Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Wah! Saham Bisa Jadi Opsi Investasi Agar Dividen Tidak Kena Pajak

A+
A-
12
A+
A-
12
Wah! Saham Bisa Jadi Opsi Investasi Agar Dividen Tidak Kena Pajak

Seorang pria memantau pergerakan saham melalui gawainya di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (21/2/2025). Pada penutupan perdagangan akhir pekan IHSG ditutup pada level 6.803 atau naik 0,22 persen. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Saham bisa menjadi pilihan investasi atas dividen agar tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021.

Pada dasarnya, dividen dari dalam negeri yang diterima orang pribadi bisa bebas PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Kementerian Keuangan pun telah mengatur kriteria bentuk investasi yang bisa jadi pilihan agar penghasilan dividen tidak dikenakan PPh, salah satunya saham.

“Investasi sebagaimana dimaksud...,ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan ... saham,” bunyi Pasal 35 ayat (1) huruf c PMK 18/2021, dikutip pada Senin (31/3/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Adapun investasi tersebut harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen. Investasi ini juga harus dilakukan minimal 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen

Selanjutnya, wajib pajak tak boleh mengalihkan investasi tersebut, kecuali ke dalam bentuk investasi yang diperkenankan. Selain memenuhi kriteria bentuk investasi dan jangka waktu investasi, orang pribadi juga perlu memperhatikan ketentuan pelaporan realisasi investasi.

Sebab, wajib pajak yang mendapatkan pengecualian PPh atas dividen harus menyampaikan laporan realisasi investasi. Laporan tersebut disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP. Simak Apa Itu e-Reporting Investasi?

Baca Juga: Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga. Laporan realisasi investasi itu harus disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain. Simak Cara Lapor Realisasi Investasi Dividen Bebas Pajak di e-Reporting DJP.

Kendati dikecualikan dari objek PPh, wajib pajak orang pribadi tetap harus melaporkan dividen dari dalam negeri yang diterimanya dalam SPT Tahunan. Adapun dividen yang dikecualikan dari objek PPh itu dilaporkan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Sebagai catatan, pengecualian objek PPh atas dividen dari dalam negeri yang diterima wajib pajak orang pribadi hanya diberikan sepanjang memenuhi ketentuan. Dalam hal dividen yang diinvestasikan kurang dari jumlah dividen yang diterima maka selisihnya dikenakan PPh.

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Begitu pula dengan dividen yang tidak diinvestasikan akan dikenakan PPh. Adapun dividen tersebut dikenakan PPh yang bersifat final dengan tarif sebesar 10% atas total jumlah bruto dividen yang diterima. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : saham, dividen, investasi, PMK 81/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Maret 2025 | 08:00 WIB
PMK 81/2024

DJP Bisa Cabut Akses Pembuatan Faktur Pajak PKP, Begini Penyebabnya

Senin, 24 Maret 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mau Pakai NPPN? Ingat, WP OP Harus Sampaikan Pemberitahuan Bulan Ini

Minggu, 23 Maret 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Dukung Family Office, DEN Usulkan Pembentukan KEK Pusat Keuangan

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial