Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Mohon Maaf! Coretax Tak Bisa Diakses Sampai Besok Siang

A+
A-
59
A+
A-
59
Mohon Maaf! Coretax Tak Bisa Diakses Sampai Besok Siang

JAKARTA, DDTCNews - Masih dalam suasana libur Lebaran, Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan coretax administration system tidak bisa diakses sementara waktu pada malam ini hingga besok siang. Melalui pengumuman resmi, DJP lantas menyampaikan permintaan maaf atas kebijakan ini.

DJP berdalih waktu henti yang terjadi pada malam ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas sistem. Pada akhirnya, perbaikan ini bertujuan memberikan layanan yang optimal bagi wajib pajak ke depannya.

"DJP akan melakukan pemeliharaan sistem yang akan mengakibatkan waktu henti (downtime) pada aplikasi Coretax DJP pada Selasa, 1 April 2025 pukul 18.00 WIB sampai dengan Rabu 2 April 2025 pukul 12.00 WIB," tulis DJP dalam pengumumannya, dikutip pada Selasa (1/4/2025).

Baca Juga: Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

DJP menyampaikan bahwa waktu henti malam ini akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya seluruh layanan pada aplikasi coretax system, https://coretaxdjp.pajak.go.id.

"Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tulis DJP.

Meski tidak ada penjelasan lebih mendetail lagi, downtime malam ini sejalan dengan komitmen DJP untuk terus memperbaiki coretax system. Seperti diketahui, sejak diluncurkan pada awal Januari 2025, coretax system masih memunculkan sejumlah kendala teknis oleh wajib pajak.

Baca Juga: Pastikan WP Gunakan Coretax dengan Baik, KPP Bentuk Tim Satgas

DJP sendiri mengeklaim coretax system sudah mengalami berbagai perbaikan. Berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan, coretax system telah mengalami peningkatan kinerja sistem, khususnya pada proses login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan bukti potong.

Hal ini terlihat dari penurunan yang signifikan pada waktu tunggu (latensi) di area layanan coretax system oleh DJP pada periode akhir Februari. Latensi login pada awal Februari mencapai 4,1 detik, saat ini 0,012 detik (12 milidetik). Latensi registrasi awalnya 5,8 detik, saat ini 0,045 detik (45 milidetik).

Kemudian, latensi penerbitan faktur pajak pada awal Februari mencapai 10 detik, saat ini 1,46 detik. Latensi pelaporan SPT turun dari 29,28 detik, menjadi saat ini 3,93 detik; dan latensi pembuatan bukti potong turun dari 16,6 detik menjadi 0,29 detik.

Baca Juga: Awas Modus Penipuan yang Kaitkan dengan Coretax! Begini Imbauan DJP

Sampai dengan pertengahan Maret 2025, coretax system telah mengadministrasikan faktur pajak sejumlah 136.969.276 untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025. Faktur pajak tersebut terdiri dari 61.239.243 faktur pajak untuk masa pajak Januari, 64.035.902 faktur pajak untuk masa pajak Februari, dan 11.694.131 faktur pajak untuk masa pajak Maret. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan pajak, downtime layanan, layanan pajak, coretax system, coretax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rani Maharani

Sabtu, 19 April 2025 | 16:32 WIB
Error sampe kiamat anjin9. Gw dah nyoba2 bikin npwp dari bulan februari, sampe sekarang masih ngentd aja

Kaisar Indonesia

Rabu, 02 April 2025 | 08:53 WIB
Aplikasinya sedang lebaran.
1

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Maret 2025 | 09:30 WIB
LAYANAN PAJAK

Catat! Ada 4 Saluran Layanan Pajak Bisa Dipakai Selama Libur Lebaran

Jum'at, 28 Maret 2025 | 10:30 WIB
LAYANAN PAJAK

Kring Pajak Libur Saat Lebaran, WP Bisa Tanya SPT Tahunan ke Chatbot

Jum'at, 28 Maret 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Batas Omzet PPh Final UMKM dan PKP Picu Ketidakpatuhan

Kamis, 27 Maret 2025 | 16:31 WIB
KONSULTASI CORETAX

Ingin Lapor SPT Masa PPN 1107 PUT via Coretax, Menunya Kok Enggak Ada?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial