Pajak Warisan Hendak Dihapus, Penerimaan Diestimasi Turun Rp7 Triliun

Ilustrasi.
HELSINKI, DDTCNews - VATT Institute for Economic Research menyarankan pemerintah Finlandia tidak menghapuskan pajak warisan lantaran bakal berdampak pada penerimaan negara.
Direktur Riset VATT Institute for Economic Research Tuomas Matikka mengatakan studi menunjukkan Finlandia akan kehilangan penerimaan pajak sekitar €300 hingga €400 juta atau setara Rp5,7 hingga Rp7,6 triliun per tahun apabila menghapuskan pajak warisan. Menurutnya, penghapusan pajak warisan juga tidak secara efektif mempercepat pertumbuhan ekonomi.
"Pajak warisan tidak banyak memengaruhi perilaku masyarakat sehingga tidak ada efek dinamis yang bisa mengkompensasi hilangnya penerimaan pajak," katanya, dikutip pada Rabu (16/4/2025).
Filandia memungut pajak warisan (inheritance tax) atas harta yang diterima sebagai warisan atau berdasarkan surat wasiat. Pajak warisan dikenakan terhadap harta seperti properti, uang, serta harta milik orang yang sudah meninggal dunia.
Namun demikian, pemerintah berencana memfasilitasi penyerahan bisnis keluarga antargenerasi dengan cara mengganti pajak warisan dengan pajak capital gain.
Berdasarkan riset, Matikka menilai penggantian pajak warisan menjadi pajak capital gain bukan kebijakan yang tepat. Riset menunjukkan hanya sebagian kecil setoran pajak warisan yang berasal dari perusahaan, yang mayoritas berupa harta real estat.
Penelitian yang sama kemudian menyimpulkan pajak warisan dapat mengurangi investasi perusahaan sampai batas tertentu.
Menurutnya, penghapusan pajak warisan justru akan menelan biaya besar dan tidak tepat sasaran. Dia pun menduga pemerintah belum menghitung dampak rencana kebijakan tersebut terhadap penerimaan pajak.
"Pajak capital gain akan mengurangi insentif untuk menjual perusahaan dan aset lainnya. Efek penguncian kekayaan ini dapat menyebabkan penurunan produktivitas di tingkat seluruh ekonomi," tuturnya.
Di sisi lain, riset menemukan terdapat potensi kehilangan sebagian besar penerimaan karena mengulang perencanaan kebijakan pajak. Padahal, sistem pajak warisan sejauh ini sudah berjalan baik, terutama mengenai penetapan objek pajaknya.
Matikka mencontohkan uang tunai yang tidak akan dikenakan pajak sama sekali berdasarkan pajak capital gain. Lalu, real estat juga hanya akan dikenakan pajak capital gain saat properti tersebut dijual, serta pajak atas penjualan rumah dihapus jika pemiliknya tinggal di apartemen atau rumah tersebut selama lebih dari 2 tahun.
Selain itu, pajak capital gain tidak akan membedakan antara anggota keluarga dekat dan orang lain seperti kebijakan pajak warisan.
"Jika Finlandia beralih ke pajak capital gain, berbagai kelas aset akan dikenakan pajak secara berbeda," imbuhnya dilansir Tax Notes International.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.