Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Gagal Input Dokumen Bea Cukai di Coretax, Bagaimana Solusinya?

A+
A-
11
A+
A-
11
Gagal Input Dokumen Bea Cukai di Coretax, Bagaimana Solusinya?

Sumia Adhayani,
DDTC Tax Solution Specialist

Pertanyaan:

PERKENALKAN saya Apriani, bekerja sebagai tax staff di salah satu perusahaan di Jakarta. Perusahaan saya melakukan penyerahan ke kawasan berikat.

Saya ingin bertanya, beberapa kali saya gagal meng-input dokumen bea cukai (BC) pada saat membuat faktur pajak untuk transaksi ke kawasan berikat. Saya tidak bisa memasukkan dokumen BC 4.0 pada kanal coretax system. Atas kendala tersebut apa yang harus saya lakukan? Bagaimana cara agar saya dapat membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Mohon penjelasannya, terima kasih.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Apriani, Jakarta

Jawaban:

TERIMA kasih Ibu Apriani atas pertanyaannya. Sebelum menjawab pertanyaan Ibu, mari kita telusuri terlebih dahulu ketentuan terkait dengan pembuatan faktur pajak atas transaksi ke kawasan berikat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.04/2021 (PMK 65/2021), barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke kawasan berikat mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN dan/atau PPnBM. Namun demikian, pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) ke kawasan berikat tetap memiliki kewajiban membuat faktur pajak.

Baca Juga: Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap

Sejalan dengan hal tersebut, mengacu pada PER-03/PJ/2022, penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut, wajib membuat faktur pajak. Adapun, faktur pajak atas transaksi ini dibuat dengan kode faktur 07.

Sebelumnya, faktur pajak secara keseluruhan dapat dibuat melalui aplikasi e-faktur. Akan tetapi, sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) pada 1 Januri 2025, PKP diperkenankan untuk membuat faktur pajak melalui sistem coretax system.

Pada sistem coretax, pembuatan faktur pajak atas penyerahan ke kawasan berikat dapat dilakukan dengan menggunakan kode faktur 07. Selanjutnya, PKP dapat memilih kode informasi tambahan dengan mengisi nomor 02 yaitu tempat penimbunan berikat. Kemudian, PKP dapat mengisi informasi yang diminta pada coretax system berdasarkan transaksi yang dilakukan.

Baca Juga: Simak! Keterangan Lengkap DJP Soal Penghapusan Sanksi Pasca-Coretax

Berkaitan dengan pertanyaan Ibu Apriani, pada saat pembuatan faktur pajak ke kawasan berikat terjadi kegagalan input dokumen BC 4.0. Yang perlu diperhatikan, apakah pengisian informasi yang diminta pada kanal coretax system sudah terisi sesuai dengan ketentuan yang diminta?

Terdapat beberapa hal yang perlu kita perhatikan dalam membuat faktur pajak untuk transaksi ke kawasan berikat. Pertama, faktur pajak atas transaksi ke kawasan berikat menggunakan kode faktur 07.

Kedua, kode transaksi yang dipilih yaitu 02 transaksi ke tempat penimbunan berikat.

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak


Ketiga, pada nomor dokumen lain silahkan diisikan dengan nomor pengajuan (AJU). Terakhir, pada kolom tanggal faktur pajak diisikan dengan tanggal AJU. Nomor AJU dan tanggal AJU diisi berdasarkan dokumen pemberitahuan Pemasukan Asal Daerah Pabean ke Kawasan Berikat (BC 4.0 atau Surat Persetujuan Pengeluaran Barang).

Apabila telah diisi semua, sistem akan melakukan prefilling informasi terkait identitas pembeli dan detail transaksi berdasarkan coretax DJP dan sistem DJBC melalui CEISA 4.0. Semua informasi tersebut akan terisi secara otomatis.

Baca Juga: Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Namun, jika informasi tersebut tidak terisi secara otomatis maka silahkan input 16 digit NPWP pembeli. Informasi detail akan secara otomatis terisi. Selanjutnya, silahkan mengecek kembali data dan informasi yang ada pada faktur. Apabila telah sesuai, silahkan untuk meng-upload faktur pajak.

Sebagai informasi tambahan, pembeli dapat melakukan penarikan data nomor AJU dari sistem CEISA 4.0 agar masuk ke coretax system dengan mengeklik tombol 'kirim faktur pajak'. Apabila data sudah didapatkan dari bea cukai, tanggal faktur pajak dapat diubah sesuai dengan tanggal penyerahan BKP.

Demikian informasi yang dapat saya sampaikan. Semoga jawaban ini dapat membantu Ibu Apriani.

Baca Juga: DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Coretax, coretax system, bea cukai, dokumen bea cukai, faktur pajak, PMK 81/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Februari 2025 | 20:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Rilis Update Informasi Soal Faktur Pajak, Simak Lengkapnya

Rabu, 19 Februari 2025 | 17:45 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Bingung Pakai Coretax? Jajal Join Telegram yang Disediakan DJP Jatim I

Rabu, 19 Februari 2025 | 15:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak Lain Bisa Lewat Coretax

Rabu, 19 Februari 2025 | 12:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Aplikasi e-Faktur Pasca Implementasi Coretax System

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini