Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

A+
A-
0
A+
A-
0
Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Ilustrasi.

ZAKAT merupakan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi umat Muslim, dan menjadi salah satu rukun Islam. Berasal dari bahasa Arab, zakat berarti mensucikan, karena menjadi mekanisme untuk membersihkan harta orang kaya agar dapat didistribusikan kembali guna mencapai keadilan sosial.

Beberapa negara dengan populasi penduduk beragama Islam yang besar berupaya memperkuat pengelolaan zakat, termasuk dengan membentuk lembaga khusus untuk mengurusnya. Negara seperti Kuwait dan Arab Saudi bahkan melibatkan Kementerian Keuangan dalam pengumpulan zakat.

Di kedua negara ini, zakat menjadi bagian dari anggaran perlindungan sosial untuk program asuransi pensiun. Dengan dana yang dihimpun dari zakat, pemerintah memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat rentan, termasuk penyandang disabilitas, janda, dan yatim piatu.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Di sisi lain, dalam mendorong masyarakat yang beragama Islam membayar zakat, sejumlah negara juga tercatat memberikan insentif pajak. Overview of Zakat Practices Around the World yang dipublikasikan International Policy Centre for Inclusive Growth dan UNICEF pada 2022 menuliskan setidaknya 7 negara yang memberikan insentif pajak untuk pembayar zakat (muzakki).Insentif pajak ini diberikan dengan menjadikan pembayaran zakat sebagai pengurang pajak yang terutang atau pengurangan penghasilan kena pajak. Malaysia menjadi satu-satunya contoh negara yang tercakup dalam laporan di atas, yang menjadikan zakat sebagai pengurang pajak terutang.

Atas setiap RM1 (1 ringgit Malaysia) pembayaran zakat, pajak yang harus dibayarkan oleh pembayar zakat ini juga dikurangi RM1 pada tahun pajak yang sama.

Meski demikian, mayoritas negara memberikan insentif dengan menjadikan zakat sebagai pengurang penghasilan dalam penghitungan pajak terutang. Yordania adalah salah satu contohnya.

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Di Yordania, zakat dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak jika dibayarkan melalui Dana Zakat yang dikelola negara atau badan amal yang ditunjuk untuk mengelola zakat. Namun, di negara ini mulai ada seruan untuk menjadikan zakat sebagai pengurang pajak yang harus dibayarkan.

Demikian pula di Pakistan, Ordonansi Pajak Penghasilan tahun 1979 mengatur zakat yang dibayarkan akan dikurangkan dari total penghasilan saat menghitung kewajiban pajak. Ketentuan serupa juga berlaku Sudan, Singapura, dan Bangladesh.

Adapun di Indonesia, zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan pajak terutang. Meski demikian, zakat ini harus dibayarkan melalui badan atau lembaga penerima zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Baca 'Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya'. (sap)

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, statistik pajak, insentif pajak, PPh, PPh orang pribadi, zakat, pengurang pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 April 2025 | 11:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Gaji Pegawai di Industri Padat Karya Bisa Bebas Pajak, Cek Panduannya

Senin, 14 April 2025 | 07:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pelaporan SPT Tahunan Belum Mencapai Target Ditjen Pajak

Minggu, 13 April 2025 | 07:30 WIB
PER-3/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Lembaga Penerima Zakat dan Sumbangan Keagamaan

Sabtu, 12 April 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Pajak DTP, Airlangga Klaim Penjualan Mobil Listrik dan Hybrid Naik

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial