Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Cara Lapor Realisasi Investasi Dividen Via Coretax DJP

A+
A-
45
A+
A-
45
Cara Lapor Realisasi Investasi Dividen Via Coretax DJP

PADA dasarnya, dividen merupakan objek pajak penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh. Namun, ada sejumlah kondisi yang membuat dividen dapat dikecualikan dari objek pajak.

Bagi wajib pajak orang pribadi, dividen bisa dikecualikan dari objek pajak sepanjang diinvestasikan kembali sesuai dengan ketentuan bentuk investasi, tata cara investasi, dan jangka waktu investasi yang ditetapkan.

Selain diinvestasikan sesuai dengan ketentuan, wajib pajak orang pribadi juga harus menyampaikan laporan realisasi investasi. Kewajiban penyampaian laporan realisasi investasi tersebut juga telah ditegaskan dalam Pasal 374 PMK 81/2024.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Berdasarkan pasal tersebut, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi secara elektronik melalui portal wajib pajak alias coretax. Laporan tersebut harus disampaikan maksimal akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir.

Artinya, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan laporan realisasi investasi tersebut maksimal 31 Maret. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara penyampaian laporan realisasi investasi melalui Coretax DJP.

Mula-mula, buka dan login pada akun Coretax DJP Anda. Lalu, klik modul Layanan Wajib Pajak dan pilih menu Layanan Administrasi serta submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Pada search bar Jenis Pelayanan Wajib Pajak, ketik e-Pelaporan atau scroll dan pilih kode AS.39 e-Pelaporan. Kemudian, klik AS.39-01 LA 39-01 Laporan Realisasi Investasi. Sistem akan memunculkan notifikasi AS.39-01 LA 39-01 Laporan Realisasi Investasi, klik Simpan.

Lalu, Anda akan diarahkan ke halaman informasi umum permohonan wajib pajak. Pada halaman tersebut, klik Alur Kasus. Selanjutnya, lengkapi kolom-kolom bertanda bintang. Mayoritas informasi telah terisi otomatis, Anda cukup mengisi kolom kota/kabupaten.

Berikutnya, klik Tambah Data pada bagian Laporan Dividen atau Penghasilan Lain. Anda akan diminta mengisi sejumlah kolom informasi terkait dengan laporan dividen. Pertama, Pelaporan Ke. Isi kolom tersebut dengan petunjuk sebagai berikut:

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik
  • 1 untuk pelaporan realisasi investasi atas dividen yang diterima pada 2024;
  • 2 untuk pelaporan realisasi investasi atas dividen yang diterima pada 2023; atau
  • 3 untuk pelaporan realisasi investasi atas dividen yang diterima pada 2022.


Kedua, jenis penghasilan. Terdapat 5 opsi yang dapat dipilih mulai dari: dividen domestik; dividen dari luar negeri – perusahaan go public; dividen luar negeri-perusahaan swasta; laba bersih luar negeri (bentuk usaha tetap); atau pendapatan luar negeri.

Misal, pilih dividen domestik untuk dividen dari dalam negeri. Apabila Anda memilih opsi dividen domestik, ada sejumlah kolom informasi yang harus diisi sebagai berikut:

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda
  • Pemberi Penghasilan: Anda bisa mengisinya dengan nama perusahaan pemberi dividen
  • Tanggal Diterimanya Dividen
  • Jumlah Dividen Dibagikan (Kurs): isi kolom ini dengan nilai mata uang dividen diterima
  • Jumlah Dividen Dibagikan (nominal): isi kolom ini dengan nilai dividen yang diterima
  • Jumlah Dividen yang Diinvestasikan (Kurs): isi kolom ini dengan nilai mata uang dividen yang diinvestasikan
  • Jumlah Dividen yang Diinvestasikan (Nominal): isi kolom ini dengan jumlah dividen yang diinvestasikan dan ingin dikecualikan dari pengenaan PPh. ‘
  • Apabila seluruh kolom telah terisi, klik Simpan.

Tahap berikutnya, klik Tambah Data pada bagian Laporan Investasi untuk mengisi laporan investasi yang Anda lakukan. Ada sejumlah informasi yang harus Anda isi. Informasi tersebut mulai dari periode pelaporan investasi, tanggal investasi, bentuk investasi, mata uang investasi, dan nominal investasi. Setelah semua kolom terisi, klik Simpan.


Pastikan status wajib pajak adalah Aktif, apabila tidak silakan klik tombol Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Selanjutnya, klik Create PDF dan lengkapi kolom-kolom informasi yang harus diisi, lalu klik Simpan.

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Setelah itu, klik Sign untuk menandatangani laporan secara elektronik. Pilih penyedia tanda tangan elektronik yang Anda miliki. Misal, apabila Anda memilih menggunakan kode otorisasi DJP maka masukkan passphrase Anda, lalu klik Simpan. Lalu, gulir ke bawah dan klik Submit.

Tunggu hingga proses loading selesai. Pelaporan realisasi investasi telah selesai apabila pada alur kasus terdapat notifikasi Kasus Ditutup.

Anda juga dapat mengunduh arsip Laporan Realisasi Investasi pada submenu Dokumen Kasus atau submenu Dokumen Saya pada modul Portal Saya. Selesai. Semoga Bermanfaat. (rig)

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, realisasi investasi, pelaporan realisasi investasi, coretax system, coretax, coretax djp

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial