Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

Cara Sampaikan Pemberitahuan Penggunaan NPPN Via Coretax DJP

A+
A-
57
A+
A-
57
Cara Sampaikan Pemberitahuan Penggunaan NPPN Via Coretax DJP

PADA dasarnya, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan tersebut diperlukan untuk mengetahui informasi yang benar dan lengkap mengenai penghasilan wajib pajak.

Informasi yang benar dan lengkap tentang penghasilan wajib pajak sangat dibutuhkan untuk dapat mengenakan pajak yang adil dan wajar sesuai dengan kemampuan ekonomis wajib pajak. Namun, tidak semua wajib pajak mampu menyelenggarakan pembukuan.

Untuk itu, pemerintah mengecualikan wajib pajak tertentu dari kewajiban pembukuan. Pengecualian tersebut diberikan untuk orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran bruto tertentu, yaitu kurang dari Rp4,8 miliar.

Baca Juga: Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Pemerintah juga menerbitkan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk mempermudah perhitungan besarnya penghasilan neto bagi wajib pajak yang bersangkutan. NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh dirjen pajak dan disempurnakan terus‐menerus.

Norma tersebut berupa persentase yang akan dikalikan dengan penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan neto. Persentase ini ditetapkan berdasarkan kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dan wilayah wajib pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran PER-17/PJ/2015.

Ringkasnya, NPPN menjadi alternatif penentuan penghasilan neto hanya dengan mengandalkan pencatatan. Untuk dapat menggunakan NPPN tersebut, wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan harus memberitahukan kepada dirjen pajak.

Baca Juga: Kewenangan Pejabat Bea Cukai Tetapkan Tarif Bea Masuk Diatur Ulang

Pemberitahuan penggunaan NPPN tersebut disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Dalam hal wajib pajak baru terdaftar pada tahun pajak yang bersangkutan maka pemberitahuan NPPN dilakukan paling lambat:

  1. 3 bulan sejak saat terdaftar; atau
  2. pada akhir tahun pajak, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan NPPN dalam jangka waktu yang ditentukan maka wajib pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Secara umum, batas waktu penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN adalah 31 Maret 2025.

Memasuki pertengahan Maret 2025 berarti wajib pajak yang ingin menggunakan NPPN untuk tahun pajak 2025 harus segera menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN. Saat ini, pemberitahuan NPPN dapat disampaikan melalui Coretax DJP.

Baca Juga: Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN melalui Coretax DJP. Mula-mula, buka dan login pada akun Coretax DJP Anda melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.

Lalu, klik modul Layanan Wajib Pajak dan pilih menu Layanan Administrasi serta submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Pada search bar Jenis Pelayanan Wajib Pajak, ketik NPPN atau scroll dan pilih kode AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas.

Kemudian, pilih Kategori Sub-Layanan AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Perhitungan Penghasilan neto (NPPN). Nanti, sistem akan memunculkan notifikasi AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan NPPN. Setelah itu, klik Simpan.

Kemudian, Anda akan diarahkan ke halaman informasi umum permohonan wajib pajak. Pada halaman tersebut, klik Alur Kasus. Selanjutnya, lengkapi kolom-kolom informasi yang diminta. Informasi tersebut meliputi tahun pajak (pilih 2025), jumlah peredaran bruto (mengacu pada omzet tahun lalu), serta kota/kabupaten Anda.

Baca Juga: Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Setelah semua kolom terisi, centang check box pernyataan dan klik Simpan. Apabila berhasil akan muncul notifikasi Succsess. Save was Successfull. Selanjutnya, gulir (scroll) ke bawah dan klik Create PDF untuk membuat formulir permohonan penggunaan NPPN.

Lengkapi kolom-kolom yang muncul. Kolom yang perlu diisi itu di antaranya adalah keaslian dokumen (original/copy), klasifikasi dokumen (biasa hingga sangat segera dan rahasia), deskripsi dokumen (tidak wajib diisi), catatan dan komentar (tidak wajib diisi), serta tag dokumen (tidak wajib diisi).

Selanjutnya, ada jenis pajak, tahun pajak, serta bulan pajak (bulan penyampaian pemberitahuan NPPN). Apabila semua kolom (terutama yang wajib) telah terisi, klik Simpan.

Apabila berhasil dokumen PDF Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto akan terbentuk. Anda juga bisa mengunduh atau melihat dokumen tersebut.

Baca Juga: BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Berikutnya, tanda tangani formulir pemberitahuan penggunaan NPPN dengan tanda tangan digital Anda, lalu klik Simpan. Apabila tanda tangan berhasil, klik Submit.

Cek status permohonan pada submenu informasi umum. Pemberitahuan dianggap selesai jika statusnya berubah menjadi Selesai dan kolom Hasil Kasus Ditutup tercentang. Informasi pada submenu alur kasus tertulis Kasus Ditutup.

Anda juga bisa melihat Bukti Penerimaan Elektronik dan Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN pada submenu Dokumen Kasus. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, NPPN, coretax djp, coretax system, coretax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:20 WIB
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Gandeng DDTC, UTM Adakan Kuliah Tamu Bahas Isu Transfer Pricing

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP CALANG

WP Sudah Bayar Pajak tapi Tidak Terekam di DJP, Fiskus Cek Kantor Pos

Selasa, 03 Juni 2025 | 09:55 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Balik Pembatalan Diskon Tarif Listrik, ESDM Ungkap Tak Dilibatkan

Selasa, 03 Juni 2025 | 09:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Aturan Baru SPT hingga Faktur Pajak era Coretax, Download di Sini!

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 08:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi