Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

A+
A-
19
A+
A-
19
Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan UU KUP, wajib pajak warisan belum terbagi dapat diwakili oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, pihak yang mengurus harta peninggalan, atau kuasa dari wakil wajib pajak warisan belum terbagi.

Dalam hal jumlah penerima warisan ada lebih dari satu orang, wajib pajak warisan belum terbagi tetap diwakili oleh satu orang saja.

"Silakan menunjuk salah seorang ahli waris [dalam hal jumlah penerima warisan lebih dari satu]," tulis Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Senin (17/6/2024).

Baca Juga: Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Sebagai informasi, kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari warisan belum terbagi dilaksanakan dan diwakili oleh salah satu ahli waris, pelaksana wasiat, atau pengurus wasiat. Wakil tersebut perlu mengajukan pendaftaran wajib pajak warisan belum terbagi kepada kantor pajak.

Dalam mengajukan pendaftaran wajib pajak warisan belum terbagi, wakil dari ahli waris perlu melampirkan surat keterangan kematian dan pewaris, fotokopo akta kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia.

Selain itu, wakil dari ahli waris juga perlu menunjukkan kedudukan sebagai wakil wajib pajak warisan belum terbagi seperti fotokopi kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris.

Baca Juga: DPR Minta DJP Hitung Nilai Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Selanjutnya, wajib pajak warisan belum terbagi harus mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, warisan, hibah, objek PPh, UU PPh, SKB PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 29 April 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Badan Hanya Terbatas untuk Audit Belum Selesai?

Selasa, 29 April 2025 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan Juga Bisa untuk WP Badan UMKM?

Kamis, 24 April 2025 | 10:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Pastikan Sistem Andal, Komwasjak Terus Pantau Penerapan Coretax

Rabu, 23 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Final FQR Tertunda, Kontraktor Migas Perlu Perpanjang SPT Tahunan

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri