Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

A+
A-
52
A+
A-
52
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dikecualikan dari pemungutan PPhTB final.

Pengecualian diberikan selama hibah tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan. Pembebasan pajak ini hanya bisa diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Dalam konteks berlakunya coretax system, saat ini pengajuan SKB juga perlu dilakukan melalui coretax.

"Pengajuan SKB atas hibah dilakukan oleh orang pribadi yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan (misal, orang tua). Untuk dapat mengajukan permohonan tersebut wajib pajak harus memiliki akun coretax," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Selasa (28/1/2025).

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Artinya, apabila orang tua belum memiliki akun coretax, dirinya perlu melakukan aktivasi dan memadankan NIK sebagai NPWP untuk mengakses coretax.

Lantas bagaimana apabila orang tua sudah pensiun? Dalam kondisi pensiun, orang tua sebetulnya tidak perlu menjalankan kewajiban pajak seperti pelaporan SPT Tahunan. Karenanya, orang tua bisa melakukan registrasi coretax tanpa perlu mengaktivasi NIK-nya sebagai NPWP.

Orang tua yang sudah pensiun bisa mengakses portal coretaxdjp.pajak.go.id --> daftar di sini --> orang pribadi --> memiliki NIK --> Hanya Registrasi.

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

"Pilihan 'Hanya Registrasi', yakni membuat akun coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP. Dengan begitu, orang pribadi yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan (orang tua) dapat memiliki akun coretax dan mengajukan permohonan SKB hibah," tulis DJP.

Perlu dipahami kembali, harta hibah dari orang tua ke anak kandung merupakan bukan objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini diatur dalam PMK 90/2020.

Pengecualian dari objek pajak terpenuhi apabila harta hibahan diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak kandung) dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Bagi penerima hibah, harta yang diterima tetap perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai penghasilan bukan objek pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, hibah, SPT Tahunan, warisan, objek PPh, PMK 90/2020, coretax, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 April 2025 | 14:39 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Perlu Anda Siapkan saat Ajukan SKB PPh atas PHTB Waris

Sabtu, 12 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Nasib Perpanjangan PPh Final UMKM, DJP Bilang Aturannya Masih Disusun

Jum'at, 11 April 2025 | 17:07 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, Sudah 12,82 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan 2024

Jum'at, 11 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal Hari Ini! Bayar PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2024 Tanpa Kena Denda

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial