Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

A+
A-
5
A+
A-
5
Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Surya. Saya bekerja sebagai staf pajak di suatu perusahaan yang berdomisili di Jakarta. Saat ini, manajemen perusahaan kami sedang mempertimbangkan untuk ekspansi usaha di suatu sektor industri yang nantinya akan berdomisili di kawasan industri yang berada di Kalimantan Barat.

Berkaitan dengan rencana tersebut, saya pernah mendengar bahwa terdapat insentif perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah. Pertanyaan saya, apakah dengan rencana tersebut terdapat insentif perpajakan yang dapat kami manfaatkan? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Surya, Jakarta

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Surya. Perlu diketahui, jika kita cermati lebih lanjut pada dasarnya pemerintah telah memberikan beragam macam insentif perpajakan. Menu insentif perpajakan yang cukup relevan dengan rencana perusahaan Bapak pada dasarnya tersedia dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri (PP 20/2024). Simak ‘Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024’.

Melalui beleid tersebut, ditegaskan bahwa perusahaan yang bergerak di sektor industri dan berdomisili di dalam suatu kawasan industri dapat diberikan insentif perpajakan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) PP 20/2024.

Namun, perlu menjadi catatan sesuai Pasal 66 ayat (3) PP 20/2024, pemberian jenis insentif perpajakan yang dapat dimanfaatkan tersebut nantinya akan bervariasi tergantung pengelompokan wilayah pengembangan industri (WPI) yang diatur oleh pemerintah. Simak ‘Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Secara garis besar, WPI tersebut dipisahkan menjadi 4 kelompok, yaitu (i) WPI maju, (ii) WPI berkembang, (iii) WPI potensial I, dan (iv) WPI potensial II. Adapun pengelompokkan WPI ini secara teknis dilihat berdasarkan potensi ekonominya. Untuk memudahkan, berikut cakupan provinsi yang masuk dalam keempat kelompok WPI tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP 20/2024.

Sehubungan dengan rencana ekspansi perusahaan Bapak ke kawasan industri di Kalimantan Barat, dapat disimpulkan bahwa insentif perpajakan yang nantinya dapat dimanfaatkan perlu merujuk pada jenis insentif yang tersedia dalam kelompok WPI potensial I.

Lantas, pertanyaannya adalah apa saja insentif perpajakan yang tersedia dalam kelompok WPI potensial I? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 105/PMK.010/2016 tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri (PMK 105/2016).

Sesuai Pasal 5 ayat (1) PMK 105/2016, dapat diketahui bahwa terdapat 3 menu utama terkait insentif perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan Bapak, antara lain:

  1. Fasilitas pajak penghasilan (PPh) – Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) PMK 105/2016;
  2. Fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik – Pasal 5 ayat (6) PMK 105/2016; dan/atau
  3. Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan – Pasal 5 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) PMK 105/2016.

Selanjutnya, terdapat 2 hal krusial yang perlu Bapak pahami lebih lanjut untuk memperoleh ketiga menu utama insentif perpajakan tersebut. Pertama, pemahaman mengenai ketentuan terkait tata cara pemberian fasilitas berupa insentif perpajakan yang akan perusahaan Bapak ajukan.

Kedua, pemahaman mengenai ketentuan pemindahtanganan aktiva hingga larangan yang diatur oleh otoritas pajak sehubungan dengan insentif yang diperoleh. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko ke depan sehubungan dengan sanksi administrasi hingga dicabutnya insentif tersebut.

Adapun salah satu cara untuk memperdalam pemahaman tersebut, Bapak dapat mengikuti seminar yang akan diadakan pada 18 Maret 2025 di Menara DDTC. Secara garis besar, seminar ini akan membahas prospek dan strategi pemanfaatan insentif perpajakan Indonesia di era global minimum tax (GMT). Simak juga ‘Apa Itu Global Minimum Tax?

Melalui seminar tersebut, Bapak tidak hanya memperdalam kedua pemahaman di atas namun juga akan memperoleh informasi yang lebih komprehensif, mencakup peluang dan strategi pemanfaatan berbagai menu insentif perpajakan, termasuk insentif rezim PMK 105/2016 ini serta upaya mitigasi yang perlu perusahaan Bapak persiapkan.

Selain itu, pada acara seminar ini DDTC Fiscal Research & Advisory juga akan menyediakan layanan private corner helpdesk with experts bagi peserta. Dengan begitu, para peserta seminar bisa berdiskusi langsung dengan para profesional DDTC terkait beragam menu insentif perpajakan. Simak ‘Cari Tahu Prospek Insentif Era Pajak Minimum Global, Ikut Seminar Ini

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi Pajak, insentif pajak, fasilitas pajak, fasilitas kepabeanan, pembebasan pajak, kawasan industri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 April 2025 | 14:00 WIB
PMK 18/2021

Alihkan Dividen ke Instrumen Investasi Lain, Tetap Bebas Pajak?

Kamis, 03 April 2025 | 10:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Tanya Soal Aturan Pajak ke Kring Pajak? Ingat, Sifatnya Cuma Normatif

Kamis, 03 April 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beli Tiket Balik ke Rantau? Tenang, PPN Masih Ditanggung Pemerintah

Selasa, 01 April 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif PPN DTP, BKF Sebut Beli Rumah Bisa Hemat Rp220 Juta

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial