Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Lewat Permohonan, UMKM Bisa Lunasi Surat Ketetapan Pajak dalam 2 Bulan

A+
A-
13
A+
A-
13
Lewat Permohonan, UMKM Bisa Lunasi Surat Ketetapan Pajak dalam 2 Bulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak usaha kecil mendapatkan waktu yang lebih panjang untuk melunasi pajak yang ditetapkan Ditjen Pajak (DJP) dalam surat ketetapan pajak (SKP).

Secara umum, wajib pajak memiliki waktu 1 bulan sejak SKP diterbitkan dalam hal penerbitan SKP dimaksud menyebabkan bertambahnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Namun, wajib pajak usaha kecil bisa memperpanjang jangka waktu dimaksud menjadi 2 bulan. "Bagi wajib pajak usaha kecil dan wajib pajak di daerah tertentu, jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 bulan sejak tanggal penerbitan," bunyi Pasal 99 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, dikutip pada Jumat (4/4/2025).

Baca Juga: WP Mau Ajukan Pengukuhan PKP? Bisa Lewat Coretax atau ke Kantor Pajak

Wajib pajak usaha kecil bisa berupa wajib pajak orang pribadi ataupun badan. Wajib pajak orang pribadi usaha kecil adalah wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan pekerjaan bebas dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.

Adapun wajib pajak badan usaha kecil adalah wajib pajak selain bentuk usaha tetap (BUT) yang menerima penghasilan usaha di luar penghasilan dari jasa sehubungan pekerjaan bebas dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Untuk mendapatkan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak dalam SKP, wajib pajak usaha kecil perlu mengajukan permohonan perpanjangan maksimal 9 hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.

Baca Juga: Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Permohonan perpanjangan jangka waktu perpanjangan diajukan menggunakan surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan.

Berdasarkan permohonan dimaksud, DJP akan menerbitkan keputusan yang menyetujui atau menolak permohonan wajib pajak dalam waktu 7 hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan.

Bila keputusan tidak diterbitkan oleh DJP dalam waktu 7 hari kerja, permohonan wajib pajak dianggap diterima. (sap)

Baca Juga: Tax Amnesty Berulang Dikhawatirkan Gerus Kepatuhan WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, kepatuhan pajak, surat ketetapan pajak, SKP, PMK 81/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Mei 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN CIAMIS

Tingkatkan Kepatuhan WP, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bekerja Lagi Setelah 10 Tahun Menganggur, Perlu Bikin NPWP Lagi?

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%