Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Mohon Maaf! Coretax Tak Bisa Diakses Sampai Besok Siang

A+
A-
59
A+
A-
59
Mohon Maaf! Coretax Tak Bisa Diakses Sampai Besok Siang

JAKARTA, DDTCNews - Masih dalam suasana libur Lebaran, Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan coretax administration system tidak bisa diakses sementara waktu pada malam ini hingga besok siang. Melalui pengumuman resmi, DJP lantas menyampaikan permintaan maaf atas kebijakan ini.

DJP berdalih waktu henti yang terjadi pada malam ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas sistem. Pada akhirnya, perbaikan ini bertujuan memberikan layanan yang optimal bagi wajib pajak ke depannya.

"DJP akan melakukan pemeliharaan sistem yang akan mengakibatkan waktu henti (downtime) pada aplikasi Coretax DJP pada Selasa, 1 April 2025 pukul 18.00 WIB sampai dengan Rabu 2 April 2025 pukul 12.00 WIB," tulis DJP dalam pengumumannya, dikutip pada Selasa (1/4/2025).

Baca Juga: Wamenkeu Sebut Dampak Reformasi ke Ekonomi Terasa di Kuartal II/2025

DJP menyampaikan bahwa waktu henti malam ini akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya seluruh layanan pada aplikasi coretax system, https://coretaxdjp.pajak.go.id.

"Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tulis DJP.

Meski tidak ada penjelasan lebih mendetail lagi, downtime malam ini sejalan dengan komitmen DJP untuk terus memperbaiki coretax system. Seperti diketahui, sejak diluncurkan pada awal Januari 2025, coretax system masih memunculkan sejumlah kendala teknis oleh wajib pajak.

Baca Juga: Cara Unduh NPWP Digital Lewat Coretax DJP

DJP sendiri mengeklaim coretax system sudah mengalami berbagai perbaikan. Berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan, coretax system telah mengalami peningkatan kinerja sistem, khususnya pada proses login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan bukti potong.

Hal ini terlihat dari penurunan yang signifikan pada waktu tunggu (latensi) di area layanan coretax system oleh DJP pada periode akhir Februari. Latensi login pada awal Februari mencapai 4,1 detik, saat ini 0,012 detik (12 milidetik). Latensi registrasi awalnya 5,8 detik, saat ini 0,045 detik (45 milidetik).

Kemudian, latensi penerbitan faktur pajak pada awal Februari mencapai 10 detik, saat ini 1,46 detik. Latensi pelaporan SPT turun dari 29,28 detik, menjadi saat ini 3,93 detik; dan latensi pembuatan bukti potong turun dari 16,6 detik menjadi 0,29 detik.

Baca Juga: Pajak Gabung Suami, Jangan Lupa NPWP Istri Dinonaktifkan Dulu

Sampai dengan pertengahan Maret 2025, coretax system telah mengadministrasikan faktur pajak sejumlah 136.969.276 untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025. Faktur pajak tersebut terdiri dari 61.239.243 faktur pajak untuk masa pajak Januari, 64.035.902 faktur pajak untuk masa pajak Februari, dan 11.694.131 faktur pajak untuk masa pajak Maret. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan pajak, downtime layanan, layanan pajak, coretax system, coretax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rani Maharani

Sabtu, 19 April 2025 | 16:32 WIB
Error sampe kiamat anjin9. Gw dah nyoba2 bikin npwp dari bulan februari, sampe sekarang masih ngentd aja

Kaisar Indonesia

Rabu, 02 April 2025 | 08:53 WIB
Aplikasinya sedang lebaran.
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Kamis, 08 Mei 2025 | 07:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Perbaikan Coretax Tak Boleh Molor

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ada Celah Keamanan Siber di Coretax, DJP Klaim Sudah Ditangani

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk Perusahaan Media

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Sedang Proses Aksesi ke OECD, Prabowo Minta Dukungan PM Australia

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:30 WIB
INVESTASI

Marak Pemalakan, BKPM Minta Semua Pihak Jaga Iklim Investasi

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Ekonomi Bisa Stabil pada 2026 Jika APBN Fokus untuk Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hati-Hati! DJBC Kembali Temukan Situs e-CD Palsu

Kamis, 15 Mei 2025 | 13:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Baliho Ilegal Disebut Jadi Ganjalan Pengumpulan Pajak Reklame

Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-3 dalam konteks Cukai?