur Akhirnya Bakal Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

berita pilihan

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER 11/PJ/2025

PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak