Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Lewat Permohonan, UMKM Bisa Lunasi Surat Ketetapan Pajak dalam 2 Bulan

A+
A-
13
A+
A-
13
Lewat Permohonan, UMKM Bisa Lunasi Surat Ketetapan Pajak dalam 2 Bulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak usaha kecil mendapatkan waktu yang lebih panjang untuk melunasi pajak yang ditetapkan Ditjen Pajak (DJP) dalam surat ketetapan pajak (SKP).

Secara umum, wajib pajak memiliki waktu 1 bulan sejak SKP diterbitkan dalam hal penerbitan SKP dimaksud menyebabkan bertambahnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Namun, wajib pajak usaha kecil bisa memperpanjang jangka waktu dimaksud menjadi 2 bulan. "Bagi wajib pajak usaha kecil dan wajib pajak di daerah tertentu, jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 bulan sejak tanggal penerbitan," bunyi Pasal 99 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, dikutip pada Jumat (4/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Wajib pajak usaha kecil bisa berupa wajib pajak orang pribadi ataupun badan. Wajib pajak orang pribadi usaha kecil adalah wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan pekerjaan bebas dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.

Adapun wajib pajak badan usaha kecil adalah wajib pajak selain bentuk usaha tetap (BUT) yang menerima penghasilan usaha di luar penghasilan dari jasa sehubungan pekerjaan bebas dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Untuk mendapatkan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak dalam SKP, wajib pajak usaha kecil perlu mengajukan permohonan perpanjangan maksimal 9 hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.

Baca Juga: Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Permohonan perpanjangan jangka waktu perpanjangan diajukan menggunakan surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan.

Berdasarkan permohonan dimaksud, DJP akan menerbitkan keputusan yang menyetujui atau menolak permohonan wajib pajak dalam waktu 7 hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan.

Bila keputusan tidak diterbitkan oleh DJP dalam waktu 7 hari kerja, permohonan wajib pajak dianggap diterima. (sap)

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, kepatuhan pajak, surat ketetapan pajak, SKP, PMK 81/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 April 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Begini Cara Ajukan Permohonan Aktivasi EFIN Bagi Wajib Pajak Badan

Selasa, 08 April 2025 | 16:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjang Waktu Pelaporan SPT Tahunan, Bisa Lewat Fitur e-PSPT

Selasa, 08 April 2025 | 12:00 WIB
PROFESOR RICHARD STERN - WU WIEN:

‘AI Belum Bisa Gantikan Sepenuhnya Fungsi Pengawasan Pajak’

Senin, 07 April 2025 | 09:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Ada Penagihan Piutang dengan ABS, Begini Cara Terhindar dari Blokir

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial