Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

A+
A-
14
A+
A-
14
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Ilustrasi.

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta membebaskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Ketentuan pembebasan PBB-P2 ini tercantum dalam Pergub DKI Jakarta No.42/2019 s.t.d.d Pergub DKI Jakarta No.19/2021.

Pembebasan PBB-P2 ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa perjuangan dan pengabdian yang telah diberikan kepada bangsa dan negara. Pensiunan dalam konteks ini mengacu pada pensiunan PNS, tidak termasuk pensiunan badan usaha milik negara (BUMN).

Kebijakan pembebasan PBB-P2 tersebut diberikan berdasarkan permohonan dari wajib pajak. Permohonan pembebasan PBB-P2 itu harus dilampiri dengan sejumlah syarat. Pertama, fotokopi KTP pemohon yang beralamat di Provinsi DKI Jakarta dan KTP pemberi kuasa jika dikuasakan.

Baca Juga: Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Kedua, fotokopi keputusan sebagai pensiunan. Ketiga, fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 telah meninggal dunia. Keempat, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.

Pembebasan PBB-P2 itu diberikan untuk 1 objek pajak yang dihuni oleh pensiunan. Objek pajak tersebut dapat berupa rumah tinggal nonkomersial atau satuan rumah susun.

Dalam hal pensiunan yang diberikan pembebasan PBB-P2 telah meninggal dunia, permohonan dapat diajukan oleh janda/dudanya. Permohonan tersebut juga dapat diajukan oleh keluarga sampai dengan garis keturunan 2 derajat ke bawah.

Baca Juga: DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Apabila permohonan diajukan oleh janda/duda atau keluarga dari pensiunan yang telah meninggal maka harus melengkapi permohonan dengan: (i) fotokopi buku nikah; atau (ii) kartu keluarga, yang menunjukkan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan pensiunan.

Dalam hal ketentuan persyaratan atas fotokopi buku nikah atau kartu keluarga tidak dapat dipenuhi, maka dapat diganti dengan penetapan/putusan pengadilan yang secara materi dapat menjelaskan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan pensiunan.

Adapun permohonan pembebasan PBB-P2 bagi pensiunan PNS di DKI Jakarta tersebut dapat diajukan secara daring melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan permohonan pembebasan PBB-P2 bagi pensiunan PNS di DKI Jakarta secara daring.

Baca Juga: PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Mula-mula buka laman https://pajakonline.jakarta.go.id/login dan login dengan menggunakan email dan password yang telah terdaftar. Apabila belum memiliki akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu.

Setelah berhasil masuk, klik menu Jenis Pajak (pada sebelah kiri layar), lalu pilih opsi PBB. Pada halaman PBB, pilih menu Pelayanan. Kemudian, klik Tambah Permohonan Pelayanan yang berada pada bagian kanan atas. Sistem akan memunculkan formulir permohonan pembebasan PBB-P2.

Pada kolom Jenis Pelayanan, pilih Pembebasan. Kemudian, pada kolom Jenis SubPelayanan pilih opsi Pensiunan PNS. Pada bagian identitas pemohon, klik Pilih Kriteria dan tekan opsi Orang Pribadi. Lanjutkan mengisi NIK dan nama pemohon sesuai KTP.

Baca Juga: Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Berikutnya, isikan Nomor Surat Keterangan Pensiun dan nama yang tertera pada surat keterangan tanpa gelar. Lalu, isikan alamat pemohon sesuai KTP. Selanjutnya, pada bagian data objek pajak isikan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB serta Tahun Pajak yang diajukan permohonan.

Pada tahap berikutnya, unggah data pendukung seperti KTP Pemohon, Surat Keputusan Sebagai Pensiunan, Foto Objek Pajak Yang Dimohonkan, serta surat keterangan domisili (apabila alamat pemohon berbeda dengan alamat objek yang diajukan permohonan).

Apabila permohonan diajukan oleh janda/duda atau keluarga pensiunan yang telah meninggal maka unggah juga data pendukung berupa: (i) hasil scan surat keterangan kematian pensiunan; dan (ii) hasil scan buku nikah, kartu keluarga, atau surat penetapan ahli waris.

Baca Juga: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Jika data telah sesuai dan benar, baca pernyataan dan checklist kolom pernyataan ‘Saya setuju dengan pernyataan di atas’. Lalu, klik Simpan. Apabila permohonan berhasil disimpan akan muncul pop up notifikasi ‘Permohonan berhasil ditambahkan’.

Setelah itu, tampilan akan berpindah ke halaman Pelayanan PBB. Kemudian, Anda dapat melihat status pengajuan masih dalam ‘Proses Verifikasi Petugas’. Selesai. Semoga Bermanfaat. (sap)

Baca Juga: Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, PBB-P2, pembebasan pajak, pensiun, DKI Jakarta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Jum'at, 18 April 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Jum'at, 18 April 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Jum'at, 18 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Matriks Perubahan Ketentuan Barang Kiriman

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP