Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Tantangan Pemajakan Ekonomi Digital di Lintas Yurisdiksi, Seperti Apa?

A+
A-
0
A+
A-
0
Tantangan Pemajakan Ekonomi Digital di Lintas Yurisdiksi, Seperti Apa?

Pelaksanaan konferensi hari kedua, dengan topik Digital Transformation in the Tax Area: Shaping the Future of Compliance and Governance yang digelar oleh Asian Development Bank (ADB) di Manila, Filipina, Jumat (21/2/2025).

MANILA, DDTCNews - Perkembangan ekonomi antar-yurisdiksi yang makin terdigitalisasi menyisakan tantangan untuk membangun sistem pajak yang lebih adil.

Head of Division Centre for Tax Policy and Administration OECD John Peterson memaparkan apa-apa saja strategi yang telah disiapkan oleh banyak yurisdiksi di dunia untuk menghadapi tantangan pemajakan atas ekonomi digital.

"Secara umum, tinjauan kita dalam melihat ekonomi digital melalui 3 hal: kedaulatan pajak, digitalisasi dan aset tak berwujud, dan progres terkini mengenai BEPS dan Solusi 2 Pilar," kata John dalam konferensi Digital Transformation in the Tax Area: Shaping the Future of Compliance and Governance yang digelar oleh Asian Development Bank (ADB) di Manila, Filipina, Jumat (21/2/2025).

Baca Juga: Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Mengenai kedaulatan pajak, John menjelaskan, hal ini berkaitan dengan pemajakan sepihak tanpa mempertimbangkan masalah pemajakan berganda.

Selanjutnya, tinjauan mengenai digitalisasi dan aktiva tak berwujud menitikberatkan kepada keberadaan aktiva tak berwujud yang bisa dinilai dari pengumpulan data dan partisipasi pengguna.

Ketiga, mengenai BEPS dan Solusi 2 Pilar, John mengulas urgensi penyelarasan sistem pemajakan dengan penciptaan nilai (value creation) dengan implementasi Pilar 1 dan Pilar 2.

Baca Juga: DJP Rilis Aturan Baru soal Tata Cara Pemberian 13 Layanan Via Coretax

Perlu diketahui kembali, Pilar 1 yang bertujuan untuk meredistribusi hak pemajakan yang lebih adil bagi negara-negara pasar. Pilar 1 terdiri atas Amount A dan Amount B.

Sementara Pilar 2, yang mencakup Global Anti Base Erotion (GloBE) dan Subject to Tax Rule (STTR), akan menjadi solusi untuk mengurangi kompetisi pajak sekaligus melindungi basis pajak melalui penerapan tarif minimum PPh badan secara global.

Tinjauan Pajak Digital di Beberapa Negara

Dalam konferensi ini, beberapa perwakilan dari sejumlah yurisdiksi ikut menyampaikan gambaran pelaksanaan pemajakan digital di negara mereka.

Baca Juga: Ingat, WP Bisa Ubah Nomor Handphone Secara Manual atau Online

Pembicara dari otoritas pajak Thailand Orachat Niyomsuk misalnya, menyampaikan bahwa salah satu tantangan dalam pemajakan transaksi digital adalah adanya tax treaty. Mengapa? Tax treaty yang disepakati lintas yurisdiksi secara umum menganut jargon 'No PE [permanent etablishment], No Tax'.

"Sehingga banyak negara-negara berupaya memajaki transaksi digital dengan cara-cara lain," kata Orachat.

Selanjutnya, pembicara dari otoritas pajak India Haritha Katragadda mengungkapkan bahwa pemerintahannya telah punya cara tersendiri dalam memajaki transaksi digital. India menerapkan equalization levy yang merupakan versi digital service tax, yaitu pengenaan pajak dengan tarif 2% terhadap usaha e-commerce dan 6% terhadap jenis usaha digital lainnya, yang dihitung dari penghasilan bruto.

Baca Juga: Daftar NPWP Tapi Nama Ibu Kandung Gagal Diverifikasi, Harus Gimana?

Kemudian, Sim Tzi Yong, seorang akademisi dari Singapura, memberikan pandangannya mengenai pemajakan ekonomi digital. Ada jargon menarik yang disampaikannya, "tax what can be measured [pajaki apa yang bisa diukur]".

Sim lantas memberikan contoh, transaksi merger dan akuisisi yang dilakukan LinkedIn dengan transaksi bernilai US$28 miliar

"Di dalamnya, nilai komputer dan nilai aktiva fisik lainnya adalah kecil jika dibandingkan dengan aktiva tidak berwujudnya. Teknik-teknik penilaian bisnis untuk transaksi pasar seperti ini perlu diadaptasi untuk menilai value creation dalam suatu transaksi digital," kata Sim.

Baca Juga: WP Orang Pribadi Urus EFIN Tak Perlu ke Kantor Pajak Terdaftar

*Reportase ini ditulis oleh Managing Partner of DDTC Consulting David Hamzah Damian saat mengikuti Digital Economy Taxation Network Conference: Digital Transformation in the Tax Area: Shaping the Future of Compliance and Governance di ADB Headquarters, Manila, Filipina pada 20-21 Februari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : reportase, administrasi pajak, digitalisasi administrasi pajak, pajak digital, ekonomi digital, BEPS, Solusi 2 Pilar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid

Selasa, 13 Mei 2025 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DPR Minta DJP Hitung Nilai Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 07:30 WIB
PMK 118/2024

Kena Sanksi karena Kendala Sistem, WP Bisa Ajukan Penghapusan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Butuh Tax Clearance? Begini Cara Mengajukan SKF Lewat Coretax

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO