Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

A+
A-
0
A+
A-
0
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

SEJAK 2021 lalu, negara-negara anggota G-20 dan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) sepakat untuk menerapkan pajak minimum global berdasarkan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Tujuannya, menanggulangi praktik perpajakan agresif dan perpindahan laba ke tempat dengan tarif pajak yang lebih rendah.

Negara-negara anggota Inclusive Framework sepakat memberlakukan pajak minimum dengan tarif efektif sebesar 15% atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun.

Dalam hal tarif efektif yang ditanggung perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Meski demikian, yurisdiksi sumber juga berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax dalam hal yurisdiksi tersebut mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Apabila yurisdiksi sumber mengenakan top-up tax berdasarkan QDMTT, yurisdiksi UPE kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax melalui IIR.

Pajak minimum global berlaku sebagai common approach sehingga setiap yurisdiksi dapat mengadopsi pajak minimum melalui ketentuan domestiknya masing-masing.

International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) membuat ulasan mengenai perkembangan penerapan pajak minimum global di seluruh dunia hingga 23 Januari 2025. Terdapat 142 yurisdiksi yang disurvei, dengan status arah kebijakan minimum yang dipakai adalah committed atau berkomitmen untuk menerapkan pajak minimum global. Artinya, seluruh 142 yurisdiksi yang disurvei tidak ada yang tidak berkomitmen dalam menjalankan pajak minimum global.

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya


Hasil survei terhadap 142 yurisdiksi menunjukkan sebanyak 37 yurisdiksi atau 26% di antaranya sudah menerapkan pajak minimum global. Sementara itu, 10 yurisdiksi atau 7% dilaporkan berencana menerapkan pajak minimum global, serta 95 yurisdiksi lainnya atau 67% baru berkomitmen menerapkan pajak minimum global.

Sebagai gambaran, yurisdiksi yang 'sudah menerapkan' artinya telah mulai menjalankan ketentuan pajak minimum global sesuai dengan dasar hukum yang diterbitkan oleh pemerintah setempat. Sementara itu, keterangan 'berencana menerapkan' diperuntukkan bagi yurisdiksi yang telah atau tengah menyusun regulasi penerapan pajak minimum global, serta telah merancang timeline implementasi.

Baca Juga: Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Terakhir, yurisdiksi yang 'berkomitmen menerapkan' artinya baru sebatas menyampaikan komitmennya tetapi belum memiliki dasar hukum dan target waktu pelaksanaan pajak minimum global.

Kebanyakan yurisdiksi yang baru berkomitmen menerapkan pajak minimum berasal dari kawasan Amerika, yakni mencapai 31 yurisdiksi. Contoh yurisdiksi yang masih berkomitmen untuk menerapkan pajak minimum global adalah Amerika Serikat (AS).

Sebagai negara dengan ekonomi terbesar di dunia, AS masih enggan mengadopsi pajak minimum global, yang meliputi IIR, DMTT, dan undertaxed payment rule (UTPR). Presiden AS Donald Trump bahkan menandatangani memorandum yang membatalkan keikutsertaan AS dalam Pilar 1 dan Pilar 2, pada hari yang sama saat dia dilantik kembali sebagai presiden.

Baca Juga: Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Melalui memorandum tersebut, Trump memerintahkan menteri keuangan dan perwakilan AS pada OECD untuk membatalkan komitmen AS terkait dengan solusi 2 pilar yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya. Baca 'Presiden Trump Nyatakan Solusi 2 Pilar dari OECD Tak Berlaku Bagi AS'.

Selain Amerika, terdapat 18 yurisdiksi di kawasan Asia Pasifik, 23 yurisdiksi di Eropa, dan 24 yurisdiksi di Afrika yang juga masih sebatas berkomitmen untuk menerapkan pajak minimum global.

Sementara itu, hanya 10 yurisdiksi yang tercatat sudah merencanakan pengenaan pajak minimum global. Kebanyakan yurisdiksi ini dari kawasan Asia Pasifik, antara lain Australia, Hong Kong, Singapura, dan Vietnam.

Baca Juga: Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Adapun yang telah menerapkan pajak minimum global hingga 23 Januari 2025 adalah sebanyak 37 yurisdiksi. Yurisdiksi di kawasan Eropa menjadi yang paling siap menerapkan pajak minimum global, yakni mencapai 27 yurisdiksi.

Misal Austria, menerapkan IIR dan DMTT sejak 1 Januari 2024, sedangkan UTPR berlaku mulai 1 Januari 2025.


Baca Juga: DDTC Exclusive Gathering 2025: Memetakan Tantangan Pajak Terkini

Informasi mengenai perkembangan penerapan pajak minimum global memang terus bergerak secara dinamis. Data yang dihimpun IBFD di atas terakhir diperbarui pada 23 Januari 2025, dengan pembaruan per yurisdiksi bervariasi, dalam rentang 1 tahun terakhir. Ada beberapa yurisdiksi yang pada praktiknya saat ini sudah memiliki status berbeda dalam hal penerapan pajak minimum global. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak minimum global, Pilar 2, OECD, insentif pajak, GLoBE, BEPS, IBFD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Simak! Aturan Baru Pemeriksaan Pajak, Pengkreditan PM di Masa Berbeda

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:45 WIB
KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (2)

Penerapan Pajak Minimum Global Menyasar Siapa Saja?

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Klaim Tax Holiday Dorong Ekspansi Bisnis dan Ciptakan Loker

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:30 WIB
PMK 136/2024

Tercakup Pajak Minimum Global, WP Bebas Sanksi hingga Juni 2028

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini