Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Gagal Input Dokumen Bea Cukai di Coretax, Bagaimana Solusinya?

A+
A-
13
A+
A-
13
Gagal Input Dokumen Bea Cukai di Coretax, Bagaimana Solusinya?

Sumia Adhayani,
DDTC Tax Solution Specialist

Pertanyaan:

PERKENALKAN saya Apriani, bekerja sebagai tax staff di salah satu perusahaan di Jakarta. Perusahaan saya melakukan penyerahan ke kawasan berikat.

Saya ingin bertanya, beberapa kali saya gagal meng-input dokumen bea cukai (BC) pada saat membuat faktur pajak untuk transaksi ke kawasan berikat. Saya tidak bisa memasukkan dokumen BC 4.0 pada kanal coretax system. Atas kendala tersebut apa yang harus saya lakukan? Bagaimana cara agar saya dapat membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Mohon penjelasannya, terima kasih.

Baca Juga: Kanwil DJBC Riau Serahkan Tersangka Penyelundupan Mangga ke Kejaksaan

Apriani, Jakarta

Jawaban:

TERIMA kasih Ibu Apriani atas pertanyaannya. Sebelum menjawab pertanyaan Ibu, mari kita telusuri terlebih dahulu ketentuan terkait dengan pembuatan faktur pajak atas transaksi ke kawasan berikat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.04/2021 (PMK 65/2021), barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke kawasan berikat mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN dan/atau PPnBM. Namun demikian, pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) ke kawasan berikat tetap memiliki kewajiban membuat faktur pajak.

Baca Juga: Jadi Syarat Pengangkatan, CASN Ramai-Ramai Daftarkan NPWP

Sejalan dengan hal tersebut, mengacu pada PER-03/PJ/2022, penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut, wajib membuat faktur pajak. Adapun, faktur pajak atas transaksi ini dibuat dengan kode faktur 07.

Sebelumnya, faktur pajak secara keseluruhan dapat dibuat melalui aplikasi e-faktur. Akan tetapi, sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) pada 1 Januri 2025, PKP diperkenankan untuk membuat faktur pajak melalui sistem coretax system.

Pada sistem coretax, pembuatan faktur pajak atas penyerahan ke kawasan berikat dapat dilakukan dengan menggunakan kode faktur 07. Selanjutnya, PKP dapat memilih kode informasi tambahan dengan mengisi nomor 02 yaitu tempat penimbunan berikat. Kemudian, PKP dapat mengisi informasi yang diminta pada coretax system berdasarkan transaksi yang dilakukan.

Baca Juga: Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Orang Pribadi Akan Otomatis Punya NITKU

Berkaitan dengan pertanyaan Ibu Apriani, pada saat pembuatan faktur pajak ke kawasan berikat terjadi kegagalan input dokumen BC 4.0. Yang perlu diperhatikan, apakah pengisian informasi yang diminta pada kanal coretax system sudah terisi sesuai dengan ketentuan yang diminta?

Terdapat beberapa hal yang perlu kita perhatikan dalam membuat faktur pajak untuk transaksi ke kawasan berikat. Pertama, faktur pajak atas transaksi ke kawasan berikat menggunakan kode faktur 07.

Kedua, kode transaksi yang dipilih yaitu 02 transaksi ke tempat penimbunan berikat.

Baca Juga: Jaga Penerimaan Pajak, DJP Perlu Selesaikan Kendala Coretax


Ketiga, pada nomor dokumen lain silahkan diisikan dengan nomor pengajuan (AJU). Terakhir, pada kolom tanggal faktur pajak diisikan dengan tanggal AJU. Nomor AJU dan tanggal AJU diisi berdasarkan dokumen pemberitahuan Pemasukan Asal Daerah Pabean ke Kawasan Berikat (BC 4.0 atau Surat Persetujuan Pengeluaran Barang).

Apabila telah diisi semua, sistem akan melakukan prefilling informasi terkait identitas pembeli dan detail transaksi berdasarkan coretax DJP dan sistem DJBC melalui CEISA 4.0. Semua informasi tersebut akan terisi secara otomatis.

Baca Juga: Cara Ajukan SKB PPhTB bagi OP Berpenghasilan di Bawah PTKP Via Coretax

Namun, jika informasi tersebut tidak terisi secara otomatis maka silahkan input 16 digit NPWP pembeli. Informasi detail akan secara otomatis terisi. Selanjutnya, silahkan mengecek kembali data dan informasi yang ada pada faktur. Apabila telah sesuai, silahkan untuk meng-upload faktur pajak.

Sebagai informasi tambahan, pembeli dapat melakukan penarikan data nomor AJU dari sistem CEISA 4.0 agar masuk ke coretax system dengan mengeklik tombol 'kirim faktur pajak'. Apabila data sudah didapatkan dari bea cukai, tanggal faktur pajak dapat diubah sesuai dengan tanggal penyerahan BKP.

Demikian informasi yang dapat saya sampaikan. Semoga jawaban ini dapat membantu Ibu Apriani.

Baca Juga: Muncul Pop-Up ‘Belum Ajukan Laporan Tahunan’ Saat KSWP, Apa Solusinya?

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Coretax, coretax system, bea cukai, dokumen bea cukai, faktur pajak, PMK 81/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 16 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Luhut: Coretax Akan Berfungsi Baik 1-2 Tahun Lagi

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp47,17 Miliar

berita pilihan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 14:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Peningkatan Kepatuhan Pajak, Begini Saran Arthur Laffer

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:30 WIB
DKI JAKARTA

DKI Jakarta Sepakati Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Bank Sentral Dunia Enggan Pangkas Suku Bunga, Begini Dampaknya ke RI

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Kanwil DJBC Riau Serahkan Tersangka Penyelundupan Mangga ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA BANDUNG

Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Anggaran MBG Sudah Terealisasi Rp4,4 Triliun

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pengawasan Pengusaha Kena Pajak

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ingat, Ada 3 Jenis SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN PMSE

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Coretax, BRIN Ikut Selaraskan Pedoman Pemberian Supertax Deduction

Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:30 WIB
KP2KP PADANG ARO

Jadi Syarat Pengangkatan, CASN Ramai-Ramai Daftarkan NPWP