Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

A+
A-
8
A+
A-
8
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Ilustrasi.

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta membebaskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Ketentuan pembebasan PBB-P2 ini tercantum dalam Pergub DKI Jakarta No.42/2019 s.t.d.d Pergub DKI Jakarta No.19/2021.

Pembebasan PBB-P2 ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa perjuangan dan pengabdian yang telah diberikan kepada bangsa dan negara. Pensiunan dalam konteks ini mengacu pada pensiunan PNS, tidak termasuk pensiunan badan usaha milik negara (BUMN).

Kebijakan pembebasan PBB-P2 tersebut diberikan berdasarkan permohonan dari wajib pajak. Permohonan pembebasan PBB-P2 itu harus dilampiri dengan sejumlah syarat. Pertama, fotokopi KTP pemohon yang beralamat di Provinsi DKI Jakarta dan KTP pemberi kuasa jika dikuasakan.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Kedua, fotokopi keputusan sebagai pensiunan. Ketiga, fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 telah meninggal dunia. Keempat, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.

Pembebasan PBB-P2 itu diberikan untuk 1 objek pajak yang dihuni oleh pensiunan. Objek pajak tersebut dapat berupa rumah tinggal nonkomersial atau satuan rumah susun.

Dalam hal pensiunan yang diberikan pembebasan PBB-P2 telah meninggal dunia, permohonan dapat diajukan oleh janda/dudanya. Permohonan tersebut juga dapat diajukan oleh keluarga sampai dengan garis keturunan 2 derajat ke bawah.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Apabila permohonan diajukan oleh janda/duda atau keluarga dari pensiunan yang telah meninggal maka harus melengkapi permohonan dengan: (i) fotokopi buku nikah; atau (ii) kartu keluarga, yang menunjukkan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan pensiunan.

Dalam hal ketentuan persyaratan atas fotokopi buku nikah atau kartu keluarga tidak dapat dipenuhi, maka dapat diganti dengan penetapan/putusan pengadilan yang secara materi dapat menjelaskan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan pensiunan.

Adapun permohonan pembebasan PBB-P2 bagi pensiunan PNS di DKI Jakarta tersebut dapat diajukan secara daring melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan permohonan pembebasan PBB-P2 bagi pensiunan PNS di DKI Jakarta secara daring.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Mula-mula buka laman https://pajakonline.jakarta.go.id/login dan login dengan menggunakan email dan password yang telah terdaftar. Apabila belum memiliki akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu.

Setelah berhasil masuk, klik menu Jenis Pajak (pada sebelah kiri layar), lalu pilih opsi PBB. Pada halaman PBB, pilih menu Pelayanan. Kemudian, klik Tambah Permohonan Pelayanan yang berada pada bagian kanan atas. Sistem akan memunculkan formulir permohonan pembebasan PBB-P2.

Pada kolom Jenis Pelayanan, pilih Pembebasan. Kemudian, pada kolom Jenis SubPelayanan pilih opsi Pensiunan PNS. Pada bagian identitas pemohon, klik Pilih Kriteria dan tekan opsi Orang Pribadi. Lanjutkan mengisi NIK dan nama pemohon sesuai KTP.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Berikutnya, isikan Nomor Surat Keterangan Pensiun dan nama yang tertera pada surat keterangan tanpa gelar. Lalu, isikan alamat pemohon sesuai KTP. Selanjutnya, pada bagian data objek pajak isikan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB serta Tahun Pajak yang diajukan permohonan.

Pada tahap berikutnya, unggah data pendukung seperti KTP Pemohon, Surat Keputusan Sebagai Pensiunan, Foto Objek Pajak Yang Dimohonkan, serta surat keterangan domisili (apabila alamat pemohon berbeda dengan alamat objek yang diajukan permohonan).

Apabila permohonan diajukan oleh janda/duda atau keluarga pensiunan yang telah meninggal maka unggah juga data pendukung berupa: (i) hasil scan surat keterangan kematian pensiunan; dan (ii) hasil scan buku nikah, kartu keluarga, atau surat penetapan ahli waris.

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jika data telah sesuai dan benar, baca pernyataan dan checklist kolom pernyataan ‘Saya setuju dengan pernyataan di atas’. Lalu, klik Simpan. Apabila permohonan berhasil disimpan akan muncul pop up notifikasi ‘Permohonan berhasil ditambahkan’.

Setelah itu, tampilan akan berpindah ke halaman Pelayanan PBB. Kemudian, Anda dapat melihat status pengajuan masih dalam ‘Proses Verifikasi Petugas’. Selesai. Semoga Bermanfaat. (sap)

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, PBB-P2, pembebasan pajak, pensiun, DKI Jakarta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini