Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Baru Aktifkan NPWP, Kapan WP Mulai Kembali Laporkan SPT Tahunan?

A+
A-
4
A+
A-
4
Baru Aktifkan NPWP, Kapan WP Mulai Kembali Laporkan SPT Tahunan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang baru mengaktifkan NPWP-nya dapat mulai melaporkan SPT Tahunan kembali pada tahun pajak berikutnya sepanjang memenuhi ketentuan.

Contoh, wajib pajak baru mengaktifkan kembali NPWP pada 7 Maret 2025. Apabila berstatus non-aktif sepanjang 2024 maka wajib pajak baru berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025, yaitu pada tahun depan atau 2026.

“Apakah seluruh tahun pajak 2024 status NPWP adalah Non Aktif? Jika iya dan baru diaktifkan kembali tahun 2025, maka pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 adalah di tahun depan 2026,” sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (4/4/2025).

Baca Juga: Warga Keluhkan Layanan Pemutihan Pajak ke Ombudsman

UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara itu, untuk SPT tahunan wajib pajak badan dilaporkan paling lambat 30 April 2025.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Meski begitu, DJP sebetulnya juga memberikan relaksasi terkait dengan kewajiban pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau penyampaian SPT Tahunan orang pribadi 2024.

Baca Juga: Kepada DPR, Kemenkeu Beberkan Efek ICP-Lifting Migas Rendah pada APBN

Melalui Keputusan Dirjen Pajak KEP-79/PJ/2025 yang ditetapkan pada 25 Maret 2025, DJP memberikan relaksasi tersebut hingga 11 April 2025. Dengan relaksasi tersebut, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

"Penghapusan sanksi administratif ... dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak," bunyi diktum ketiga Keputusan Dirjen Pajak KEP-79/PJ/2025. (rig)

Baca Juga: Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, spt tahunan, pelaporan pajak, npwp non-aktif, wajib pajak non-efektif, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Warga Keluhkan Layanan Pemutihan Pajak ke Ombudsman

Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15

Senin, 12 Mei 2025 | 07:30 WIB
PMK 118/2024

Kena Sanksi karena Kendala Sistem, WP Bisa Ajukan Penghapusan

Senin, 12 Mei 2025 | 07:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta