Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

A+
A-
53
A+
A-
53
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

SPT merupakan sarana yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak kepada negara melalui Ditjen Pajak (DJP). Kewajiban penyampaian SPT tidak hanya melekat pada wajib pajak badan, tetapi juga wajib pajak orang pribadi.

Setiap tahun pajak, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan PPh kepada DJP. Bagi orang pribadi, SPT Tahunan harus disampaikan maksimal 31 Maret. Dengan kata lain, wajib pajak masih memiliki waktu untuk melaporkan SPT Tahunannya.

Penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 masih menggunakan saluran lama, salah satunya e-filing di DJP Online. Melalui e-filing, wajib pajak orang pribadi di antaranya bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770S)

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

SPT 1770S digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan lebih dari 60 juta: dari 1 atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.

Formulir ini juga digunakan oleh suami-isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis (pisah harta/PH) atau isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (memilih terpisah/MT).

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara menyampaikan SPT 1770S melalui e-filing di DJP Online. Sebelum melaporkan SPT Tahunan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti Bukti Potong 1721 A1 dan A2; electronic identification number (efin); dan kartu keluarga.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Apabila dokumen tersebut sudah siap, kunjungi laman djponline.pajak.go.id. Pada halaman login, masukkan NIK/NPWP serta kata sandi DJP Online Anda pada kolom yang tersedia. Kemudian, klik Selanjutnya.

Pada tahap verifikasi Multi-Factor Authentication (MFA), pilih salah satu dari 3 opsi untuk pengiriman kode verifikasi (token). Opsi yang tersedia antara email, SMS (pastikan Anda memiliki pulsa), atau akun M-Pajak.

Setelah memilih salah satu opsi, sistem akan mengirimkan token untuk login DJP Online. Masukkan 6 digit token yang masuk melalui email, SMS, atau akun M-Pajak (sesuai dengan yang Anda pilih) ke bagian kotak kosong di bawah tulisan Masukkan Kode Verifikasi, lalu klik Verifikasi.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Kemudian, pilih menu Lapor dan klik e-filing. Pilih menu Buat SPT. Nanti, sistem akan menampilan beberapa pertanyaan. Jawab pertanyaan tersebut sesuai kondisi Anda untuk diarahkan ke formulir SPT Tahunan yang tepat.

Untuk mendapat SPT 1770S, pastikan klik Tidak pada pertanyaan “Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas” dan klik Ya pada pertanyaan “Apakah Penghasilan Bruto yang Anda Peroleh Selama Setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah?”.

Untuk pertanyaan selanjutnya, apabila Anda kurang familiar dengan tata cara pengisian SPT maka bisa memilih “Dengan Panduan” agar mendapatkan panduan saat pengisian formulir. Namun, apabila Anda cukup familiar maka bisa memilih “Dengan Bentuk Formulir”.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Pada tutorial kali ini, pembahasan akan berfokus pada pengisian SPT 1770S dengan Formulir. Selanjutnya, isi tahun pajak dan status SPT. Pada kolom tahun pajak, pilih tahun 2024. Untuk status SPT, pilih Normal apabila SPT Tahunan tersebut baru pertama kali dilaporkan. Lalu, klik Selanjutnya.

Berikutnya, Anda diminta mengisi Lampiran II Bagian A: Penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final. Penghasilan yang dikenakan PPh final itu di antaranya seperti: bunga deposito, tabungan, diskonto SBI, surat berharga negara obligasi; serta bunga/diskonto obligasi.

Ada pula penghasilan berupa: penjualan saham di bursa efek; hadiah undian; pesangon, tunjangan hari tua, dan, pensiun yang dibayarkan sekaligus; honorarium atas beban APBD/APBN; pengalihan hak atas tanah dan bangunan; sewa atas tanah dan bangunan; dan dividen.

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Klik Tambah dan isikan kolom bagian A tersebut sesuai dengan data pemotongan PPh bersifat final yang Anda miliki. Informasi yang perlu diisi meliputi jenis sumber penghasilan, jumlah penghasilan bruto, dan PPh terutang. Setelah semua kolom terisi,

Berikutnya, Anda diminta mengisi Lampiran II Bagian B: harta Pada Akhir Tahun Pajak. Klik Tambah dan isikan harta yang Anda miliki hingga akhir Desember 2024. Misal, kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak seperti logam mulia, dan harta tidak bergerak seperti rumah.

Kemudian, Anda diminta mengisi Lampiran II bagian C: Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun Pajak. Klik Tambah dan isikan kewajiban/utang yang Anda miliki hingga akhir Desember 2024. Misal, utang bank, kartu kredit, utang afiliasi, dan utang lainnya.

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Selanjutnya, Anda diminta mengisi Lampiran II Bagian D: Daftar Susunan Anggota Keluarga. Klik Tambah dan isikan daftar susunan anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Apabila semua kolom telah terisi, klik Berikutnya untuk melanjutkan ke pengisian Lampiran I.

Pada Lampiran Bagian A: Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya, isikan penghasilan dalam negeri Anda selain yang dikenakan pemotongan PPh Final. Misal: bunga selain bunga tabungan atau deposito; sewa selain sewa tanah dan/atau bangunan; hadiah selain hadiah undian; penghasilan lain (seperti pembebasan utang dan selisih kurs).

Pada Lampiran I Bagian B: Penghasilan Tidak termasuk Objek Pajak, isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Misal, hibah, warisan, klaim asuransi, dan beasiswa.

Baca Juga: Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Anda dapat menambahkan data-data penghasilan tersebut apabila ada. Namun, apabila tidak ada data yang perlu diinput maka Anda bisa melewati langkah Lampiran I Bagian A dan Bagian B.

Pada Lampiran I Bagian C: Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh ditanggung pemerintah, isikan data dari bukti potong dari pemberi kerja.

Data yang harus diinput meliputi: data jenis pajak yang dipotong; NPWP pemotong/pemungut; nomor bukti potong; tanggal bukti pemotongan; dan jumlah PPh yang dipotong/dipungut. Setelah semua kolom terisi, klik Simpan.

Baca Juga: Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

Tahap selanjutnya, Anda akan diminta mengisi formulir induk. Isikan status perkawinan Anda. Kemudian, pada bagian A: Penghasilan Neto, isikan penghasilan neto sesuai dengan formulir bukti pemotongan 1721-A1 atau 1721-A2 pada kolom Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan.

Lengkapi kolom-kolom lain hingga langkah 18. Selanjutnya, centang pernyataan Setuju jika data yang telah diinput sudah benar.

Kemudian, ambil kode verifikasi. Pilih media pengiriman kode verifikasi. Kode verifikasi dapat dikirimkan melalui email atau SMS. Isikan kode verifikasi yang masuk dan klik Kirim SPT.

Baca Juga: Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

Apabila berhasil, akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang akan dikirim secara otomatis ke email pribadi. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, e-filing, DJP Online, formulir 1770S, SPT Tahunan, orang pribadi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini