Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

A+
A-
0
A+
A-
0
Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Ilustrasi.

ZAKAT merupakan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi umat Muslim, dan menjadi salah satu rukun Islam. Berasal dari bahasa Arab, zakat berarti mensucikan, karena menjadi mekanisme untuk membersihkan harta orang kaya agar dapat didistribusikan kembali guna mencapai keadilan sosial.

Beberapa negara dengan populasi penduduk beragama Islam yang besar berupaya memperkuat pengelolaan zakat, termasuk dengan membentuk lembaga khusus untuk mengurusnya. Negara seperti Kuwait dan Arab Saudi bahkan melibatkan Kementerian Keuangan dalam pengumpulan zakat.

Di kedua negara ini, zakat menjadi bagian dari anggaran perlindungan sosial untuk program asuransi pensiun. Dengan dana yang dihimpun dari zakat, pemerintah memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat rentan, termasuk penyandang disabilitas, janda, dan yatim piatu.

Baca Juga: Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Di sisi lain, dalam mendorong masyarakat yang beragama Islam membayar zakat, sejumlah negara juga tercatat memberikan insentif pajak. Overview of Zakat Practices Around the World yang dipublikasikan International Policy Centre for Inclusive Growth dan UNICEF pada 2022 menuliskan setidaknya 7 negara yang memberikan insentif pajak untuk pembayar zakat (muzakki).Insentif pajak ini diberikan dengan menjadikan pembayaran zakat sebagai pengurang pajak yang terutang atau pengurangan penghasilan kena pajak. Malaysia menjadi satu-satunya contoh negara yang tercakup dalam laporan di atas, yang menjadikan zakat sebagai pengurang pajak terutang.

Atas setiap RM1 (1 ringgit Malaysia) pembayaran zakat, pajak yang harus dibayarkan oleh pembayar zakat ini juga dikurangi RM1 pada tahun pajak yang sama.

Meski demikian, mayoritas negara memberikan insentif dengan menjadikan zakat sebagai pengurang penghasilan dalam penghitungan pajak terutang. Yordania adalah salah satu contohnya.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Di Yordania, zakat dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak jika dibayarkan melalui Dana Zakat yang dikelola negara atau badan amal yang ditunjuk untuk mengelola zakat. Namun, di negara ini mulai ada seruan untuk menjadikan zakat sebagai pengurang pajak yang harus dibayarkan.

Demikian pula di Pakistan, Ordonansi Pajak Penghasilan tahun 1979 mengatur zakat yang dibayarkan akan dikurangkan dari total penghasilan saat menghitung kewajiban pajak. Ketentuan serupa juga berlaku Sudan, Singapura, dan Bangladesh.

Adapun di Indonesia, zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan pajak terutang. Meski demikian, zakat ini harus dibayarkan melalui badan atau lembaga penerima zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Baca 'Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya'. (sap)

Baca Juga: DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, statistik pajak, insentif pajak, PPh, PPh orang pribadi, zakat, pengurang pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 23 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Bidik Rasio Pendapatan Negara 18% Tanpa Naikkan Tarif Pajak

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaikindo Minta Perluasan Insentif Pajak Sektor Otomotif, Termasuk LCGC

Kamis, 22 Mei 2025 | 14:30 WIB
KOTA DEPOK

Di Kota Ini, Rumah dengan NJOP di Bawah Rp200 Juta Bebas PBB

Kamis, 22 Mei 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Kembali Siapkan Paket Insentif Fiskal pada 2026

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C