Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

A+
A-
0
A+
A-
0
Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Ilustrasi.

ZAKAT merupakan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi umat Muslim, dan menjadi salah satu rukun Islam. Berasal dari bahasa Arab, zakat berarti mensucikan, karena menjadi mekanisme untuk membersihkan harta orang kaya agar dapat didistribusikan kembali guna mencapai keadilan sosial.

Beberapa negara dengan populasi penduduk beragama Islam yang besar berupaya memperkuat pengelolaan zakat, termasuk dengan membentuk lembaga khusus untuk mengurusnya. Negara seperti Kuwait dan Arab Saudi bahkan melibatkan Kementerian Keuangan dalam pengumpulan zakat.

Di kedua negara ini, zakat menjadi bagian dari anggaran perlindungan sosial untuk program asuransi pensiun. Dengan dana yang dihimpun dari zakat, pemerintah memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat rentan, termasuk penyandang disabilitas, janda, dan yatim piatu.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Melekat dalam Penjualan BBM

Di sisi lain, dalam mendorong masyarakat yang beragama Islam membayar zakat, sejumlah negara juga tercatat memberikan insentif pajak. Overview of Zakat Practices Around the World yang dipublikasikan International Policy Centre for Inclusive Growth dan UNICEF pada 2022 menuliskan setidaknya 7 negara yang memberikan insentif pajak untuk pembayar zakat (muzakki).Insentif pajak ini diberikan dengan menjadikan pembayaran zakat sebagai pengurang pajak yang terutang atau pengurangan penghasilan kena pajak. Malaysia menjadi satu-satunya contoh negara yang tercakup dalam laporan di atas, yang menjadikan zakat sebagai pengurang pajak terutang.

Atas setiap RM1 (1 ringgit Malaysia) pembayaran zakat, pajak yang harus dibayarkan oleh pembayar zakat ini juga dikurangi RM1 pada tahun pajak yang sama.

Meski demikian, mayoritas negara memberikan insentif dengan menjadikan zakat sebagai pengurang penghasilan dalam penghitungan pajak terutang. Yordania adalah salah satu contohnya.

Baca Juga: Ada Bank Bulion, Ketentuan PPh Pasal 22 terkait Emas Bakal Direvisi

Di Yordania, zakat dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak jika dibayarkan melalui Dana Zakat yang dikelola negara atau badan amal yang ditunjuk untuk mengelola zakat. Namun, di negara ini mulai ada seruan untuk menjadikan zakat sebagai pengurang pajak yang harus dibayarkan.

Demikian pula di Pakistan, Ordonansi Pajak Penghasilan tahun 1979 mengatur zakat yang dibayarkan akan dikurangkan dari total penghasilan saat menghitung kewajiban pajak. Ketentuan serupa juga berlaku Sudan, Singapura, dan Bangladesh.

Adapun di Indonesia, zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan pajak terutang. Meski demikian, zakat ini harus dibayarkan melalui badan atau lembaga penerima zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Baca 'Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya'. (sap)

Baca Juga: Menag Usul Zakat Jadi Pengurang Pajak, Begini Pengaturannya Saat Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, statistik pajak, insentif pajak, PPh, PPh orang pribadi, zakat, pengurang pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Produksi Perangkat 5G, Kemenperin Tawarkan Insentif Pajak

Minggu, 23 Februari 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI SUMATERA BARAT

Dorong Warga Mutasikan Kendaraannya, Ketua DPRD Usulkan Bebas BBNKB

Minggu, 23 Februari 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Subsidi dan Insentif Pajak untuk Jaga Daya Beli, Ini Kata Wamenkeu

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPN Ditanggung Pemerintah atas Rumah, DJP Rilis Keterangan Resmi

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

Senin, 03 Maret 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi