Beda dengan WP OP, Tak Ada Relaksasi Waktu Sampaikan SPT Tahunan Badan

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan tidak ada relaksasi waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh wajib pajak badan 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan badan tetap mengacu pada ketentuan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Berdasarkan beleid tersebut, periode penyampaian SPT Tahunan badan 2024 hanya tersisa sekitar 2 pekan.
"Batas waktu pelaporan SPT Tahunan badan adalah 4 bulan setelah tahun pajak berakhir atau tanggal 30 April," katanya, Kamis (17/4/2025).
UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025. Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp1 juta.
Hingga 15 April 2025, DJP telah menerima 409.000 SPT Tahunan wajib pajak badan. DJP pun mengimbau wajib pajak korporasi mematuhi ketentuan penyampaian SPT Tahunan 2024 agar tidak dikenai denda.
Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form.
Sebelumnya, DJP melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 sempat memberikan relaksasi perihal kewajiban pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau penyampaian SPT Tahunan orang pribadi 2024. Relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025.
Dengan kebijakan itu, khusus wajib pajak orang pribadi akan terbebas dari sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024, meskipun sudah terlewat tanggal jatuh tempo pada 31 Maret 2025.
DJP memberikan relaksasi karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan 2024 untuk orang pribadi bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Lebaran yang cukup panjang, yakni 28 Maret hingga 7 April 2025. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.