Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

A+
A-
27
A+
A-
27
Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

BATAS waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi akan jatuh pada 31 Maret. Biasanya, DJP memberikan imbauan kepada wajib pajak sejak awal tahun untuk segera melaporkan SPT Tahunannya tersebut.

Sebelum dapat melaporkan SPT Tahunan, ada data yang perlu disiapkan. Bagi pegawai, data tersebut di antaranya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta Bukti Pemotongan (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Formulir 1721-A1.

Formulir 1721-A1 merupakan Bupot PPh Pasal 21 yang diperuntukkan bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Sebagai suatu bukti pemotongan, Formulir 1721-A1 memuat akumulasi penghasilan bruto, biaya pengurang, serta PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja selama 1 tahun pajak.

Pemotong pajak harus memberikan Formulir 1721-A1 kepada pegawai paling lama 1 bulan setelah masa pajak terakhir. Biasanya, Formulir 1721-A1 tersebut diberikan dalam bentuk cetakan (hard copy) atau soft copy kepada pegawai.

Seiring dengan perkembangan teknologi, Ditjen Pajak (DJP) mengakomodasi pemberian Formulir 1721-A1 melalui DJP Online. Untuk itu, pegawai bisa mengunduh (download) sendiri Formulir 1721-A1 miliknya melalui DJP Online.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara mengunduh Formulir 1721-A1 secara mandiri melalui DJP Online. Mula-mula, akses DJP Online melalui laman djponline.pajak.go.id. Masukkan NIK/NPWP serta kata sandi DJP Online Anda, lalu klik Selanjutnya.

Pilih opsi Multi-Factor Authentication (MFA) yang Anda kehendaki dan masukkan token yang dikirimkan sistem DJP. Setelah berhasil login, pilih menu Lapor dan submenu Pra Pelaporan. Untuk mencari data Formulir 1721-A1, gulir (scroll) ke bawah menuju bagian ‘Daftar Bukti Pemotongan’.

Pada kolom pencarian, masukkan NPWP Anda pada kolom identitas, lalu pilih masa pajak Desember Tahun 2024 (12-2024), dan pilih jenis bukti potong Tahunan.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Setelah semua kolom terisi, klik Cari. Selanjutnya, sistem akan otomatis mencari dan memunculkan Formulir 1721-A1 Anda. Untuk mengunduh bukti potong tersebut, Anda bisa menekan ikon Unduh Bupot pada kolom Aksi.

Sistem akan otomatis mengunduh Formulir 1721-A1 Anda. Formulir 1721-A1 tersebut menjadi dasar untuk pengisian SPT Tahunan PPh Anda terutama atas Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain serta Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, bukti potong, formulir 1721-a1, pegawai, karyawan, spt tahunan, djp online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Kamis, 27 Februari 2025 | 17:45 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini