Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Dividen Bebas Pajak, WP Perlu Lapor Realisasi Investasi Via DJP Online

A+
A-
58
A+
A-
58
Dividen Bebas Pajak, WP Perlu Lapor Realisasi Investasi Via DJP Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang hendak memanfaatkan fasilitas pengecualian PPh atas dividen yang diterima pada 2024 perlu menyampaikan laporan realisasi investasi melalui DJP Online.

Laporan realisasi investasi tahun pajak 2024 disampaikan lewat laman ereportinginvestasi.pajak.go.id pada DJP Online, bukan menu Laporan Realisasi Investasi pada coretax administration system.

"Menu Laporan Realisasi Investasi di Coretax DJP digunakan untuk laporan realisasi investasi tahun pajak 2025 dan setelahnya," cuit @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip pada Minggu (30/3/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Dalam hal wajib pajak sudah menyampaikan laporan realisasi investasi atas dividen yang diterima tahun pajak 2024 melalui DJP Online, wajib pajak bersangkutan tidak perlu menyampaikan ulang melalui Coretax DJP.

Namun, jika belum menyampaikan laporan realisasi atas dividen yang diterima tahun pajak 2024 melalui DJP Online maka wajib pajak diperbolehkan untuk menyampaikan laporan melalui Coretax DJP.

"Jika belum melaporkan, silakan lakukan pelaporan realisasi investasi dividen sesuai PMK 18/2021 melalui Coretax DJP pada menu Layanan Wajib Pajak >> Layanan Administrasi >> Buat Permohonan Layanan Administrasi >> AS.39 untuk e-Pelaporan >> pilih AS.39-01 untuk Laporan Realisasi Investasi," cuit @kring_pajak.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sebagai informasi, dividen dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dikecualikan dari objek PPh dalam hal wajib pajak menginvestasikan dividen dimaksud di dalam negeri sesuai pada instrumen yang diatur pada Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 PMK 18/2021.

Dividen harus diinvestasikan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak diterimanya dividen. Dividen harus diinvestasikan selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen terima.

Apabila kriteria investasi tidak terpenuhi maka wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban untuk menyetorkan sendiri PPh final yang terutang atas dividen dalam negeri tersebut. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax djp, djp online, dividen, dividen bebas pajak, realisasi investasi, pelaporan realisasi investasi, kring pajak, djp, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial