Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Fokus
Reportase

Lewat Permohonan, UMKM Bisa Lunasi Surat Ketetapan Pajak dalam 2 Bulan

A+
A-
13
A+
A-
13
Lewat Permohonan, UMKM Bisa Lunasi Surat Ketetapan Pajak dalam 2 Bulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak usaha kecil mendapatkan waktu yang lebih panjang untuk melunasi pajak yang ditetapkan Ditjen Pajak (DJP) dalam surat ketetapan pajak (SKP).

Secara umum, wajib pajak memiliki waktu 1 bulan sejak SKP diterbitkan dalam hal penerbitan SKP dimaksud menyebabkan bertambahnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Namun, wajib pajak usaha kecil bisa memperpanjang jangka waktu dimaksud menjadi 2 bulan. "Bagi wajib pajak usaha kecil dan wajib pajak di daerah tertentu, jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 bulan sejak tanggal penerbitan," bunyi Pasal 99 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, dikutip pada Jumat (4/4/2025).

Baca Juga: Kepatuhan Wajib Pajak Juga Dipengaruhi oleh Perlakuan/Layanan Otoritas

Wajib pajak usaha kecil bisa berupa wajib pajak orang pribadi ataupun badan. Wajib pajak orang pribadi usaha kecil adalah wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan pekerjaan bebas dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.

Adapun wajib pajak badan usaha kecil adalah wajib pajak selain bentuk usaha tetap (BUT) yang menerima penghasilan usaha di luar penghasilan dari jasa sehubungan pekerjaan bebas dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Untuk mendapatkan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak dalam SKP, wajib pajak usaha kecil perlu mengajukan permohonan perpanjangan maksimal 9 hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.

Baca Juga: Cara Menanggapi Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak di Coretax

Permohonan perpanjangan jangka waktu perpanjangan diajukan menggunakan surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan.

Berdasarkan permohonan dimaksud, DJP akan menerbitkan keputusan yang menyetujui atau menolak permohonan wajib pajak dalam waktu 7 hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan.

Bila keputusan tidak diterbitkan oleh DJP dalam waktu 7 hari kerja, permohonan wajib pajak dianggap diterima. (sap)

Baca Juga: NPWP Jadi Syarat Industri Laporkan SIINas, Kantor Pajak Beri Catatan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, kepatuhan pajak, surat ketetapan pajak, SKP, PMK 81/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 26 Mei 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, WP Bisa Ubah Nomor Handphone Secara Manual atau Online

Senin, 26 Mei 2025 | 13:05 WIB
LITERATUR PAJAK

PPN Digital Dipungut Platform Asing, Begini Skema dan Syaratnya

Senin, 26 Mei 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Daftar NPWP Tapi Nama Ibu Kandung Gagal Diverifikasi, Harus Gimana?

Minggu, 25 Mei 2025 | 15:09 WIB
MATERI USKP I/2025

Besok Ujian! Ini Daftar Materi untuk Belajar Agar Siap Hadapi USKP A-B

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

Senin, 02 Juni 2025 | 14:42 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

Senin, 02 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas PPN? Ini Kata Kring Pajak

Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:

Kepatuhan Wajib Pajak Juga Dipengaruhi oleh Perlakuan/Layanan Otoritas

Senin, 02 Juni 2025 | 12:30 WIB
KOTA MATARAM

Okupansi Hotel Anjlok, Pemkot Bakal Pangkas Target Penerimaan Pajak

Senin, 02 Juni 2025 | 12:25 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Inflasi Mei 2025 Sebesar 1,6%

Senin, 02 Juni 2025 | 11:55 WIB
NERACA PERDAGANGAN

Neraca Dagang April 2025, BPS: Indonesia Surplus 160 Juta Dolar AS

Senin, 02 Juni 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

DJP Jakarta Selatan II Gelar Sosialisasi PPh Profesi Dokter