Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Cara Ubah Data Nomor Handphone dan Alamat Email di Coretax DJP

A+
A-
74
A+
A-
74
Cara Ubah Data Nomor Handphone dan Alamat Email di Coretax DJP

MEMASTIKAN data kontak yang tercatat di sistem DJP selalu terbaru merupakan hal penting bagi wajib pajak. Dengan nomor handphone dan alamat email yang valid, wajib pajak akan mendapatkan layanan dari DJP dengan lancar, tanpa terkendala.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara memperbarui nomor handphone atau alamat email di Coretax DJP. Mula-mula akses https://coretaxdjp.pajak.go.id/.

Setelah itu, isi NIK/NPWP, kata sandi (password), dan kode captcha. Setelah itu, klik Login. Nanti, Anda akan melihat halaman utama atau dashboard Coretax DJP.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Kemudian, pilih menu Portal Saya di sisi kiri layar dan klik Profil Saya. Setelah itu, tekan Informasi Umum di kanan layar Anda. Nanti, Anda akan melihat informasi umum wajib pajak bersangkutan. Jika sudah, klik Edit di kiri layar Anda.

Setelah itu, Anda akan masuk ke halaman Pembaruan Data Wajib Pajak. Dalam halaman itu, klik Detail Kontak. Setelah itu, klik Edit dalam kolom Detail Kontak tersebut. Selanjutnya, perbarui data nomor handphone dan alamat email dalam kotak tersedia.

Setelah memasukkan data handphone terbaru, klik verifikasi. Nanti, kode verifiksi telepon Anda akan dikirimkan melalui SMS. Pastikan Anda memiliki pulsa. Setelah itu, masukkan kode verifikasi. Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Selanjutnya, masukkan alamat email terbaru dan klik verifikasi. Nanti, kode verifiksi telepon Anda akan dikirimkan melalui email terbaru. Kemudian, masukkan kode verifikasi. Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi.

Jika sudah melakukan pembaruan, klik Simpan. Untuk melihat hasil pembaruannya, klik Lihat pada kolom Detail Kontak. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, nomor handphone, alamat email, coretax djp, coretax, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial