Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tantangan Pemajakan Ekonomi Digital di Lintas Yurisdiksi, Seperti Apa?

A+
A-
0
A+
A-
0
Tantangan Pemajakan Ekonomi Digital di Lintas Yurisdiksi, Seperti Apa?

Pelaksanaan konferensi hari kedua, dengan topik Digital Transformation in the Tax Area: Shaping the Future of Compliance and Governance yang digelar oleh Asian Development Bank (ADB) di Manila, Filipina, Jumat (21/2/2025).

MANILA, DDTCNews - Perkembangan ekonomi antar-yurisdiksi yang makin terdigitalisasi menyisakan tantangan untuk membangun sistem pajak yang lebih adil.

Head of Division Centre for Tax Policy and Administration OECD John Peterson memaparkan apa-apa saja strategi yang telah disiapkan oleh banyak yurisdiksi di dunia untuk menghadapi tantangan pemajakan atas ekonomi digital.

"Secara umum, tinjauan kita dalam melihat ekonomi digital melalui 3 hal: kedaulatan pajak, digitalisasi dan aset tak berwujud, dan progres terkini mengenai BEPS dan Solusi 2 Pilar," kata John dalam konferensi Digital Transformation in the Tax Area: Shaping the Future of Compliance and Governance yang digelar oleh Asian Development Bank (ADB) di Manila, Filipina, Jumat (21/2/2025).

Baca Juga: Baru Menikah, Suami Istri Bekerja Sendiri-Sendiri, Pajaknya Bagaimana?

Mengenai kedaulatan pajak, John menjelaskan, hal ini berkaitan dengan pemajakan sepihak tanpa mempertimbangkan masalah pemajakan berganda.

Selanjutnya, tinjauan mengenai digitalisasi dan aktiva tak berwujud menitikberatkan kepada keberadaan aktiva tak berwujud yang bisa dinilai dari pengumpulan data dan partisipasi pengguna.

Ketiga, mengenai BEPS dan Solusi 2 Pilar, John mengulas urgensi penyelarasan sistem pemajakan dengan penciptaan nilai (value creation) dengan implementasi Pilar 1 dan Pilar 2.

Baca Juga: DJP Rilis Panduan Coretax untuk WP Migas

Perlu diketahui kembali, Pilar 1 yang bertujuan untuk meredistribusi hak pemajakan yang lebih adil bagi negara-negara pasar. Pilar 1 terdiri atas Amount A dan Amount B.

Sementara Pilar 2, yang mencakup Global Anti Base Erotion (GloBE) dan Subject to Tax Rule (STTR), akan menjadi solusi untuk mengurangi kompetisi pajak sekaligus melindungi basis pajak melalui penerapan tarif minimum PPh badan secara global.

Tinjauan Pajak Digital di Beberapa Negara

Dalam konferensi ini, beberapa perwakilan dari sejumlah yurisdiksi ikut menyampaikan gambaran pelaksanaan pemajakan digital di negara mereka.

Baca Juga: Pilar 1 Tertunda, Sri Mulyani Khawatir Kepastian Pajak Melemah

Pembicara dari otoritas pajak Thailand Orachat Niyomsuk misalnya, menyampaikan bahwa salah satu tantangan dalam pemajakan transaksi digital adalah adanya tax treaty. Mengapa? Tax treaty yang disepakati lintas yurisdiksi secara umum menganut jargon 'No PE [permanent etablishment], No Tax'.

"Sehingga banyak negara-negara berupaya memajaki transaksi digital dengan cara-cara lain," kata Orachat.

Selanjutnya, pembicara dari otoritas pajak India Haritha Katragadda mengungkapkan bahwa pemerintahannya telah punya cara tersendiri dalam memajaki transaksi digital. India menerapkan equalization levy yang merupakan versi digital service tax, yaitu pengenaan pajak dengan tarif 2% terhadap usaha e-commerce dan 6% terhadap jenis usaha digital lainnya, yang dihitung dari penghasilan bruto.

Baca Juga: Ingin Hapus NPWP WP yang Telah Meninggal? Siapkan Dokumen Ini

Kemudian, Sim Tzi Yong, seorang akademisi dari Singapura, memberikan pandangannya mengenai pemajakan ekonomi digital. Ada jargon menarik yang disampaikannya, "tax what can be measured [pajaki apa yang bisa diukur]".

Sim lantas memberikan contoh, transaksi merger dan akuisisi yang dilakukan LinkedIn dengan transaksi bernilai US$28 miliar

"Di dalamnya, nilai komputer dan nilai aktiva fisik lainnya adalah kecil jika dibandingkan dengan aktiva tidak berwujudnya. Teknik-teknik penilaian bisnis untuk transaksi pasar seperti ini perlu diadaptasi untuk menilai value creation dalam suatu transaksi digital," kata Sim.

Baca Juga: Mau Aktivasi Akun Coretax tapi Lupa Email dan Nomor HP, Ini Solusinya

*Reportase ini ditulis oleh Managing Partner of DDTC Consulting David Hamzah Damian saat mengikuti Digital Economy Taxation Network Conference: Digital Transformation in the Tax Area: Shaping the Future of Compliance and Governance di ADB Headquarters, Manila, Filipina pada 20-21 Februari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : reportase, administrasi pajak, digitalisasi administrasi pajak, pajak digital, ekonomi digital, BEPS, Solusi 2 Pilar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Alamat Tak Sesuai Sebenarnya, DJP Bisa Cabut Status PKP secara Jabatan

Senin, 30 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

berita pilihan

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:40 WIB
CAPACITY BUILDING

DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 68/2022

Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Menikah, Suami Istri Bekerja Sendiri-Sendiri, Pajaknya Bagaimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Targetkan Rampung 3 Tahun, Airlangga Minta AS Dukung Aksesi RI ke OECD

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

KLU bagi Pengguna PPh Final 0,5% UMKM Tak Diatur Khusus, Lalu Gimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan 3 Strategi Tangani Piutang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

WP Kelebihan Bayar, Refund-nya Masuk Rekening atau Deposit Pajak?