Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Gagal Input Dokumen Bea Cukai di Coretax, Bagaimana Solusinya?

A+
A-
13
A+
A-
13
Gagal Input Dokumen Bea Cukai di Coretax, Bagaimana Solusinya?

Sumia Adhayani,
DDTC Tax Solution Specialist

Pertanyaan:

PERKENALKAN saya Apriani, bekerja sebagai tax staff di salah satu perusahaan di Jakarta. Perusahaan saya melakukan penyerahan ke kawasan berikat.

Saya ingin bertanya, beberapa kali saya gagal meng-input dokumen bea cukai (BC) pada saat membuat faktur pajak untuk transaksi ke kawasan berikat. Saya tidak bisa memasukkan dokumen BC 4.0 pada kanal coretax system. Atas kendala tersebut apa yang harus saya lakukan? Bagaimana cara agar saya dapat membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Mohon penjelasannya, terima kasih.

Baca Juga: Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Apriani, Jakarta

Jawaban:

TERIMA kasih Ibu Apriani atas pertanyaannya. Sebelum menjawab pertanyaan Ibu, mari kita telusuri terlebih dahulu ketentuan terkait dengan pembuatan faktur pajak atas transaksi ke kawasan berikat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.04/2021 (PMK 65/2021), barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke kawasan berikat mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN dan/atau PPnBM. Namun demikian, pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) ke kawasan berikat tetap memiliki kewajiban membuat faktur pajak.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Sejalan dengan hal tersebut, mengacu pada PER-03/PJ/2022, penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut, wajib membuat faktur pajak. Adapun, faktur pajak atas transaksi ini dibuat dengan kode faktur 07.

Sebelumnya, faktur pajak secara keseluruhan dapat dibuat melalui aplikasi e-faktur. Akan tetapi, sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) pada 1 Januri 2025, PKP diperkenankan untuk membuat faktur pajak melalui sistem coretax system.

Pada sistem coretax, pembuatan faktur pajak atas penyerahan ke kawasan berikat dapat dilakukan dengan menggunakan kode faktur 07. Selanjutnya, PKP dapat memilih kode informasi tambahan dengan mengisi nomor 02 yaitu tempat penimbunan berikat. Kemudian, PKP dapat mengisi informasi yang diminta pada coretax system berdasarkan transaksi yang dilakukan.

Baca Juga: DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

Berkaitan dengan pertanyaan Ibu Apriani, pada saat pembuatan faktur pajak ke kawasan berikat terjadi kegagalan input dokumen BC 4.0. Yang perlu diperhatikan, apakah pengisian informasi yang diminta pada kanal coretax system sudah terisi sesuai dengan ketentuan yang diminta?

Terdapat beberapa hal yang perlu kita perhatikan dalam membuat faktur pajak untuk transaksi ke kawasan berikat. Pertama, faktur pajak atas transaksi ke kawasan berikat menggunakan kode faktur 07.

Kedua, kode transaksi yang dipilih yaitu 02 transaksi ke tempat penimbunan berikat.

Baca Juga: PKP Pedagang Eceran Tak Ditentukan Menurut Klasifikasi Lapangan Usaha


Ketiga, pada nomor dokumen lain silahkan diisikan dengan nomor pengajuan (AJU). Terakhir, pada kolom tanggal faktur pajak diisikan dengan tanggal AJU. Nomor AJU dan tanggal AJU diisi berdasarkan dokumen pemberitahuan Pemasukan Asal Daerah Pabean ke Kawasan Berikat (BC 4.0 atau Surat Persetujuan Pengeluaran Barang).

Apabila telah diisi semua, sistem akan melakukan prefilling informasi terkait identitas pembeli dan detail transaksi berdasarkan coretax DJP dan sistem DJBC melalui CEISA 4.0. Semua informasi tersebut akan terisi secara otomatis.

Baca Juga: Diatur dalam PER-11/PJ/2025, DJP Bakal Cek Validitas NPWP dalam SPT

Namun, jika informasi tersebut tidak terisi secara otomatis maka silahkan input 16 digit NPWP pembeli. Informasi detail akan secara otomatis terisi. Selanjutnya, silahkan mengecek kembali data dan informasi yang ada pada faktur. Apabila telah sesuai, silahkan untuk meng-upload faktur pajak.

Sebagai informasi tambahan, pembeli dapat melakukan penarikan data nomor AJU dari sistem CEISA 4.0 agar masuk ke coretax system dengan mengeklik tombol 'kirim faktur pajak'. Apabila data sudah didapatkan dari bea cukai, tanggal faktur pajak dapat diubah sesuai dengan tanggal penyerahan BKP.

Demikian informasi yang dapat saya sampaikan. Semoga jawaban ini dapat membantu Ibu Apriani.

Baca Juga: Tinggal di Indonesia Lebih dari 183 Hari, WNA Asal China Daftar NPWP

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Coretax, coretax system, bea cukai, dokumen bea cukai, faktur pajak, PMK 81/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 26 Mei 2025 | 13:05 WIB
LITERATUR PAJAK

PPN Digital Dipungut Platform Asing, Begini Skema dan Syaratnya

Senin, 26 Mei 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Daftar NPWP Tapi Nama Ibu Kandung Gagal Diverifikasi, Harus Gimana?

Senin, 26 Mei 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pimpinan Baru DJP dan DJBC Diharap Bisa Kerek Tax Ratio

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO