Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

A+
A-
0
A+
A-
0
Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Presiden AS Donald Trump. ANTARA FOTO/REUTERS/Octavio Jones/AWW/sa.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) sedang menyiapkan kebijakan bea masuk sebesar 25% atas barang impor dari negara-negara anggota Uni Eropa.

Namun, Presiden AS Donald Trump belum menetapkan secara terperinci barang-barang Uni Eropa yang bakal dikenai bea masuk 25%. Namun, dia memberikan sinyal bahwa bea masuk akan dikenakan terhadap mobil pabrikan Uni Eropa.

"Kami telah membuat keputusan dan akan segera mengumumkannya. Tarif bea masuk secara umum akan menjadi sebesar 25% dan ini berlaku atas mobil dan barang-barang lainnya," katanya, dikutip pada Kamis (27/2/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Trump menilai Uni Eropa telah sengaja mengambil keuntungan dari AS. Bahkan, Trump menuding bahwa tujuan dari dibentuknya Uni Eropa ialah untuk memperdaya AS.

"Mereka tidak membeli mobil AS, mereka tidak membeli semua produk pertanian kami. Namun, AS menerima semua barang dari mereka," tuturnya seperti dilansir dw.com.

Merespons pernyataan Trump, Komisi Eropa menegaskan bahwa Uni Eropa akan mengambil langkah tegas guna merespons bea masuk 25% yang akan diterapkan oleh AS.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

"Uni Eropa akan bereaksi tegas dan segera terhadap segala hambatan atas perdagangan bebas," sebut Komisi Eropa.

Komisi Eropa pun menyatakan bahwa pembentukan Uni Eropa justru mempermudah perusahaan AS untuk melakukan kegiatan usaha di Eropa.

"Uni Eropa telah memberikan keuntungan bagi AS. Kami siap bermitra jika Anda mematuhi aturan. Namun, dalam setiap kesempatan, kami juga akan melindungi konsumen dan bisnis kami," jelas Komisi Eropa.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Sebagai informasi, AS sebelumnya sempat menyoroti selisih antara tarif bea masuk yang diterapkan AS dan tarif bea masuk yang diterapkan oleh yurisdiksi mitra.

Contoh, selama ini AS mengenakan bea masuk hanya sebesar 2,5% terhadap mobil yang diimpor dari Uni Eropa. Namun, Uni Eropa justru mengenakan bea masuk sebesar 10% atas mobil yang diekspor AS ke benua tersebut.

"Pasar negara mitra yang tertutup telah menekan ekspor AS, sedangkan pasar AS yang terbuka telah menghasilkan impor yang signifikan. Keduanya melemahkan daya saing AS," tulis White House.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Untuk menindaklanjuti masalah tersebut, AS berencana mengenakan bea masuk resiprokal dalam hal hasil identifikasi menunjukkan bea masuk yang dikenakan oleh AS lebih rendah dibandingkan dengan bea masuk yang dikenakan oleh negara mitra.

Menurut AS, bea masuk resiprokal akan meningkatkan daya saing industri AS, menekan defisit neraca dagang, memperkuat ekonomi nasional, dan menyejahterakan pekerja AS. (rig)

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, presiden as donald trump, pajak, pajak internasional, bea masuk, uni eropa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Kamis, 27 Februari 2025 | 17:45 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini