Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Perbaiki Basis Data, Amnesti Pajak Properti di Negara Ini Diperpanjang

A+
A-
0
A+
A-
0
Perbaiki Basis Data, Amnesti Pajak Properti di Negara Ini Diperpanjang

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Senator Filipina Sherwin Gatchalian meminta masyarakat memanfaatkan program amnesti pajak untuk mengungkapkan properti warisan yang belum dilaporkan.

Gatchalian mengatakan program amnesti pajak akhirnya diperpanjang untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum sepenuhnya melaporkan properti yang dimiliki. Adapun pelaksanaan amnesti pajak ini juga akan memperbaiki basis data perpajakan.

"Sekarang adalah kesempatan yang tepat bagi ahli waris untuk menyelesaikan kewajiban mereka," katanya, dikutip pada Minggu (23/2/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Gatchalian menuturkan masyarakat dapat memanfaatkan amnesti pajak properti dengan mendatangi kantor pajak atau melalui sistem online. Setelah mengikuti program tersebut, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak diharapkan juga meningkat.

Sebagai informasi, Kongres telah menyetujui perpanjangan periode amnesti pajak properti hingga Juni 2025, dari yang seharusnya berakhir pada 15 Juni 2023. Amnesti diberikan untuk memberikan kesempatan bagi ahli waris untuk menyelesaikan pengurusan balik nama tanah dan bangunan.

Melalui amnesti pajak tersebut, ahli waris dari individu yang pajak propertinya belum dibayar hingga 31 Desember 2021 juga memiliki kesempatan untuk menyelesaikannya hingga Juni 2025.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Pemerintah berharap kepatuhan wajib pajak dapat membaik seiring dengan perpanjangan periode amnesti pajak tersebut. Selain itu, pemerintah juga berharap penerimaan pajak dapat meningkat secara berkelanjutan.

"Kita perlu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga akan diperoleh penerimaan pajak yang tinggi untuk membiayai program dan infrastruktur pemerintah," ujar Gatchalian seperti dilansir pna.gov.ph. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : filipina, pajak, pajak internasional, warisan, ahli waris, tanah dan bangunan, amnesti pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial