Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

DJP Akhirnya Rilis Keterangan Tertulis Soal Pengkreditan Pajak Masukan

A+
A-
212
A+
A-
212
DJP Akhirnya Rilis Keterangan Tertulis Soal Pengkreditan Pajak Masukan

Keterangan tertulis DJP mengenai pengkreditan pajak masukan pada era coretax administration system. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan keterangan tertulis mengenai pengkreditan pajak masukan pada era coretax administration system. Ada 5 poin utama yang disampaikan oleh DJP.

DJP berdalih keterangan ini dirilis sebagai respons atas banyaknya permintaan informasi mengenai pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak yang tidak sama setelah penerapan coretax system.

Menurut DJP, pajak masukan bisa dikreditkan pada masa pajak berbeda karena Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) UU PPN memperbolehkan hal tersebut. Selain itu, tidak ada pasal dalam PMK 81/2024 yang eksplisit melarang pengkreditan pajak masukan pada masa pajak berbeda.

Baca Juga: Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

"UU PPN Pasal 9 ayat (2) mengatur bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama. Selain itu, di dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN diatur juga bahwa pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang tidak sama paling lama 3 masa pajak berikutnya sepanjang belum dibebankan sebagai biaya," bunyi poin pertama keterangan tertulis nomor KT-08/2025, Kamis (20/2/2025).

Kedua, PMK 81/2024 mengatur bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama. Namun PMK 81/2024 tidak memuat ketentuan terkait pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang berbeda, kecuali untuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Ketiga, ketentuan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang sama bertujuan agar faktur pajak yang dibuat melalui coretax bisa langsung ter-prepopulated ke SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dilakukannya transaksi.

Baca Juga: Simak! Keterangan Lengkap DJP Soal Penghapusan Sanksi Pasca-Coretax

Keempat, PMK 81/2024 tidak mengatur secara eksplisit bahwa pajak masukan dalam e-faktur hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama, ataupun melarang pengkreditan pajak masukan dalam e-faktur pada masa pajak berikutnya paling lama 3 masa pajak.

"Oleh karena itu, dalam rangka mengakomodasi adanya kebutuhan PKP, aplikasi coretax telah dilakukan pembaruan sehingga pajak masukan pada e-faktur dapat dikreditkan dengan pajak keluaran paling lama 3 masa pajak berikutnya," tulis DJP dalam KT-08/2025.

Kelima, mengingat bahwa dalam UU PPN mengatur pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak yang sama atau dapat dikreditkan pada 3 masa pajak berikutnya dan dalam PMK 81/2024 tidak terdapat norma pengaturan yang secara eksplisit mengatur bahwa pajak masukan yang tercantum dalam e-faktur hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama atau melarang pengkreditan pajak masukan pada 3 masa pajak berikutnya, maka pembaruan aplikasi coretax sebagaimana tersebut dalam poin 4 di atas, saat ini belum memerlukan perubahan PMK 81/2024.

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

"Kami mengimbau kepada wajib pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP. Beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi coretax dapat diakses pada laman landas DJP dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/," tulis DJP.

Apabila wajib pajak menemui kendala, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200. "Demikian kami sampaikan untuk dapat dimaklumi. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih," tulis DJP menutup KT-08/2025. (sap)

Baca Juga: Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax, coretax system, pengkreditan pajak, pajak masukan, masa pajak, SPT Masa PPN, PMK 81/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Helena Theresia

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:47 WIB
Perbaiki dulu masa fp hitungan dppnya salah. Itu SE Indonesia FP nya salah semua. Plat G!
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 12:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Bingung dengan Pop-Up Notifikasi Eror Coretax? Cek Panduannya di Sini

Rabu, 19 Februari 2025 | 20:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Rilis Update Informasi Soal Faktur Pajak, Simak Lengkapnya

Rabu, 19 Februari 2025 | 17:45 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Bingung Pakai Coretax? Jajal Join Telegram yang Disediakan DJP Jatim I

Rabu, 19 Februari 2025 | 15:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak Lain Bisa Lewat Coretax

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini