Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Tantangan Pemajakan Ekonomi Digital di Lintas Yurisdiksi, Seperti Apa?

A+
A-
0
A+
A-
0
Tantangan Pemajakan Ekonomi Digital di Lintas Yurisdiksi, Seperti Apa?

Pelaksanaan konferensi hari kedua, dengan topik Digital Transformation in the Tax Area: Shaping the Future of Compliance and Governance yang digelar oleh Asian Development Bank (ADB) di Manila, Filipina, Jumat (21/2/2025).

MANILA, DDTCNews - Perkembangan ekonomi antar-yurisdiksi yang makin terdigitalisasi menyisakan tantangan untuk membangun sistem pajak yang lebih adil.

Head of Division Centre for Tax Policy and Administration OECD John Peterson memaparkan apa-apa saja strategi yang telah disiapkan oleh banyak yurisdiksi di dunia untuk menghadapi tantangan pemajakan atas ekonomi digital.

"Secara umum, tinjauan kita dalam melihat ekonomi digital melalui 3 hal: kedaulatan pajak, digitalisasi dan aset tak berwujud, dan progres terkini mengenai BEPS dan Solusi 2 Pilar," kata John dalam konferensi Digital Transformation in the Tax Area: Shaping the Future of Compliance and Governance yang digelar oleh Asian Development Bank (ADB) di Manila, Filipina, Jumat (21/2/2025).

Baca Juga: Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

Mengenai kedaulatan pajak, John menjelaskan, hal ini berkaitan dengan pemajakan sepihak tanpa mempertimbangkan masalah pemajakan berganda.

Selanjutnya, tinjauan mengenai digitalisasi dan aktiva tak berwujud menitikberatkan kepada keberadaan aktiva tak berwujud yang bisa dinilai dari pengumpulan data dan partisipasi pengguna.

Ketiga, mengenai BEPS dan Solusi 2 Pilar, John mengulas urgensi penyelarasan sistem pemajakan dengan penciptaan nilai (value creation) dengan implementasi Pilar 1 dan Pilar 2.

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Perlu diketahui kembali, Pilar 1 yang bertujuan untuk meredistribusi hak pemajakan yang lebih adil bagi negara-negara pasar. Pilar 1 terdiri atas Amount A dan Amount B.

Sementara Pilar 2, yang mencakup Global Anti Base Erotion (GloBE) dan Subject to Tax Rule (STTR), akan menjadi solusi untuk mengurangi kompetisi pajak sekaligus melindungi basis pajak melalui penerapan tarif minimum PPh badan secara global.

Tinjauan Pajak Digital di Beberapa Negara

Dalam konferensi ini, beberapa perwakilan dari sejumlah yurisdiksi ikut menyampaikan gambaran pelaksanaan pemajakan digital di negara mereka.

Baca Juga: Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Pembicara dari otoritas pajak Thailand Orachat Niyomsuk misalnya, menyampaikan bahwa salah satu tantangan dalam pemajakan transaksi digital adalah adanya tax treaty. Mengapa? Tax treaty yang disepakati lintas yurisdiksi secara umum menganut jargon 'No PE [permanent etablishment], No Tax'.

"Sehingga banyak negara-negara berupaya memajaki transaksi digital dengan cara-cara lain," kata Orachat.

Selanjutnya, pembicara dari otoritas pajak India Haritha Katragadda mengungkapkan bahwa pemerintahannya telah punya cara tersendiri dalam memajaki transaksi digital. India menerapkan equalization levy yang merupakan versi digital service tax, yaitu pengenaan pajak dengan tarif 2% terhadap usaha e-commerce dan 6% terhadap jenis usaha digital lainnya, yang dihitung dari penghasilan bruto.

Baca Juga: Login DJP Online Lebih Lama, Lapor SPT Tahunan Jangan Mepet Deadline!

Kemudian, Sim Tzi Yong, seorang akademisi dari Singapura, memberikan pandangannya mengenai pemajakan ekonomi digital. Ada jargon menarik yang disampaikannya, "tax what can be measured [pajaki apa yang bisa diukur]".

Sim lantas memberikan contoh, transaksi merger dan akuisisi yang dilakukan LinkedIn dengan transaksi bernilai US$28 miliar

"Di dalamnya, nilai komputer dan nilai aktiva fisik lainnya adalah kecil jika dibandingkan dengan aktiva tidak berwujudnya. Teknik-teknik penilaian bisnis untuk transaksi pasar seperti ini perlu diadaptasi untuk menilai value creation dalam suatu transaksi digital," kata Sim.

Baca Juga: Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

*Reportase ini ditulis oleh Managing Partner of DDTC Consulting David Hamzah Damian saat mengikuti Digital Economy Taxation Network Conference: Digital Transformation in the Tax Area: Shaping the Future of Compliance and Governance di ADB Headquarters, Manila, Filipina pada 20-21 Februari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : reportase, administrasi pajak, digitalisasi administrasi pajak, pajak digital, ekonomi digital, BEPS, Solusi 2 Pilar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:25 WIB
SELEBRITAS

Pesan Nagita Slavina ke Wajib Pajak: Laporkan SPT Tahunan Lebih Cepat

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB
PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB
CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini