Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Gagal Input Dokumen Bea Cukai di Coretax, Bagaimana Solusinya?

A+
A-
13
A+
A-
13
Gagal Input Dokumen Bea Cukai di Coretax, Bagaimana Solusinya?

Sumia Adhayani,
DDTC Tax Solution Specialist

Pertanyaan:

PERKENALKAN saya Apriani, bekerja sebagai tax staff di salah satu perusahaan di Jakarta. Perusahaan saya melakukan penyerahan ke kawasan berikat.

Saya ingin bertanya, beberapa kali saya gagal meng-input dokumen bea cukai (BC) pada saat membuat faktur pajak untuk transaksi ke kawasan berikat. Saya tidak bisa memasukkan dokumen BC 4.0 pada kanal coretax system. Atas kendala tersebut apa yang harus saya lakukan? Bagaimana cara agar saya dapat membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Mohon penjelasannya, terima kasih.

Baca Juga: Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin

Apriani, Jakarta

Jawaban:

TERIMA kasih Ibu Apriani atas pertanyaannya. Sebelum menjawab pertanyaan Ibu, mari kita telusuri terlebih dahulu ketentuan terkait dengan pembuatan faktur pajak atas transaksi ke kawasan berikat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.04/2021 (PMK 65/2021), barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke kawasan berikat mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN dan/atau PPnBM. Namun demikian, pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) ke kawasan berikat tetap memiliki kewajiban membuat faktur pajak.

Baca Juga: Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

Sejalan dengan hal tersebut, mengacu pada PER-03/PJ/2022, penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut, wajib membuat faktur pajak. Adapun, faktur pajak atas transaksi ini dibuat dengan kode faktur 07.

Sebelumnya, faktur pajak secara keseluruhan dapat dibuat melalui aplikasi e-faktur. Akan tetapi, sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) pada 1 Januri 2025, PKP diperkenankan untuk membuat faktur pajak melalui sistem coretax system.

Pada sistem coretax, pembuatan faktur pajak atas penyerahan ke kawasan berikat dapat dilakukan dengan menggunakan kode faktur 07. Selanjutnya, PKP dapat memilih kode informasi tambahan dengan mengisi nomor 02 yaitu tempat penimbunan berikat. Kemudian, PKP dapat mengisi informasi yang diminta pada coretax system berdasarkan transaksi yang dilakukan.

Baca Juga: Akses Pembuatan FP Dinonaktifkan, Klarifikasi Tak Bisa Dikuasakan

Berkaitan dengan pertanyaan Ibu Apriani, pada saat pembuatan faktur pajak ke kawasan berikat terjadi kegagalan input dokumen BC 4.0. Yang perlu diperhatikan, apakah pengisian informasi yang diminta pada kanal coretax system sudah terisi sesuai dengan ketentuan yang diminta?

Terdapat beberapa hal yang perlu kita perhatikan dalam membuat faktur pajak untuk transaksi ke kawasan berikat. Pertama, faktur pajak atas transaksi ke kawasan berikat menggunakan kode faktur 07.

Kedua, kode transaksi yang dipilih yaitu 02 transaksi ke tempat penimbunan berikat.

Baca Juga: Perhatian, Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Waktu di Akhir Pekan Ini


Ketiga, pada nomor dokumen lain silahkan diisikan dengan nomor pengajuan (AJU). Terakhir, pada kolom tanggal faktur pajak diisikan dengan tanggal AJU. Nomor AJU dan tanggal AJU diisi berdasarkan dokumen pemberitahuan Pemasukan Asal Daerah Pabean ke Kawasan Berikat (BC 4.0 atau Surat Persetujuan Pengeluaran Barang).

Apabila telah diisi semua, sistem akan melakukan prefilling informasi terkait identitas pembeli dan detail transaksi berdasarkan coretax DJP dan sistem DJBC melalui CEISA 4.0. Semua informasi tersebut akan terisi secara otomatis.

Baca Juga: Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

Namun, jika informasi tersebut tidak terisi secara otomatis maka silahkan input 16 digit NPWP pembeli. Informasi detail akan secara otomatis terisi. Selanjutnya, silahkan mengecek kembali data dan informasi yang ada pada faktur. Apabila telah sesuai, silahkan untuk meng-upload faktur pajak.

Sebagai informasi tambahan, pembeli dapat melakukan penarikan data nomor AJU dari sistem CEISA 4.0 agar masuk ke coretax system dengan mengeklik tombol 'kirim faktur pajak'. Apabila data sudah didapatkan dari bea cukai, tanggal faktur pajak dapat diubah sesuai dengan tanggal penyerahan BKP.

Demikian informasi yang dapat saya sampaikan. Semoga jawaban ini dapat membantu Ibu Apriani.

Baca Juga: Status NPWP Nonaktif, Bisakah Diaktifkan Kembali?

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Coretax, coretax system, bea cukai, dokumen bea cukai, faktur pajak, PMK 81/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 Juli 2025 | 14:00 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

DJP Sebut Indonesia Butuh Lebih Banyak Konsultan Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 13:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Jual Kendaraan Baru, Ini Cara Isi Kolom Nama BKP/JKP di Faktur Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 09:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perbaikan Dikebut, DJP Harap Coretax Bisa Lebih Smooth

Senin, 07 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

berita pilihan

Minggu, 13 Juli 2025 | 20:38 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin