Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Suami Beri Rumah kepada Istri, Bukan Objek Pajak

A+
A-
18
A+
A-
18
Suami Beri Rumah kepada Istri, Bukan Objek Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan UU PPh, pengenaan pajak di Indonesia menempatkan keluarga sebagai kesatuan ekonomis. Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh keluarga digabungkan menjadi satu. Pemenuhan pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.

Dalam konteks di atas, pemberian hibah dari seorang suami kepada istrinya pun bukan merupakan objek pajak. Hal ini karena suami istri dianggap sebagai satu kesatuan ekonomis.

"Jadi dapat disimpulkan bahwa jika ada hibah dari suami yang diberikan kepada istrinya, maka bukan termasuk objek pajak," cuit Kring Pajak, Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Setelah menerima harta hibah dari suami, istri nantinya bisa melaporkan harta tersebut ke dalam SPT Tahunan di bagian 'Bukan Objek Pajak dan Harta'.

Selain dari suami kepada istri, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) PP 55/2022, harta hibahan dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Kemudian, syarat yang harus dipenuhi agar harta hibahan dikecualikan dari objek PPh adalah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

“Harta hibahan … dapat berbentuk uang atau barang,” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (2) PP 55/2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, hibah, warisan, PPh, UU PPh, PP 55/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 April 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa EFIN Badan? Ini 3 Saluran Lupa EFIN yang Bisa Dimanfaatkan WP

Sabtu, 12 April 2025 | 14:39 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Perlu Anda Siapkan saat Ajukan SKB PPh atas PHTB Waris

Sabtu, 12 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Nasib Perpanjangan PPh Final UMKM, DJP Bilang Aturannya Masih Disusun

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial