Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pajak Warisan Hendak Dihapus, Penerimaan Diestimasi Turun Rp7 Triliun

A+
A-
1
A+
A-
1
Pajak Warisan Hendak Dihapus, Penerimaan Diestimasi Turun Rp7 Triliun

Ilustrasi.

HELSINKI, DDTCNews - VATT Institute for Economic Research menyarankan pemerintah Finlandia tidak menghapuskan pajak warisan lantaran bakal berdampak pada penerimaan negara.

Direktur Riset VATT Institute for Economic Research Tuomas Matikka mengatakan studi menunjukkan Finlandia akan kehilangan penerimaan pajak sekitar €300 hingga €400 juta atau setara Rp5,7 hingga Rp7,6 triliun per tahun apabila menghapuskan pajak warisan. Menurutnya, penghapusan pajak warisan juga tidak secara efektif mempercepat pertumbuhan ekonomi.

"Pajak warisan tidak banyak memengaruhi perilaku masyarakat sehingga tidak ada efek dinamis yang bisa mengkompensasi hilangnya penerimaan pajak," katanya, dikutip pada Rabu (16/4/2025).

Baca Juga: Dokumen yang Perlu Anda Siapkan saat Ajukan SKB PPh atas PHTB Waris

Filandia memungut pajak warisan (inheritance tax) atas harta yang diterima sebagai warisan atau berdasarkan surat wasiat. Pajak warisan dikenakan terhadap harta seperti properti, uang, serta harta milik orang yang sudah meninggal dunia.

Namun demikian, pemerintah berencana memfasilitasi penyerahan bisnis keluarga antargenerasi dengan cara mengganti pajak warisan dengan pajak capital gain.

Berdasarkan riset, Matikka menilai penggantian pajak warisan menjadi pajak capital gain bukan kebijakan yang tepat. Riset menunjukkan hanya sebagian kecil setoran pajak warisan yang berasal dari perusahaan, yang mayoritas berupa harta real estat.

Baca Juga: Ingat! Tanah dan Bangunan Warisan Tak Ber-SKB Tetap Jadi Objek Pajak

Penelitian yang sama kemudian menyimpulkan pajak warisan dapat mengurangi investasi perusahaan sampai batas tertentu.

Menurutnya, penghapusan pajak warisan justru akan menelan biaya besar dan tidak tepat sasaran. Dia pun menduga pemerintah belum menghitung dampak rencana kebijakan tersebut terhadap penerimaan pajak.

"Pajak capital gain akan mengurangi insentif untuk menjual perusahaan dan aset lainnya. Efek penguncian kekayaan ini dapat menyebabkan penurunan produktivitas di tingkat seluruh ekonomi," tuturnya.

Baca Juga: Perbaiki Basis Data, Amnesti Pajak Properti di Negara Ini Diperpanjang

Di sisi lain, riset menemukan terdapat potensi kehilangan sebagian besar penerimaan karena mengulang perencanaan kebijakan pajak. Padahal, sistem pajak warisan sejauh ini sudah berjalan baik, terutama mengenai penetapan objek pajaknya.

Matikka mencontohkan uang tunai yang tidak akan dikenakan pajak sama sekali berdasarkan pajak capital gain. Lalu, real estat juga hanya akan dikenakan pajak capital gain saat properti tersebut dijual, serta pajak atas penjualan rumah dihapus jika pemiliknya tinggal di apartemen atau rumah tersebut selama lebih dari 2 tahun.

Selain itu, pajak capital gain tidak akan membedakan antara anggota keluarga dekat dan orang lain seperti kebijakan pajak warisan.

Baca Juga: Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

"Jika Finlandia beralih ke pajak capital gain, berbagai kelas aset akan dikenakan pajak secara berbeda," imbuhnya dilansir Tax Notes International.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak warisan, finlandia, pajak capital gain, warisan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Sabtu, 08 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Suami Beri Rumah kepada Istri, Bukan Objek Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Selasa, 09 April 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Suami Meninggal Beri Warisan ke Istri, Tetap Bebas Pajak?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial