Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

Cara Ubah Data Nomor Handphone dan Alamat Email di Coretax DJP

A+
A-
74
A+
A-
74
Cara Ubah Data Nomor Handphone dan Alamat Email di Coretax DJP

MEMASTIKAN data kontak yang tercatat di sistem DJP selalu terbaru merupakan hal penting bagi wajib pajak. Dengan nomor handphone dan alamat email yang valid, wajib pajak akan mendapatkan layanan dari DJP dengan lancar, tanpa terkendala.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara memperbarui nomor handphone atau alamat email di Coretax DJP. Mula-mula akses https://coretaxdjp.pajak.go.id/.

Setelah itu, isi NIK/NPWP, kata sandi (password), dan kode captcha. Setelah itu, klik Login. Nanti, Anda akan melihat halaman utama atau dashboard Coretax DJP.

Baca Juga: Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Kemudian, pilih menu Portal Saya di sisi kiri layar dan klik Profil Saya. Setelah itu, tekan Informasi Umum di kanan layar Anda. Nanti, Anda akan melihat informasi umum wajib pajak bersangkutan. Jika sudah, klik Edit di kiri layar Anda.

Setelah itu, Anda akan masuk ke halaman Pembaruan Data Wajib Pajak. Dalam halaman itu, klik Detail Kontak. Setelah itu, klik Edit dalam kolom Detail Kontak tersebut. Selanjutnya, perbarui data nomor handphone dan alamat email dalam kotak tersedia.

Setelah memasukkan data handphone terbaru, klik verifikasi. Nanti, kode verifiksi telepon Anda akan dikirimkan melalui SMS. Pastikan Anda memiliki pulsa. Setelah itu, masukkan kode verifikasi. Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi.

Baca Juga: Kewenangan Pejabat Bea Cukai Tetapkan Tarif Bea Masuk Diatur Ulang

Selanjutnya, masukkan alamat email terbaru dan klik verifikasi. Nanti, kode verifiksi telepon Anda akan dikirimkan melalui email terbaru. Kemudian, masukkan kode verifikasi. Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi.

Jika sudah melakukan pembaruan, klik Simpan. Untuk melihat hasil pembaruannya, klik Lihat pada kolom Detail Kontak. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, nomor handphone, alamat email, coretax djp, coretax, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:20 WIB
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Gandeng DDTC, UTM Adakan Kuliah Tamu Bahas Isu Transfer Pricing

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP CALANG

WP Sudah Bayar Pajak tapi Tidak Terekam di DJP, Fiskus Cek Kantor Pos

Selasa, 03 Juni 2025 | 09:55 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Di Balik Pembatalan Diskon Tarif Listrik, ESDM Ungkap Tak Dilibatkan

Selasa, 03 Juni 2025 | 09:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Aturan Baru SPT hingga Faktur Pajak era Coretax, Download di Sini!

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Beberkan Dampak Stimulus ke Ekonomi hingga Pengangguran

Rabu, 04 Juni 2025 | 08:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax