Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Tinggal Hari Ini! Bayar PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2024 Tanpa Kena Denda

A+
A-
3
A+
A-
3
Tinggal Hari Ini! Bayar PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2024 Tanpa Kena Denda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Jumat (11/4/2025) merupakan batas waktu terakhir pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2024 tanpa dikenakan sanksi administrasi.

Sesuai dengan Kepdirjen Pajak No. KEP-79/PJ/2025, wajib pajak orang pribadi yang terlambat membayarkan PPh Pasal 29 untuk tahun pajak 2024 tidak dikenakan sanksi administrasi sepanjang maksimal disampaikan pada 11 April 2025.

“Bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melakukan: a. pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2024;... setelah tanggal jatuh tempo...sampai dengan tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan dimaksud,” bunyi diktum kedua KEP-79/PJ/2025, dikutip pada Jumat (11/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

PPh Pasal 29 merupakan kekurangan pembayaran PPh yang terjadi jika pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak. Jumlah kekurangan pembayaran pajak tersebut akan tercantum pada SPT Tahunan dan harus dilunasi sebelum SPT Tahunan tersebut disampaikan. Simak Apa itu PPh Pasal 29?

Selain itu, dirjen pajak juga menghapus denda keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi. Sama seperti PPh PAsal 29, penghapusan sanksi diberikan sepanjang SPT Tahunan PPh tersebut disampaikan maksimal pada 11 April 2025.

“Bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melakukan: …b. penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2024, setelah tanggal jatuh tempo...sampai dengan tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan dimaksud,” bunyi diktum kedua KEP-79/PJ/2025.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Penghapusan denda keterlambatan tersebut diberikan sehubungan dengan tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi yang bersamaan dengan hari libur nasional dan cuti Bersama Idul Fitri.

Adanya libur panjang membuat wajib pajak mengalami keterlambatan dalam penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) UU PPh, SPT Tahunan PPh orang pribadi harus disampaikan maksimal 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Artinya, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh bagi orang pribadi jatuh pada 31 Maret. Apabila tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam jangka waktu tersebut maka dikenakan denda senilai Rp100.000. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPh.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Namun, melalui KEP-79/PJ/2025, dirjen pajak memberikan penghapusan sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh. Namun, perlu diingat penghapusan sanksi hanya diberikan sepanjang SPT Tahunan PPh disampaikan tidak lebih dari 11 April 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pph pasal 29, spt tahunan, pelaporan pajak, pajak, DJP, pembayaran pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial