Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Anwar Ibrahim Tanggapi Desakan Naikkan Pajak Demi Perguruan Tinggi

A+
A-
0
A+
A-
0
Anwar Ibrahim Tanggapi Desakan Naikkan Pajak Demi Perguruan Tinggi

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim mendapatkan usulan menaikkan tarif pajak agar negara bisa menambah anggaran untuk perguruan tinggi.

Anwar mengatakan pemerintah memang berkomitmen melakukan reformasi pendidikan negeri, termasuk pada perguruan tinggi. Namun, dia menegaskan upaya tersebut tidak akan dilakukan dengan cara menaikkan tarif pajak.

"Ketika pemerintah [menaikkan tarif pajak], berarti orang tua dan keluarga Anda harus membayar lebih besar. Saya tidak bisa menaikkan pajak karena itu akan membuat mereka lebih sulit," katanya saat bertemu mahasiswa International Islamic University, dikutip pada Sabtu (12/4/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Anwar mengatakan pendanaan perguruan tinggi di Malaysia hampir sepenuhnya bergantung pada pemerintah. Pada APBN 2025, pemerintah pun mengalokasikan anggaran senilai RM64,1 miliar atau sekitar Rp243,9 triliun untuk sektor pendidikan melalui Kementerian Pendidikan.

Dia menjelaskan alokasi anggaran tersebut menjadi rekor baru untuk perguruan tinggi. Hal ini juga mencerminkan usahanya meningkatkan SDM karena Malaysia ingin bergabung dengan daftar negara maju.

Sebagian besar anggaran digunakan untuk proyek-proyek seperti peningkatan dan pemeliharaan sekolah, pembangunan sekolah baru, pemberian dukungan bagi siswa dari keluarga berpenghasilan rendah, serta penguatan program pelatihan guru.

Baca Juga: Alokasi APBN Cukup, 53 Unit Sekolah Rakyat Ditarget Rampung Juni 2025

Pada saat yang sama, Anwar pun berjanji mengurangi defisit fiskal untuk menjaga keberlangsungan APBN. Namun, dia telah menegaskan tidak akan menaikkan tarif pajak untuk meningkatkan penerimaan negara.

Ketimbang bergantung pada anggaran pemerintah, dia meminta perguruan tinggi kreatif mencari sumber pendanaan sendiri.

Dilansir malaymail.com, Anwar juga dilaporkan tengah mengkaji perubahan skema iuran pada perguruan tinggi. Pemerintah berencana menerapkan sistem yang bakal membebankan biaya kuliah lebih besar kepada keluarga kaya. (sap)

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, tarif pajak, PPh, APBN, perguruan tinggi, Malaysia, Anwar Ibrahim

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 April 2025 | 18:30 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Wah! Kantor Pajak Panggil Puluhan Pedagang Emas, Diminta Jadi PKP?

Selasa, 15 April 2025 | 17:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Ingat! PT Perorangan Tak Dapat Fasilitas Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak

Selasa, 15 April 2025 | 14:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pakai Uang Pajak, Sri Mulyani Siapkan Rp2,66 Triliun untuk Tukin Dosen

Selasa, 15 April 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Industri Belum Siap, Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen atas Impor Mobil

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial