Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Lupa EFIN Badan? Ini 3 Saluran Lupa EFIN yang Bisa Dimanfaatkan WP

A+
A-
8
A+
A-
8
Lupa EFIN Badan? Ini 3 Saluran Lupa EFIN yang Bisa Dimanfaatkan WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyediakan 3 saluran untuk wajib pajak badan yang lupa electronic filing identification number (EFIN).

Ketiga saluran tersebut meliputi telepon Kring Pajak 1500200, live chat pajak pada laman pajak.go.id, atau datang langsung ke KPP/KP2KP terdaftar. Hal ini sebagaimana diungkap DJP melalui media sosial X @DitjenPajakRI.

“Saluran layanan lupa EFIN yang dapat diakses oleh wajib pajak badan adalah telepon 1500200, live chat www.pajak.go.id, datang ke KPP/KP2KP terdaftar,” jelas DJP melalui akun X @DitjenPajakRI, dikutip pada Jumat (11/4/2025).

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Adapun layanan lupa EFIN melalui telepon dan live chat tersedia pada hari kerja mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sementara itu, layanan lupa EFIN pada KPP/KP2KP terdaftar tersedia pada hari kerja mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat.

Layanan lupa EFIN ini ditujukan bagi wajib pajak badan yang sudah melakukan aktivasi EFIN. Sementara itu, bagi wajib pajak badan yang belum pernah mengaktivasi atau mengurus EFIN sebelumnya maka perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN.

Adapun permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian WP badan. Permohonan aktivasi EFIN tersebut dilakukan melalui formulir permohonan EFIN yang dapat diunduh melalui laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Pengurus wajib pajak badan perlu mengisi dan menandatangani formulir tersebut. Kemudian, pengurus harus menyampaikan Formulir Permohonan EFIN itu dengan mendatangi secara langsung KPP/KP2KP terdaftar atau tempat tertentu di luar kantor seluruh dengan kewenangannya.

Selain menyerahkan formulir, pengurus juga harus memperlihatkan dokumen asli serta menyerahkan fotokopi sejumlah dokumen. Pertama, identitas diri berupa KTP (bagi pengurus yang merupakan warga negara Indonesia) atau paspor (bagi pengurus yang merupakan warga negara asing/WNA).

Kedua, kartu NPWP atau surat keterangan terdaftar (SKT) atas nama pengurus yang bersangkutan. Namun, dalam hal pengurus merupakan WNA dan tidak terdaftar sebagai wajib pajak maka tidak perlu menyampaikan Kartu NPWP dan SKT atas nama pengurus.

Baca Juga: Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Ketiga, kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan. Keempat, surat keterangan dari pimpinan tertinggi wajib pajak badan.

Surat keterangan dari pimpinan perlu dilampirkan apabila pengurus yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN tidak tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian wajib pajak badan. Namun, pengurus yang dimaksud memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan atau keputusan dalam wajib pajak badan.

Kelima, surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dan menerima EFIN. Surat kuasa ini perlu dilampirkan dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus. Selain surat kuasa, penerima kuasa juga harus memperlihatkan KTP asli serta menyerahkan fotokopinya.

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

Terakhir, pengurus juga perlu menyampaikan alamat email aktif (bukan alamat email temporer) yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Adapun khusus wajib pajak cabang, pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan guna menyampaikan formulir permohonan EFIN adalah pimpinan kantor cabang. Simak Syarat Permohonan Aktivasi EFIN untuk WP Orang Pribadi dan Badan. (sap)

Baca Juga: Beda dengan WP OP, Tak Ada Relaksasi Waktu Sampaikan SPT Tahunan Badan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NPWP, wajib pajak badan, EFIN, lupa EFIN, SKT, permohonan EFIN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Proses 7 Hari Kerja

Sabtu, 05 April 2025 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Ada Kesempatan! Apa Saja yang Disiapkan untuk Lapor SPT Tahunan?

Jum'at, 04 April 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Aktifkan NPWP, Kapan WP Mulai Kembali Laporkan SPT Tahunan?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial