Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

A+
A-
0
A+
A-
0
Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Ilustrasi.

ZAKAT merupakan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi umat Muslim, dan menjadi salah satu rukun Islam. Berasal dari bahasa Arab, zakat berarti mensucikan, karena menjadi mekanisme untuk membersihkan harta orang kaya agar dapat didistribusikan kembali guna mencapai keadilan sosial.

Beberapa negara dengan populasi penduduk beragama Islam yang besar berupaya memperkuat pengelolaan zakat, termasuk dengan membentuk lembaga khusus untuk mengurusnya. Negara seperti Kuwait dan Arab Saudi bahkan melibatkan Kementerian Keuangan dalam pengumpulan zakat.

Di kedua negara ini, zakat menjadi bagian dari anggaran perlindungan sosial untuk program asuransi pensiun. Dengan dana yang dihimpun dari zakat, pemerintah memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat rentan, termasuk penyandang disabilitas, janda, dan yatim piatu.

Baca Juga: Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

Di sisi lain, dalam mendorong masyarakat yang beragama Islam membayar zakat, sejumlah negara juga tercatat memberikan insentif pajak. Overview of Zakat Practices Around the World yang dipublikasikan International Policy Centre for Inclusive Growth dan UNICEF pada 2022 menuliskan setidaknya 7 negara yang memberikan insentif pajak untuk pembayar zakat (muzakki).Insentif pajak ini diberikan dengan menjadikan pembayaran zakat sebagai pengurang pajak yang terutang atau pengurangan penghasilan kena pajak. Malaysia menjadi satu-satunya contoh negara yang tercakup dalam laporan di atas, yang menjadikan zakat sebagai pengurang pajak terutang.

Atas setiap RM1 (1 ringgit Malaysia) pembayaran zakat, pajak yang harus dibayarkan oleh pembayar zakat ini juga dikurangi RM1 pada tahun pajak yang sama.

Meski demikian, mayoritas negara memberikan insentif dengan menjadikan zakat sebagai pengurang penghasilan dalam penghitungan pajak terutang. Yordania adalah salah satu contohnya.

Baca Juga: Ada Coretax, BRIN Ikut Selaraskan Pedoman Pemberian Supertax Deduction

Di Yordania, zakat dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak jika dibayarkan melalui Dana Zakat yang dikelola negara atau badan amal yang ditunjuk untuk mengelola zakat. Namun, di negara ini mulai ada seruan untuk menjadikan zakat sebagai pengurang pajak yang harus dibayarkan.

Demikian pula di Pakistan, Ordonansi Pajak Penghasilan tahun 1979 mengatur zakat yang dibayarkan akan dikurangkan dari total penghasilan saat menghitung kewajiban pajak. Ketentuan serupa juga berlaku Sudan, Singapura, dan Bangladesh.

Adapun di Indonesia, zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan pajak terutang. Meski demikian, zakat ini harus dibayarkan melalui badan atau lembaga penerima zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Baca 'Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya'. (sap)

Baca Juga: Perdirjen Lama Soal Natura Dihapus, Aturan PPh Final UMKM Disiapkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, statistik pajak, insentif pajak, PPh, PPh orang pribadi, zakat, pengurang pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 16 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengembangan Tenaga Kerja Hijau, Insentif Pajak Bakal Diberikan

Senin, 16 Juni 2025 | 12:30 WIB
KOTA BANDUNG

Dorong Konser, Pemkot Bandung Akan Relaksasi Tarif Pajak Hiburan

Minggu, 15 Juni 2025 | 14:30 WIB
KP2KP SINJAI

Validasi PPh PHTB, NIK Pembeli dan Penjual Harus Terdaftar di Coretax

berita pilihan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Kanwil DJBC Riau Serahkan Tersangka Penyelundupan Mangga ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA BANDUNG

Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Anggaran MBG Sudah Terealisasi Rp4,4 Triliun

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pengawasan Pengusaha Kena Pajak

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ingat, Ada 3 Jenis SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN PMSE

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Coretax, BRIN Ikut Selaraskan Pedoman Pemberian Supertax Deduction

Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:30 WIB
KP2KP PADANG ARO

Jadi Syarat Pengangkatan, CASN Ramai-Ramai Daftarkan NPWP

Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pajak Tak Dipakai untuk Paksa Masyarakat Tinggal di Rusun

Sabtu, 21 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendagri Minta DPRD Turut Dorong Kemandirian Fiskal

Sabtu, 21 Juni 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

‘Former’ In-Kind Rule Repealed, MSME Final Tax Rules in Progress