Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Cara Isi dan Lapor SPT Tahunan untuk Orang Pribadi UMKM Via DJP Online

A+
A-
47
A+
A-
47
Cara Isi dan Lapor SPT Tahunan untuk Orang Pribadi UMKM Via DJP Online

SEPERTI wajib pajak lainnya, UMKM orang pribadi juga berkewajiban melaporkan SPT Tahunan setiap tahun. Meski coretax administration system sudah diterapkan sejak 1 Januari 2025, pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 tetap dapat dilakukan secara daring melalui DJP Online.

Dengan adanya sistem tersebut, pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih praktis tanpa perlu datang ke kantor pajak. Meski demikian, tidak sedikit wajib pajak UMKM yang bingung mengenai tata cara pengisian dan pelaporannya.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas mengenai cara melaporkan SPT tahunan PPh bagi UMKM orang pribadi. Mula-mula, login laman DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Nanti, Anda juga akan diarahkan untuk melakukan verifikasi akun wajib pajak.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Setelah itu, silakan pilih menu Lapor dan klik e-Form PDF. Pastikan perangkat komputer Anda sudah terinstalasi dengan Adobe PDF Reader setidaknya versi 2.0. Jika belum, silakan melakukan instalasi Adobe PDF Reader.

Pilih Buat SPT dan sistem akan bertanya apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, silahkan jawab Ya. Berikutnya, klik tombol kuning dengan tulisan E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770. Kemudian, isi data formulir 1770.

Setelah itu, isi tahun pajak yang ingin dilaporkan, status SPT pilih Normal, dan media pengiriman token yang diinginkan. Tekan Kirim Permintaan sehingga e-form 1770 pdf otomatis terunduh dan token akan dikirimkan ke media pengiriman yang dipilih.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Lalu, buka file e-form 1770 yang sudah terunduh. Anda akan diminta untuk mengisi lampiran IV terlebih dahulu. Seusai mengisi Lampiran IV, tekan Selanjutnya yang terletak pada bagian kanan atas halaman. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi Lampiran III.

Pada Lampiran III Bagian A Nomor 16 tentang penghasilan lain yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final, Anda akan menemukan kotak dan tulisan PP23/PP55. Tekan kotak tersebut untuk memberi tanda silang. Nanti, pada bagian atas halaman akan muncul tombol PP23/PP55. Klik tombol PP23/PP55 tersebut.

Kini, Anda berada pada halaman daftar jumlah penghasilan bruto dan pembayaran PPh final berdasarkan PP 23/2018 dan/atau PP 55/2022 per masa pajak serta dari masing-masing tempat usaha. Anda dapat mengisi daftar tersebut dengan impor data atau manual.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Apabila mengisi dengan impor data, tekan Import Data dan pilih file CSV yang sudah dipersiapkan. Namun, jika secara manual, klik tombol Tambah. Jangan lupa, isikan juga kolom jumlah PPh yang dibayar.

Setelah selesai mengisi, pada bagian bawah terdapat pertanyaan Pindahkan ke Lampiran III?, tekan Ya. Lalu, tekan Selanjutnya yang terletak di bagian kanan atas halaman. Lalu, lengkapi data lainnya yang dibutuhkan pada Lampiran III, Lampiran II, Lampiran I, dan halaman induk.

Periksa kembali hasil pengerjaan SPT Anda. Jika sudah, Anda dapat menekan tombol Submit pada bagian atas lampiran induk. Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen yang diperlukan dalam format pdf.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang diterima melalui email atau nomor handphone, lalu tekan Submit. Bila berhasil Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa Submit SPT berhasil. Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui email. Selesai. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, orang pribadi, UMKM, spt tahunan, pelaporan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini