Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

DJP Akhirnya Rilis Keterangan Tertulis Soal Pengkreditan Pajak Masukan

A+
A-
215
A+
A-
215
DJP Akhirnya Rilis Keterangan Tertulis Soal Pengkreditan Pajak Masukan

Keterangan tertulis DJP mengenai pengkreditan pajak masukan pada era coretax administration system. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan keterangan tertulis mengenai pengkreditan pajak masukan pada era coretax administration system. Ada 5 poin utama yang disampaikan oleh DJP.

DJP berdalih keterangan ini dirilis sebagai respons atas banyaknya permintaan informasi mengenai pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak yang tidak sama setelah penerapan coretax system.

Menurut DJP, pajak masukan bisa dikreditkan pada masa pajak berbeda karena Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) UU PPN memperbolehkan hal tersebut. Selain itu, tidak ada pasal dalam PMK 81/2024 yang eksplisit melarang pengkreditan pajak masukan pada masa pajak berbeda.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

"UU PPN Pasal 9 ayat (2) mengatur bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama. Selain itu, di dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN diatur juga bahwa pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang tidak sama paling lama 3 masa pajak berikutnya sepanjang belum dibebankan sebagai biaya," bunyi poin pertama keterangan tertulis nomor KT-08/2025, Kamis (20/2/2025).

Kedua, PMK 81/2024 mengatur bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama. Namun PMK 81/2024 tidak memuat ketentuan terkait pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang berbeda, kecuali untuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Ketiga, ketentuan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang sama bertujuan agar faktur pajak yang dibuat melalui coretax bisa langsung ter-prepopulated ke SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dilakukannya transaksi.

Baca Juga: Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Keempat, PMK 81/2024 tidak mengatur secara eksplisit bahwa pajak masukan dalam e-faktur hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama, ataupun melarang pengkreditan pajak masukan dalam e-faktur pada masa pajak berikutnya paling lama 3 masa pajak.

"Oleh karena itu, dalam rangka mengakomodasi adanya kebutuhan PKP, aplikasi coretax telah dilakukan pembaruan sehingga pajak masukan pada e-faktur dapat dikreditkan dengan pajak keluaran paling lama 3 masa pajak berikutnya," tulis DJP dalam KT-08/2025.

Kelima, mengingat bahwa dalam UU PPN mengatur pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak yang sama atau dapat dikreditkan pada 3 masa pajak berikutnya dan dalam PMK 81/2024 tidak terdapat norma pengaturan yang secara eksplisit mengatur bahwa pajak masukan yang tercantum dalam e-faktur hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama atau melarang pengkreditan pajak masukan pada 3 masa pajak berikutnya, maka pembaruan aplikasi coretax sebagaimana tersebut dalam poin 4 di atas, saat ini belum memerlukan perubahan PMK 81/2024.

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

"Kami mengimbau kepada wajib pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP. Beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi coretax dapat diakses pada laman landas DJP dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/," tulis DJP.

Apabila wajib pajak menemui kendala, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200. "Demikian kami sampaikan untuk dapat dimaklumi. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih," tulis DJP menutup KT-08/2025. (sap)

Baca Juga: Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax, coretax system, pengkreditan pajak, pajak masukan, masa pajak, SPT Masa PPN, PMK 81/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Helena Theresia

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:47 WIB
Perbaiki dulu masa fp hitungan dppnya salah. Itu SE Indonesia FP nya salah semua. Plat G!
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 April 2025 | 06:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pengkreditan Pajak Masukan Sering Jadi Sengketa PPN? Perlu Pahami Ini!

Selasa, 01 April 2025 | 20:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Mohon Maaf! Coretax Tak Bisa Diakses Sampai Besok Siang

Senin, 31 Maret 2025 | 10:00 WIB
PMK 81/2024

Wah! Saham Bisa Jadi Opsi Investasi Agar Dividen Tidak Kena Pajak

Minggu, 30 Maret 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dividen Bebas Pajak, WP Perlu Lapor Realisasi Investasi Via DJP Online

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial