Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

A+
A-
47
A+
A-
47
Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

BATAS waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi akan jatuh pada 31 Maret. Biasanya, DJP memberikan imbauan kepada wajib pajak sejak awal tahun untuk segera melaporkan SPT Tahunannya tersebut.

Sebelum dapat melaporkan SPT Tahunan, ada data yang perlu disiapkan. Bagi pegawai, data tersebut di antaranya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta Bukti Pemotongan (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Formulir 1721-A1.

Formulir 1721-A1 merupakan Bupot PPh Pasal 21 yang diperuntukkan bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sebagai suatu bukti pemotongan, Formulir 1721-A1 memuat akumulasi penghasilan bruto, biaya pengurang, serta PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja selama 1 tahun pajak.

Pemotong pajak harus memberikan Formulir 1721-A1 kepada pegawai paling lama 1 bulan setelah masa pajak terakhir. Biasanya, Formulir 1721-A1 tersebut diberikan dalam bentuk cetakan (hard copy) atau soft copy kepada pegawai.

Seiring dengan perkembangan teknologi, Ditjen Pajak (DJP) mengakomodasi pemberian Formulir 1721-A1 melalui DJP Online. Untuk itu, pegawai bisa mengunduh (download) sendiri Formulir 1721-A1 miliknya melalui DJP Online.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara mengunduh Formulir 1721-A1 secara mandiri melalui DJP Online. Mula-mula, akses DJP Online melalui laman djponline.pajak.go.id. Masukkan NIK/NPWP serta kata sandi DJP Online Anda, lalu klik Selanjutnya.

Pilih opsi Multi-Factor Authentication (MFA) yang Anda kehendaki dan masukkan token yang dikirimkan sistem DJP. Setelah berhasil login, pilih menu Lapor dan submenu Pra Pelaporan. Untuk mencari data Formulir 1721-A1, gulir (scroll) ke bawah menuju bagian ‘Daftar Bukti Pemotongan’.

Pada kolom pencarian, masukkan NPWP Anda pada kolom identitas, lalu pilih masa pajak Desember Tahun 2024 (12-2024), dan pilih jenis bukti potong Tahunan.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Setelah semua kolom terisi, klik Cari. Selanjutnya, sistem akan otomatis mencari dan memunculkan Formulir 1721-A1 Anda. Untuk mengunduh bukti potong tersebut, Anda bisa menekan ikon Unduh Bupot pada kolom Aksi.

Sistem akan otomatis mengunduh Formulir 1721-A1 Anda. Formulir 1721-A1 tersebut menjadi dasar untuk pengisian SPT Tahunan PPh Anda terutama atas Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain serta Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, bukti potong, formulir 1721-a1, pegawai, karyawan, spt tahunan, djp online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial