Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Tantangan Pemajakan Ekonomi Digital di Lintas Yurisdiksi, Seperti Apa?

A+
A-
0
A+
A-
0
Tantangan Pemajakan Ekonomi Digital di Lintas Yurisdiksi, Seperti Apa?

Pelaksanaan konferensi hari kedua, dengan topik Digital Transformation in the Tax Area: Shaping the Future of Compliance and Governance yang digelar oleh Asian Development Bank (ADB) di Manila, Filipina, Jumat (21/2/2025).

MANILA, DDTCNews - Perkembangan ekonomi antar-yurisdiksi yang makin terdigitalisasi menyisakan tantangan untuk membangun sistem pajak yang lebih adil.

Head of Division Centre for Tax Policy and Administration OECD John Peterson memaparkan apa-apa saja strategi yang telah disiapkan oleh banyak yurisdiksi di dunia untuk menghadapi tantangan pemajakan atas ekonomi digital.

"Secara umum, tinjauan kita dalam melihat ekonomi digital melalui 3 hal: kedaulatan pajak, digitalisasi dan aset tak berwujud, dan progres terkini mengenai BEPS dan Solusi 2 Pilar," kata John dalam konferensi Digital Transformation in the Tax Area: Shaping the Future of Compliance and Governance yang digelar oleh Asian Development Bank (ADB) di Manila, Filipina, Jumat (21/2/2025).

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Mengenai kedaulatan pajak, John menjelaskan, hal ini berkaitan dengan pemajakan sepihak tanpa mempertimbangkan masalah pemajakan berganda.

Selanjutnya, tinjauan mengenai digitalisasi dan aktiva tak berwujud menitikberatkan kepada keberadaan aktiva tak berwujud yang bisa dinilai dari pengumpulan data dan partisipasi pengguna.

Ketiga, mengenai BEPS dan Solusi 2 Pilar, John mengulas urgensi penyelarasan sistem pemajakan dengan penciptaan nilai (value creation) dengan implementasi Pilar 1 dan Pilar 2.

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Perlu diketahui kembali, Pilar 1 yang bertujuan untuk meredistribusi hak pemajakan yang lebih adil bagi negara-negara pasar. Pilar 1 terdiri atas Amount A dan Amount B.

Sementara Pilar 2, yang mencakup Global Anti Base Erotion (GloBE) dan Subject to Tax Rule (STTR), akan menjadi solusi untuk mengurangi kompetisi pajak sekaligus melindungi basis pajak melalui penerapan tarif minimum PPh badan secara global.

Tinjauan Pajak Digital di Beberapa Negara

Dalam konferensi ini, beberapa perwakilan dari sejumlah yurisdiksi ikut menyampaikan gambaran pelaksanaan pemajakan digital di negara mereka.

Baca Juga: Beda dengan WP OP, Tak Ada Relaksasi Waktu Sampaikan SPT Tahunan Badan

Pembicara dari otoritas pajak Thailand Orachat Niyomsuk misalnya, menyampaikan bahwa salah satu tantangan dalam pemajakan transaksi digital adalah adanya tax treaty. Mengapa? Tax treaty yang disepakati lintas yurisdiksi secara umum menganut jargon 'No PE [permanent etablishment], No Tax'.

"Sehingga banyak negara-negara berupaya memajaki transaksi digital dengan cara-cara lain," kata Orachat.

Selanjutnya, pembicara dari otoritas pajak India Haritha Katragadda mengungkapkan bahwa pemerintahannya telah punya cara tersendiri dalam memajaki transaksi digital. India menerapkan equalization levy yang merupakan versi digital service tax, yaitu pengenaan pajak dengan tarif 2% terhadap usaha e-commerce dan 6% terhadap jenis usaha digital lainnya, yang dihitung dari penghasilan bruto.

Baca Juga: Dua Minggu Lagi Deadline, DJP Terima 409.000 SPT Tahunan Badan

Kemudian, Sim Tzi Yong, seorang akademisi dari Singapura, memberikan pandangannya mengenai pemajakan ekonomi digital. Ada jargon menarik yang disampaikannya, "tax what can be measured [pajaki apa yang bisa diukur]".

Sim lantas memberikan contoh, transaksi merger dan akuisisi yang dilakukan LinkedIn dengan transaksi bernilai US$28 miliar

"Di dalamnya, nilai komputer dan nilai aktiva fisik lainnya adalah kecil jika dibandingkan dengan aktiva tidak berwujudnya. Teknik-teknik penilaian bisnis untuk transaksi pasar seperti ini perlu diadaptasi untuk menilai value creation dalam suatu transaksi digital," kata Sim.

Baca Juga: Telat Lapor SPT Tahunan? Dendanya Tunggu Surat Tagihan Pajak Terbit

*Reportase ini ditulis oleh Managing Partner of DDTC Consulting David Hamzah Damian saat mengikuti Digital Economy Taxation Network Conference: Digital Transformation in the Tax Area: Shaping the Future of Compliance and Governance di ADB Headquarters, Manila, Filipina pada 20-21 Februari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : reportase, administrasi pajak, digitalisasi administrasi pajak, pajak digital, ekonomi digital, BEPS, Solusi 2 Pilar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 April 2025 | 14:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJP 2024

DJP Laporkan Tidak Ada Kejadian Downtime Sistem sepanjang 2024

Selasa, 01 April 2025 | 12:30 WIB
KPP PRATAMA PADANG DUA

Perusahaan EO Terima Visit Petugas Pajak, Tindak Lanjut Ajukan PKP

Selasa, 01 April 2025 | 11:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Mendag Ingatkan WP Patuh Pajak

Selasa, 01 April 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Ini Spesial, Masih Sah untuk Lapor SPT Tahunan Meski Masuk April

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial