Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Proses 7 Hari Kerja

A+
A-
18
A+
A-
18
Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Proses 7 Hari Kerja

Ilustrasi. Fitur  e-PSPT pada DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Kantor pelayanan pajak (KPP) akan memproses pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan maksimal selama 7 hari kerja.

Apabila wajib pajak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan pada hari libur maka pemberitahuan tersebut akan diproses pada hari kerja berikutnya. Jangka waktu penyelesaian layanan tersebut diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-160/PJ/2022.

“Jangka waktu penyelesaian paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterima leng9kap,” bunyi salah satu ketentuan dalam Lampiran III KEP-160/PJ/2022, dikutip pada Sabtu (5/4/2025)

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama Nyepi dan Idulfitri, wajib pajak tetap dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-PSPT. Namun, pemberitahuan tersebut akan diproses pada hari kerja, yaitu terhitung mulai 8 April 2025.

Seperti diketahui, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Perpanjangan jangka waktu diberikan paling lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.

Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis. Pemberitahuan tersebut kini bisa disampaikan secara online melalui aplikasi e-PSPT. Simak Apa itu e-PSPT?.

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan jika tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan karena alasan tertentu. Misal, karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan.

Untuk mendapat perpanjangan waktu, wajib pajak perlu memastikan pemberitahuan yang disampaikan sudah memenuhi ketentuan. Sebab, pemberitahuan yang tidak memenuhi ketentuan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

Bagi wajib pajak yang menggunakan e-PSPT, terdapat sejumlah hal yang perlu disiapkan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Pertama, formulir pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Formulir tersebut terbagi menjadi 3 jenis berdasarkan kategori wajib pajak , yaitu untuk wajib pajak orang pribadi (Formulir 1770-Y), untuk wajib pajak badan (Formulir 1771-Y), dan untuk wajib pajak dengan pembukuan dolar Amerika Serikat (Formulir 1771-$Y).

Adapun formulir tersebut dapat didownload pada bagian petunjuk pengisian e-PSPT. Kedua, jangka waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan yang diajukan (maksimal 2 bulan setelah batas akhir penyampaian SPT Tahunan).

Ketiga, alasan pengajuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan (maksimal 4000 karakter). Keempat, data laporan keuangan sementara-neraca. Data tersebut terdiri atas total aset, total kewajiban (utang), total ekuitas (modal).

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

Kelima, data laporan keuangan sementara-laporan laba rugi. Data tersebut meliputi total pendapatan, total beban, total koreksi fiskal, jumlah penghasilan kena pajak. Keenam, data perhitungan sementara pajak penghasilan (PPh) terutang. Ketujuh, data setoran PPh dan surat setoran pajak (SSP).

Kedelapan, file laporan keuangan sementara. Kesembilan, surat pernyataan dari kantor akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik. Kesepuluh, perhitungan PPh Pasal 26 (jika ada). (sap)

Baca Juga: Beda dengan WP OP, Tak Ada Relaksasi Waktu Sampaikan SPT Tahunan Badan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, perpanjangan lapor SPT Tahunan, e-PSPT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 April 2025 | 08:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perubahan Data di Coretax Belum Realtime, Jika Butuh Cepat Bisa ke KPP

Rabu, 09 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Tanah dan Bangunan Warisan Tak Ber-SKB Tetap Jadi Objek Pajak

Rabu, 09 April 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Ada 2 Hari! WP OP Bisa Lapor SPT Tahunan Tanpa Denda Terlambat

Rabu, 09 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Setoran Pajak Diklaim Membaik Meski Terkontraksi, Ini Kata Sri Mulyani

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial