Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Baru Aktifkan NPWP, Kapan WP Mulai Kembali Laporkan SPT Tahunan?

A+
A-
4
A+
A-
4
Baru Aktifkan NPWP, Kapan WP Mulai Kembali Laporkan SPT Tahunan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang baru mengaktifkan NPWP-nya dapat mulai melaporkan SPT Tahunan kembali pada tahun pajak berikutnya sepanjang memenuhi ketentuan.

Contoh, wajib pajak baru mengaktifkan kembali NPWP pada 7 Maret 2025. Apabila berstatus non-aktif sepanjang 2024 maka wajib pajak baru berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025, yaitu pada tahun depan atau 2026.

“Apakah seluruh tahun pajak 2024 status NPWP adalah Non Aktif? Jika iya dan baru diaktifkan kembali tahun 2025, maka pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 adalah di tahun depan 2026,” sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (4/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara itu, untuk SPT tahunan wajib pajak badan dilaporkan paling lambat 30 April 2025.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Meski begitu, DJP sebetulnya juga memberikan relaksasi terkait dengan kewajiban pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau penyampaian SPT Tahunan orang pribadi 2024.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Melalui Keputusan Dirjen Pajak KEP-79/PJ/2025 yang ditetapkan pada 25 Maret 2025, DJP memberikan relaksasi tersebut hingga 11 April 2025. Dengan relaksasi tersebut, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

"Penghapusan sanksi administratif ... dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak," bunyi diktum ketiga Keputusan Dirjen Pajak KEP-79/PJ/2025. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, spt tahunan, pelaporan pajak, npwp non-aktif, wajib pajak non-efektif, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial