Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tantangan Pemajakan Ekonomi Digital di Lintas Yurisdiksi, Seperti Apa?

A+
A-
0
A+
A-
0
Tantangan Pemajakan Ekonomi Digital di Lintas Yurisdiksi, Seperti Apa?

Pelaksanaan konferensi hari kedua, dengan topik Digital Transformation in the Tax Area: Shaping the Future of Compliance and Governance yang digelar oleh Asian Development Bank (ADB) di Manila, Filipina, Jumat (21/2/2025).

MANILA, DDTCNews - Perkembangan ekonomi antar-yurisdiksi yang makin terdigitalisasi menyisakan tantangan untuk membangun sistem pajak yang lebih adil.

Head of Division Centre for Tax Policy and Administration OECD John Peterson memaparkan apa-apa saja strategi yang telah disiapkan oleh banyak yurisdiksi di dunia untuk menghadapi tantangan pemajakan atas ekonomi digital.

"Secara umum, tinjauan kita dalam melihat ekonomi digital melalui 3 hal: kedaulatan pajak, digitalisasi dan aset tak berwujud, dan progres terkini mengenai BEPS dan Solusi 2 Pilar," kata John dalam konferensi Digital Transformation in the Tax Area: Shaping the Future of Compliance and Governance yang digelar oleh Asian Development Bank (ADB) di Manila, Filipina, Jumat (21/2/2025).

Baca Juga: Butuh Tax Clearance? Begini Cara Mengajukan SKF Lewat Coretax

Mengenai kedaulatan pajak, John menjelaskan, hal ini berkaitan dengan pemajakan sepihak tanpa mempertimbangkan masalah pemajakan berganda.

Selanjutnya, tinjauan mengenai digitalisasi dan aktiva tak berwujud menitikberatkan kepada keberadaan aktiva tak berwujud yang bisa dinilai dari pengumpulan data dan partisipasi pengguna.

Ketiga, mengenai BEPS dan Solusi 2 Pilar, John mengulas urgensi penyelarasan sistem pemajakan dengan penciptaan nilai (value creation) dengan implementasi Pilar 1 dan Pilar 2.

Baca Juga: DJP: Kami Tak Mungkin Awasi dan Periksa Semua WP

Perlu diketahui kembali, Pilar 1 yang bertujuan untuk meredistribusi hak pemajakan yang lebih adil bagi negara-negara pasar. Pilar 1 terdiri atas Amount A dan Amount B.

Sementara Pilar 2, yang mencakup Global Anti Base Erotion (GloBE) dan Subject to Tax Rule (STTR), akan menjadi solusi untuk mengurangi kompetisi pajak sekaligus melindungi basis pajak melalui penerapan tarif minimum PPh badan secara global.

Tinjauan Pajak Digital di Beberapa Negara

Dalam konferensi ini, beberapa perwakilan dari sejumlah yurisdiksi ikut menyampaikan gambaran pelaksanaan pemajakan digital di negara mereka.

Baca Juga: Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu Bisa Diajukan via Coretax

Pembicara dari otoritas pajak Thailand Orachat Niyomsuk misalnya, menyampaikan bahwa salah satu tantangan dalam pemajakan transaksi digital adalah adanya tax treaty. Mengapa? Tax treaty yang disepakati lintas yurisdiksi secara umum menganut jargon 'No PE [permanent etablishment], No Tax'.

"Sehingga banyak negara-negara berupaya memajaki transaksi digital dengan cara-cara lain," kata Orachat.

Selanjutnya, pembicara dari otoritas pajak India Haritha Katragadda mengungkapkan bahwa pemerintahannya telah punya cara tersendiri dalam memajaki transaksi digital. India menerapkan equalization levy yang merupakan versi digital service tax, yaitu pengenaan pajak dengan tarif 2% terhadap usaha e-commerce dan 6% terhadap jenis usaha digital lainnya, yang dihitung dari penghasilan bruto.

Baca Juga: DPR Minta Tenggat Perbaikan Bug Coretax System Tak Mundur Lagi

Kemudian, Sim Tzi Yong, seorang akademisi dari Singapura, memberikan pandangannya mengenai pemajakan ekonomi digital. Ada jargon menarik yang disampaikannya, "tax what can be measured [pajaki apa yang bisa diukur]".

Sim lantas memberikan contoh, transaksi merger dan akuisisi yang dilakukan LinkedIn dengan transaksi bernilai US$28 miliar

"Di dalamnya, nilai komputer dan nilai aktiva fisik lainnya adalah kecil jika dibandingkan dengan aktiva tidak berwujudnya. Teknik-teknik penilaian bisnis untuk transaksi pasar seperti ini perlu diadaptasi untuk menilai value creation dalam suatu transaksi digital," kata Sim.

Baca Juga: DJP Akan Perbaiki Semua Bug Coretax, Paling Lambat Juli 2025

*Reportase ini ditulis oleh Managing Partner of DDTC Consulting David Hamzah Damian saat mengikuti Digital Economy Taxation Network Conference: Digital Transformation in the Tax Area: Shaping the Future of Compliance and Governance di ADB Headquarters, Manila, Filipina pada 20-21 Februari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : reportase, administrasi pajak, digitalisasi administrasi pajak, pajak digital, ekonomi digital, BEPS, Solusi 2 Pilar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 April 2025 | 10:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Pastikan Sistem Andal, Komwasjak Terus Pantau Penerapan Coretax

Rabu, 23 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Final FQR Tertunda, Kontraktor Migas Perlu Perpanjang SPT Tahunan

Selasa, 22 April 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Baru Berdiri Gagal Registrasi NPWP di Coretax, Coba Cara Ini

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli