Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pengkreditan Pajak Masukan Sering Jadi Sengketa PPN? Perlu Pahami Ini!

A+
A-
12
A+
A-
12
Pengkreditan Pajak Masukan Sering Jadi Sengketa PPN? Perlu Pahami Ini!

Ilustrasi.

PENGKREDITAN pajak masukan adalah salah satu isu yang sering menjadi sengketa antara wajib pajak dan otoritas. Oleh karena itu, perlu untuk memahami syarat pengkreditan pajak masukan dalam ketentuan PPN di Indonesia.

Perlu dipahami bahwa mekanisme pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran menjadikan produsen dan distributor hanya berfungsi sebagai pemungut pajak dan sama sekali tidak menanggung beban PPN.

Adapun syarat pengkreditan pajak masukan telah diulas dalam buku ke-34 DDTC bertajuk Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua). Buku ini disusun oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama Senior Manager DDTC Khisi Armaya Dhora dan Senior Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani.

Baca Juga: SPT Masa Sudah Dilaporkan, Lebih Bayar Pajak Tak Bisa Dipindahbukukan

Mengutip ulasan dalam buku tersebut, setidaknya ada 2 kelompok syarat yang harus dipenuhi agar pajak masukan dapat dikreditkan. Pertama, syarat formal, yakni pajak masukan yang dikreditkan menggunakan faktur pajak.

Pajak masukan dalam faktur pajak dapat dikreditkan apabila faktur pajak memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material. Apabila tidak memakai faktur pajak, harus menggunakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Kedua, syarat material, yaitu pajak masukan yang dikreditkan merupakan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha dan pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN.

Baca Juga: Gara-Gara Pegawai Resign, WP Badan Ini Dapat SP2DK dari Kantor Pajak

Bagaimana penjelasan lebih detailnya? Selain bisa membaca buku tersebut, Anda berkesempatan mendapatkan ulasan secara langsung dalam exclusive seminar yang digelar DDTC Academy. Acara bertajuk 40 Tahun PPN di Indonesia: Menelaah Isu Spesifik PPN yang Kerap Menjadi Sengketa.

Exclusive seminar akan diadakan pada Rabu, 7 Mei 2025, Pukul 10.00 - 15.00 WIB di Menara DDTC. Seminar ini akan menghadirkan langsung keempat penulis buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua) sebagai pembicara.

Para pembicara akan menggali kesesuaian sejumlah aspek yang menjadi bagian dari rezim PPN di Indonesia dibandingkan dengan konsep dan praktik internasionalnya. Sejumlah isu spesifik yang sering muncul, bahkan menjadi sengketa juga akan diulas.

Baca Juga: Nego Tarif Bea Masuk Resiprokal, AS Minta Eropa Cabut Pajak Digital

Selain isu spesifik terkait dengan pengkreditan pajak masukan, akan ada pula bahasan mengenai isu spesifik menyangkut saat dan tempat terutang PPN serta DPP dan tarif PPN. Dengan demikian, peserta seminar juga dapat memitigasi risiko perpajakan terutama menyangkut PPN.

Terlebih, para penulis sekaligus pembicara mempunyai latar belakang pengetahuan PPN yang diperoleh dari universitas serta institusi ternama di dunia. Mereka juga merupakan praktisi berpengalaman di bidang PPN sehingga penjelasan akan tetap kontekstual dan relevan dengan praktik terkini.

Selain itu, penulisan buku ini juga menggunakan berbagai referensi buku serta jurnal yang telah menjadi koleksi DDTC Library. Hingga saat ini, DDTC Library telah mempunyai koleksi lebih dari 4.000 literatur perpajakan, termasuk tentang PPN.

Baca Juga: Ada Opsen Pajak, Gubenur Klaim Pendapatan Provinsi Kini Merosot

Oleh karena itu, seminar diharapkan tidak hanya menjadi momentum refleksi 40 tahun PPN di Indonesia, tetapi juga memberikan pemahaman komprehensif tentang pajak yang digadang-gadang bisa menjadi ‘mesin uang’ bagi pemerintah. Pemahaman yang tepat diperlukan agar mitigasi risiko perpajakan juga presisi.


Para peserta dalam seminar kali ini akan mendapatkan:

Baca Juga: Cakupan Makan Bergizi Gratis Jadi 6 Juta Anak, Jumlah SPPG Ditambah

Daftar sekarang untuk mendapatkan harga early bird Rp2.250.000 (berlaku hingga 11 April 2025). Setelah itu, berlaku harga normal Rp2.500.000.


Penawaran Eksklusif Bundling 2 Training

Masih bertepatan dengan momentum Idulfitri 1446 H, DDTC Academy menghadirkan program spesial bertajuk Paket THR - Training Hemat Relevan. Melalui program ini, DDTC Academy memberikan penawaran bundling 2 topik pelatihan pajak terbaru dengan potongan harga khusus.

Baca Juga: Menang Pemilu, Perdana Menteri Ini Bakal Pangkas Tarif Pajak

Adapun kedua pelatihan pajak yang dimaksud adalah Exclusive Seminar: 40 Tahun PPN di Indonesia: Menelaah Isu Spesifik yang Kerap Menjadi Sengketa dan Practical Course: Microsoft Excel bagi Profesional Pajak Pemula.

Dalam program spesial Paket THR, kedua program tersebut ditawarkan dengan harga lebih hemat. Secara total, peserta hanya perlu membayar Rp3.250.000 (sudah termasuk PPN). Artinya, ada potongan Rp500.000 dari harga seharusnya pada masa early bird senilai Rp3.750.000.

Khusus klien DDTC, harga Paket THR hanya Rp2.750.000 (sudah termasuk PPN). Penawaran spesial ini merupakan apresiasi DDTC Academy kepada para klien dan pegiat perpajakan yang konsisten berada di jalur peningkatan literasi serta penciptaan kapasitas SDM bidang perpajakan.

Baca Juga: Banyak Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Diminta Segera Perbaiki Data

Mau diskon lagi? Anda bisa memanfaatkan diskon paket grup dengan menghubungi hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda).

Jadi, tunggu apalagi? Daftar dan amankan kursi Anda melalui tautan berikut https://academy.ddtc.co.id/seminar. Segera, sebelum kursi penuh!

Ada kesulitan? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email academy@ddtc.co.id, atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Baca Juga: Aturan PPh Final Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan dalam PMK 81/2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : agenda pajak, agenda, pajak, DDTC Academy, PPN, sengketa pajak, sengketa PPN, pengkreditan pajak, pajak masukan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 03 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

PPh Final UMKM Bisa Sampai 2025, DJP Online Dipakai Hingga Daluwarsa

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:30 WIB
ARAB SAUDI

Saudi Tingkatkan Pajak Lahan Kosong dari 2,5% ke 10%

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Para Diplomat Harap Isu Pajak Orang Super Kaya Diangkat di Forum PBB

berita pilihan

Minggu, 04 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

SPT Masa Sudah Dilaporkan, Lebih Bayar Pajak Tak Bisa Dipindahbukukan

Minggu, 04 Mei 2025 | 15:00 WIB
KP2KP MUKOMUKO

Gara-Gara Pegawai Resign, WP Badan Ini Dapat SP2DK dari Kantor Pajak

Minggu, 04 Mei 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Nego Tarif Bea Masuk Resiprokal, AS Minta Eropa Cabut Pajak Digital

Minggu, 04 Mei 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Ada Opsen Pajak, Gubenur Klaim Pendapatan Provinsi Kini Merosot

Minggu, 04 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Banyak Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Diminta Segera Perbaiki Data

Minggu, 04 Mei 2025 | 12:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aturan PPh Final Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan dalam PMK 81/2024

Minggu, 04 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Pemindahbukuan yang Dapat Dilakukan di Coretax, Apa Saja?